Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama

Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar, Jumat  25  November 2022

Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tujuh   orang tersangka telah ditetapkan Satreskrim Polres Gianyar dalam kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar,

Mereka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod dan terakhir Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum Adat Bali hingga hukum Agama. Dimana ditegaskan bahwa penjor merupakan sarana agama yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus adat. Sehingga pengerusakan terhadap penjor yang bernilai sakral itu masuk dalam kategori penistaan agama.

” Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun. Dimana pasal-pasal tersebut tentang dugaan tidak pidana pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko,di Gianyar-Bali, Kamis (24/11/2022).

AKP Wimoko, menambahkan berkas perkara kasus pencabutan penjor di rumah Jro Mangku Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, dengan tujuh orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar saat ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Sehingga kita tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka. Dan saat itu tentu kita akan lakukan penahanan terhadap seluruh tersangka,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus. Pihaknya ingin agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

(072)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 01 Juni 2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Bali, Minggu   15  Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Wawali Arya Wibawa Serahkan 9 Unit Bantuan Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu.

    Wawali Arya Wibawa Serahkan 9 Unit Bantuan Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu.

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  05  Juli  2024 Wawali Arya Wibawa Serahkan 9 Unit Bantuan Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar menyerahkan sebanyak 9 unit bantuan rumah layak huni lengkap dengan perabotan rumah tangga di dalamnya, seperti kasur, seprei, kompor gas, gas elpiji 3 kilogram, dan almari kepada keluarga penerima bantuan. Bantuan […]

  • Siswa SMPN 9 Denpasar Wakili Indonesia Pada We Code Internasional Tahun 2019  Kembangkan Inovasi Aplikasi Sitangan, Atasi Masalah Pangan di Masa Depan

    Siswa SMPN 9 Denpasar Wakili Indonesia Pada We Code Internasional Tahun 2019 Kembangkan Inovasi Aplikasi Sitangan, Atasi Masalah Pangan di Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  21  November  2019   Siswa SMPN 9 Denpasar Wakili Indonesia Pada We Code Internasional Tahun 2019 Kembangkan Inovasi Aplikasi Sitangan, Atasi Masalah Pangan di Masa Depan   I Putu Agus Restu Astika Putra saat beraudiensi dan menyampaikan presentasi di hadapan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Rabu (20/11) di Kantor Walikota Denpasar.   […]

  • Cegah Penyebaran COVID-19  Kelurahan Pemecutan Gelar Monev Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat.

    Cegah Penyebaran COVID-19 Kelurahan Pemecutan Gelar Monev Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat.

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  27  Juli  2020   Cegah Penyebaran COVID-19 Kelurahan Pemecutan Gelar Monev Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat. BALI,  INDEX  – Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar digalakkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta. Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kota Denpasar bersama Kelurahan Pemecutan melaksanakan kegiatan pemantauan penerapan […]

  • Seluruh Fraksi Setujui Penetapan APBD Kota Denpasar Tahun 2022.

    Seluruh Fraksi Setujui Penetapan APBD Kota Denpasar Tahun 2022.

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 26 November 2021   Seluruh Fraksi Setujui Penetapan APBD Kota Denpasar Tahun 2022.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna ke-26 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar Jumat (26/11).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

expand_less