Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 599
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Ungkap Teroris JI Kucurkan Ratusan Juta Untuk Kirim Generasi Muda Ke Suriah

    Polri Ungkap Teroris JI Kucurkan Ratusan Juta Untuk Kirim Generasi Muda Ke Suriah

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 28  Desember  2020   Polri Ungkap Teroris JI Kucurkan Ratusan Juta Untuk Kirim Generasi Muda Ke Suriah   Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /foto dok humas polri   JAKARTA, indonesiaexpose.co.id – DENSUS 88 Anti Teror Polri membeberkan fakta baru terkait kebutuhan anggaran jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk melatih teroris generasi […]

  • Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung.

    Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung.

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  16  Maret  2025 Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung.     Bali,  indonesiexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana secara resmi melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-35 Tahun LPD Desa Adat Ubung, di Br. Sedana Merta, Desa Adat Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  19  Maret 2022   Renungan  JOGER    

  • Simulasi di Puskesmas Abiansemal I, Badung Siap Menjadi Lokasi Pelaksanaan Imunisasi Vaksin Covid-19

    Simulasi di Puskesmas Abiansemal I, Badung Siap Menjadi Lokasi Pelaksanaan Imunisasi Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  06  Oktober  2020   Simulasi di Puskesmas Abiansemal I, Badung Siap Menjadi Lokasi Pelaksanaan Imunisasi Vaksin Covid-19 Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana mendampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr HM Budi Hidayat saat menyaksikan kegiatan simulasi penyuntikan vaksin Covid-19 di Puskesmas Abiansemal I, Selasa (6/10)/2020.     BALI,  INDEX  –  […]

    • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  Januari  2023 Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Jumat (20/1/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari […]

  • Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar

    Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Mei 2020   Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar BALI,  INDEX  – Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar sudah berlaku mulai 15 Mei 2020 kemarin. Terkait penerpan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan secara prinsif ia sangat apresiasi langkah yang diambil […]

expand_less