Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 351
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 19 Mei 2021   Kadin Kota Denpasar Siap Dukung dan Kolaborasikan Program Dengan Pemkot Denpasar     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kadin Kota Denpasar siap mendukung dan menyukseskan program pembangunan Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Ketua Kadin Kota Denpasar I Putu Arnawa saat audensi dengan Ketua Dekranasda Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  29  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Jateng Dilantik, Ganjar : Tim Solid, Pengalaman Top

    Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Jateng Dilantik, Ganjar : Tim Solid, Pengalaman Top

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Semarang,  Jumat  08  Oktober  2021 Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Jateng Dilantik, Ganjar : Tim Solid, Pengalaman Top (Foto/Ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yakin Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Tengah akan semakin solid dan kuat. Apalagi dewan kehormatan dan pengurus yang baru sudah berpengalaman. Hal itu diungkapkan Ganjar seusai […]

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Bangli,  Senin 10 Oktober 2022   HKJS Dilaksanakan di RSJ Bali, Pemprov Bali Peduli Hak dan Martabat ODGJ     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Bertema ‘Pulih Bersama Generasi Sehat Jiwa’, puncak peringatan HKJS tahun 2022 ini dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Senin ( […]

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 13 Januari  2022   Temu Dengar Pendapat Dengan Pemkot Denpasar, Arya Wedakarna Dukung Penataan Terminal Wangaya   Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna gelar pertemuan dengan Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, perwakilan tokoh adat serta OPD Pemkot Denpasar lainnya di Kantor Dinas Perhubungan Denpasar, pada […]

  • Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

    Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 22  Juli  2025 Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, […]

expand_less