Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 236
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu  17  September  2022 “Wabup Harapkan 1st UNESCO Global Youth Forum Seminar & Camp Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat Bangli “   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Indonesia seakan-akan memiliki destinasi wisata yang tidak ada habisnya. Bagaimana tidak, Indonesia tercatat memiliki 967 destinasi yang bisa dikunjungi. Selain memiliki destinasi wisata, wisata di Indonesia juga sangat beragam. Salah […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 09 Mei 2024  

  • XL  Axiata

    XL  Axiata

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  26  Desember  2021   XL  Axiata  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  07  Juni  2025

  • Rakornas TPAKD 2025 :  Arya Wibawa Dorong Pemeraataan Akses Keuangan Seluruh Masyarakat Kota Denpasar

    Rakornas TPAKD 2025 :  Arya Wibawa Dorong Pemeraataan Akses Keuangan Seluruh Masyarakat Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 10 Oktober  2025 Rakornas TPAKD 2025 :  Arya Wibawa Dorong Pemeraataan Akses Keuangan Seluruh Masyarakat Kota Denpasar   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Rakornas TPAKD 2025, bersama Gubenur, Bupati, Walikota, seluruh Indonesia. Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri hadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan […]

  • Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

    Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  22  Januari  2021   Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20). Akibat pembacokan ini, korban Deri luka di bagian kepala dan tangan berkali-kali di Jalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa […]

expand_less