Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMS Indonesia Arena Diresmikan oleh Presiden, PLN Siap Pasok Listrik Tanpa Kedip Untuk Event Olahraga atau Konser Musik

    IMS Indonesia Arena Diresmikan oleh Presiden, PLN Siap Pasok Listrik Tanpa Kedip Untuk Event Olahraga atau Konser Musik

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  09  Agustus 2023 IMS Indonesia Arena Diresmikan oleh Presiden, PLN Siap Pasok Listrik Tanpa Kedip Untuk Event Olahraga atau Konser Musik   Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat meresmikan Indoor Multifunction Stadium (IMS) Indonesia Arena didampingi Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Pemain Tim Nasional Basket Indonesia, di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta (7/8/2023).(foto/ist) […]

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 24 September 2022

  • Sambut HUT Bhayangkara ke 73, Samsat Bandung Tengah Luncurkan Program “Nongki Car Free Night” Untuk Wajib Pajak

    Sambut HUT Bhayangkara ke 73, Samsat Bandung Tengah Luncurkan Program “Nongki Car Free Night” Untuk Wajib Pajak

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  01  Juli  2019   Sambut HUT Bhayangkara ke 73, Samsat Bandung Tengah Luncurkan Program “Nongki Car Free Night” Untuk Wajib Pajak   JAWA  BARAT  ,  INDEX  –  Berbagai upaya terobosan telah dilakukan oleh Samsat Kota Bandung dan kali ini dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 73 tahun 2019, Samsat Bandung Tengah membuat Program Samsat […]

  • Cegah Corona Muspika Jakarta Timur Lakukan  Penyemprotan Disinfektan

    Cegah Corona Muspika Jakarta Timur Lakukan  Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  18  Maret  2020   Cegah Corona Muspika Jakarta Timur Lakukan  Penyemprotan Disinfektan   JAKARTA,  INDEX  –  Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi , SIK , MSi bersama Dandim 0505/JT Kolonel Inf Muhamad Mahfud As’at dan Walikota Jakarta Timur M Anwar melakukan aksi giat bersih – bersih […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 24  Juni  2025 Renungan  Joger  

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Sabtu  22  Agustus  2020     BALI,  INDEX  –

expand_less