Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 24 Agustus 2022  

  • Renungan  JOGER 

    Renungan  JOGER 

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  15  Maret  2020   Renungan  JOGER  

  • Pastikan Keamanan Natal 2019, Wakapolda Jabar Laksanakan Pengecekan Pos Pelayanan Cikaledong Nagreg

    Pastikan Keamanan Natal 2019, Wakapolda Jabar Laksanakan Pengecekan Pos Pelayanan Cikaledong Nagreg

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  26  Desember  2019   Pastikan Keamanan Natal 2019, Wakapolda Jabar Laksanakan Pengecekan Pos Pelayanan Cikaledong Nagreg     Jawa Barat,INDEX  –  Pada Hari Natal 2019, arus lalu lintas di jalur Nagreg terpantau masih ramai lancar dari kedua arah. baik dari arah Tasikmalaya maupun dari Garut menuju Bandung maupun arah sebaliknya.   Untuk memastikan […]

  • Jelang Penerapan PKM, Desa Dan Kelurahan Di Denpasar Mulai Lakukan Pengetatan Wilayah

    Jelang Penerapan PKM, Desa Dan Kelurahan Di Denpasar Mulai Lakukan Pengetatan Wilayah

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 09  Mei  2020   Jelang Penerapan PKM, Desa Dan Kelurahan Di Denpasar Mulai Lakukan Pengetatan Wilayah       BALI, INDEX  –  Jelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), wilayah desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar mulai melaksanakan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. […]

  • index

    index

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu  17   Juni 2023

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  03  September  2025

expand_less