Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Jabatan Notaris dan Launching Aplikasi Pembayaran Pendaftaran Fidusia

    Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Jabatan Notaris dan Launching Aplikasi Pembayaran Pendaftaran Fidusia

    • calendar_month Kamis, 10 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Kamis 10  Juni  2021   Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Jabatan Notaris dan Launching Aplikasi Pembayaran Pendaftaran Fidusia   1   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Dalam Rangka Pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara efektif, Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan mengatur mekanisme pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  22  April  2025 Renungan  Joger

  • Komisaris Besar Polisi  Sugeng  Hariyanto, S.IK,M.Hum

    Komisaris Besar Polisi  Sugeng  Hariyanto, S.IK,M.Hum

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta , Minggu  26  Januari  2020   Komisaris Besar Polisi  Sugeng  Hariyanto, S.IK,M.Hum   JAKARTA,  INDEX  –  Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyanto, S.I.K. M, Hum, merupakan perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian Akpol Tahun 1994. Kombes Sugeng Hariyanto pria kelahiran Malang 49 Tahun silam yang memiliki hobby menyanyi ini , bukti ada lagu yang sudah di […]

  • Awal Tahun 2025, PLN Gebyar Tambah Daya 50%

    Awal Tahun 2025, PLN Gebyar Tambah Daya 50%

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu  05  Januari 2025 Awal Tahun 2025, PLN Gebyar Tambah Daya 50%     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Sebagai bentuk apresiasi dan memberi kesempatan bagi pelanggan untuk merasakan pengalaman menggunakan listrik yang lebih nyaman di awal Tahun 2025 PT PLN (Persero) kembali menghadirkan promo diskon tambah daya listrik melalui program Gebyar Awal Tahun 2025, dengan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Bali, Senin  16  September   2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 28 Agustus 2022 Renungan  JOGER  

expand_less