Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 485
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  08  Juli  2020   IDI Denpasar : Percepat Penanganan Covid 19, Lakukan Test Lebih Masif dan Terus Menerus   Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Denpasar, dr. IGA Ngurah Anom, MARS   BALI,  INDEX  –  Peningkatan angka kasus di Kota Denpasar memang memberikan rasa khawatir di masyarakat. Namun demikian, masyarakat diminta tidak langsung […]

  • Sandang Predikat Integrative, Kota Denpasar Masuk Top 5 RKCI Tahun 2021

    Sandang Predikat Integrative, Kota Denpasar Masuk Top 5 RKCI Tahun 2021

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29  Desember  2021   Sandang Predikat Integrative, Kota Denpasar Masuk Top 5 RKCI Tahun 2021   Ilustrasi   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Di penghujung Tahun 2021 ini Kota Denpasar kembali sukses meraih prestasi skala nasional. Kali ini, Ibu Kota Provinsi Bali ini sukses masuk Top 5 Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) Tahun 2021. Dimana, […]

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bangli, Senin 05  Desember  2022    

  • Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes Raih Perpamsi Award 2024

    Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes Raih Perpamsi Award 2024

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BREBES, Sabtu  31 Agustus 2024 Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes Raih Perpamsi Award 2024     Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis Brebes meraih dua penghargaan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Kedua predikat yang disematkan kepada Tirta Baribis adalah Best Performance Water Company for Cluster Small […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  10  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Antisipasi Penyebaran Covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung Gencar Monitoring Penduduk Non Permanen

    Antisipasi Penyebaran Covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung Gencar Monitoring Penduduk Non Permanen

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  7  Juni  2020   Antisipasi Penyebaran Covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung Gencar Monitoring Penduduk Non Permanen   BALI,  INDEX  –  Terkait pelaksanaan PKM di Desa Adat dan Kelurahan Ubung serta mengantisipasi penyebaran covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung lebih gencar melaksanakan monitoring Penduduk Non Permanen secara berkelanjutan, seperti pada Sabtu […]

expand_less