Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 494
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda Dengan Tahun 1998

    Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda Dengan Tahun 1998

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  26  Januari  2021   Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda Dengan Tahun 1998   Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono   JAKARTA,indonesiaexpose.co.id  –  Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau […]

  • Sekda Rai Iswara Hadiri Peringatan HUT TNI ke-75 Secara Virtual

    Sekda Rai Iswara Hadiri Peringatan HUT TNI ke-75 Secara Virtual

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  05  Oktober  2020   Sekda Rai Iswara Hadiri Peringatan HUT TNI ke-75 Secara Virtual   Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat mengikuti Peringatan HUT TNI ke-75 secara virtual dari Makodim 1611/Badung, Senin (5/10/2020).   BALI,  INDEX  –  Peringatan HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-75 digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Dengan mengangkat […]

  • Walikota Jaya Negara Tetapkan Sanur Sebagai Kawasan Rendah Emisi

    Walikota Jaya Negara Tetapkan Sanur Sebagai Kawasan Rendah Emisi

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle 112
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21  Pebruari  2026 Walikota Jaya Negara Tetapkan Sanur Sebagai Kawasan Rendah Emisi   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mencanangkan Sanur, Denpasar sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) dengan pelepasan Burung Dara serta pemotongan pita di Sanur Seaside Denpasar, Sabtu (21/2/2026). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  12  Maret  2024

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  20  November  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  06  Desember  2019   Renungan  JOGER  

expand_less