Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Badung Terima Bantuan Tong Komposter Program TJSP 

    Bupati Badung Terima Bantuan Tong Komposter Program TJSP 

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle 110
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu 6 Mei 2026 Bupati Badung Terima Bantuan Tong Komposter Program TJSP   Bupati Terima Bantuan Tong Komposter Program Tjsp Badung Apresiasi Kontribusi Pelaku Usaha Atasi Masalah Sampah, Rabu (6/5/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima bantuan tong komposter dan mesin pencacah sampah organik dari program Tanggung Jawab Sosial […]

  • Cuti Bersama Idul Fitri 2019, Pemkot Denpasar Tetap Buka Pelayanan Publik

    Cuti Bersama Idul Fitri 2019, Pemkot Denpasar Tetap Buka Pelayanan Publik

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 01 Juni 2019   Cuti Bersama Idul Fitri 2019, Pemkot Denpasar Tetap Buka Pelayanan Publik    Suasana MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar saat Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2018 lalu   BALI, INDEX – Cuti Bersama bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 3, 4 dan 7 Mei […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03  September   2024 Renungan  Joger

  • Raih Penghargaan Nasional Pengukuran IKK, Wali Kota Jaya Negara Dorong Lahirkan Kebijakan Hadirkan Manfaat

    Raih Penghargaan Nasional Pengukuran IKK, Wali Kota Jaya Negara Dorong Lahirkan Kebijakan Hadirkan Manfaat

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Surabaya,  Selasa 25 November 2025 Raih Penghargaan Nasional Pengukuran IKK, Wali Kota Jaya Negara Dorong Lahirkan Kebijakan Hadirkan Manfaat   Pemkot Denpasar meraih Penganugerahan Pengukuran IKK Tahun 2025. Penghargaan diterima langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Selasa (25/11/2025) di Surabaya.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di […]

  • DP3AP2KB Kota Denpasar Sosialisasikan, Pentingnya Pengetahuan Gizi bagi Masyarakat

    DP3AP2KB Kota Denpasar Sosialisasikan, Pentingnya Pengetahuan Gizi bagi Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  08  Oktober  2019   DP3AP2KB Kota Denpasar Sosialisasikan, Pentingnya Pengetahuan Gizi bagi Masyarakat BALI, INDEX – Tingginya kasus malnutrisi menunjukkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai gizi. Umumnya, masyarakat mengkonsumsi makanan yang tidak memiliki asupan gizi seimbang. Permasalahan gizi dan kesehatan dalam ranah kehidupan masyarakat cenderung begitu kompleks. Urgensi pengetahuan gizi bagi masyarakat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  28  September  2025 Renungan  Joger

expand_less