Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 246
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  10  September   2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

      Bali,  Minggu  15  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • Warga Lembang Temukan Mortir Sisa PD II, Sat Brimob Polda Jabar Sisir Lokasi

    Warga Lembang Temukan Mortir Sisa PD II, Sat Brimob Polda Jabar Sisir Lokasi

    • calendar_month Minggu, 23 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  23  Januari  2022   Warga Lembang Temukan Mortir Sisa PD II, Sat Brimob Polda Jabar Sisir Lokasi     Jawa Barat, Indonesiaexpose.co.id  –  Sebuah bahan peledak jenis mortir yang diduga sisa Perang Dunia II ditemukan oleh warga di Kampung Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si […]

  • Grand Final Lomba WMD ke-10, Jaya Negara : Wirausaha Tulang Punggung Perekonomian

    Grand Final Lomba WMD ke-10, Jaya Negara : Wirausaha Tulang Punggung Perekonomian

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 26 November 2019   Grand Final Lomba WMD ke-10, Jaya Negara : Wirausaha Tulang Punggung Perekonomian   Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat membuka Grand Final Wirausaha Muda Denpasar di Colony Creative Hub, Plaza Renon, Denpasar, Minggu (24/11/2019).   ” Usaha Design Online, Loker Bali, dan Ayam Guling Ketut Jadi Yang Terbaik” […]

  • index

    index

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  07   Juli 2023

  • Cegah COVID-19, Bandara I Gusti Ngurah Rai Perketat Penumpang Masuk ke Bali

    Cegah COVID-19, Bandara I Gusti Ngurah Rai Perketat Penumpang Masuk ke Bali

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa 10 Maret  2020   Cegah COVID-19, Bandara I Gusti Ngurah Rai Perketat Penumpang Masuk ke Bali   BALI,  INDEX  – Mengantisipasi potensi penyebaran Virus Corona (COVID-19) melalui penumpang rute internasional, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mulai menerapkan kebijakan penanganan khusus terhadap penumpang yang berasal dari negara-negara terdampak.   Per hari […]

expand_less