Gianyar, Jumat 25 November 2022
Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama
Bali, indonesiaexpose.co.id – Tujuh orang tersangka telah ditetapkan Satreskrim Polres Gianyar dalam kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar,
Mereka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod dan terakhir Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum Adat Bali hingga hukum Agama. Dimana ditegaskan bahwa penjor merupakan sarana agama yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus adat. Sehingga pengerusakan terhadap penjor yang bernilai sakral itu masuk dalam kategori penistaan agama.
” Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun. Dimana pasal-pasal tersebut tentang dugaan tidak pidana pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko,di Gianyar-Bali, Kamis (24/11/2022).
AKP Wimoko, menambahkan berkas perkara kasus pencabutan penjor di rumah Jro Mangku Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, dengan tujuh orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar saat ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sehingga kita tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka. Dan saat itu tentu kita akan lakukan penahanan terhadap seluruh tersangka,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus. Pihaknya ingin agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
(072)