Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 360
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kamis  08  Oktober  2020

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  09  September 2023 Renungan  Joger

  • Sertijap Tujuh Jabatan Pati TNI AD Diserahterimakan

    Sertijap Tujuh Jabatan Pati TNI AD Diserahterimakan

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  29  Desember  2021   Sertijap Tujuh Jabatan Pati TNI AD Diserahterimakan   Kasad Jenderal TNI Dukung Abdurachman Pimpin Sertijab 7 Pati TNI AD di Mabes TNI AD Jakarta, Rabu (29/12/2021) Dok Dispenad   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  15  Januari 2022   Renungan  JOGER  

  • Kasus Meninggal dan Sembuh Nihil di Kota Denpasar, Kasus Positif Covid-19 bertambah 1 Orang

    Kasus Meninggal dan Sembuh Nihil di Kota Denpasar, Kasus Positif Covid-19 bertambah 1 Orang

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 17  Januari  2022 Kasus Meninggal dan Sembuh Nihil di Kota Denpasar, Kasus Positif Covid-19 bertambah 1 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih menunjukan penambahan. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Minggu (16/1/2022), kasus […]

  • Serangkaian Hut ke 821, Penkab Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama

    Serangkaian Hut ke 821, Penkab Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 07 Mei  2025 Serangkaian Hut ke 821, Penkab Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Bangli SN Sedana Arta beserta Ny. Sariasih Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar memimpin persembahyangan bersama yang dilaksanakan di Pura Kehen pada Selasa, (6/5/2025). Acara ini merupakan salah satu rangkaian penting dalam peringatan […]

expand_less