Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 635
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 30  Desember  2020

  • Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Kantor OJK Bali : Satgas PASTI  Perkuat  Kolaborasi  Pencegahan  Activitas  Keuangan  Ilegal 

    Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Kantor OJK Bali : Satgas PASTI  Perkuat  Kolaborasi  Pencegahan  Activitas  Keuangan  Ilegal 

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Denpasar , Sabtu  16  Desember  2023 Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Kantor OJK Bali : Satgas PASTI  Perkuat  Kolaborasi  Pencegahan  Activitas  Keuangan  Ilegal   Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu (Foto/hms)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengadakan kegiatan focus group discussion (FGD) Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi […]

  • Perumdam Tirta Tarum

    Perumdam Tirta Tarum

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle 090
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Jawa  Barat, Senin  02  Maret  2026 Perumdam Tirta Tarum    

  • Walikota Jaya Negara Beri Dukungan dan Apresiasi Sashi Kirana Wakili Indonesia di Forum Internasional AYIMUN

    Walikota Jaya Negara Beri Dukungan dan Apresiasi Sashi Kirana Wakili Indonesia di Forum Internasional AYIMUN

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  14  Januari  2026 Walikota Jaya Negara Beri Dukungan dan Apresiasi Sashi Kirana Wakili Indonesia di Forum Internasional AYIMUN   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada Ida Ayu Gde Kiara Sashikirana Rai atau Sashi Kirana, Puteri Anak Indonesia Pariwisata 2025, yang akan mewakili Kota Denpasar […]

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Bali, Rabu   21  Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali

    Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 454
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 05 Januari 2022 Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali  

expand_less