Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 399
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  18  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jajaki Peluang Kolaborasi Masalah Perkotaan.

    Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jajaki Peluang Kolaborasi Masalah Perkotaan.

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 25  September  2025 Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jajaki Peluang Kolaborasi Masalah Perkotaan.   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (24/9/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Pekka Kaihilahti […]

  • PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jawa  Barat, Jumat  06  Juni  2025 PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 18  Pebruari  2025

  • Kembangkan  Mobil  Listrik, PLN  UID  Bali  Segera  Bangun  67  SPKLU 

    Kembangkan  Mobil  Listrik, PLN  UID  Bali  Segera  Bangun  67  SPKLU 

    • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  20  Januari  2021   Kembangkan  Mobil  Listrik, PLN  UID  Bali  Segera  Bangun  67  SPKLU     BALI, indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Indonesia kini semakin gencar untuk mengembangkan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri. Tak tanggung-tanggung, sejumlah perusahaan kelas dunia diajak untuk berinvestasi membangun pabrik baterai hingga mobil listrik di Tanah Air. PLN […]

  • Index

    Index

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 11 Mei 2023

expand_less