Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 276
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan “Zero Accident” Pemkot Gelar Workshop Keselamatan Kerja Jasa Kontruksi

    Ciptakan “Zero Accident” Pemkot Gelar Workshop Keselamatan Kerja Jasa Kontruksi

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  20  November  2019   Ciptakan “Zero Accident” Pemkot Gelar Workshop Keselamatan Kerja Jasa Kontruksi   BALI,  INDEX  –  Guna terciptanya “Zero Accident” pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar menggelar workshop pemahaman penyusunan perkerjaan, perkiraan biaya keselamatan, kesehatan kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  31  Oktober  2025

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  16  Agustus  2023 Renungan  Joger

  • Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi, PLN-KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan

    Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi, PLN-KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 03 Maret 2021   Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi, PLN-KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan     Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menangani pengaduan tindak pidana korupsi yang lebih terintegrasi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan pengaduan korupsi, sebagai bagian dari komitmen kedua lembaga dalam pemberantasan korupsi. Dilaksanakan […]

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  01  Februari  2023 Jadi Inovasi Untuk Menekan Kasus DBD, Walikota Jaya Negara Buka Sosialisasi Implementasi Wolbachia   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat membuka Sosialisasi Implementasi Inovasi Wolbachia di Graha Sewakadarma, Kota Denpasar, Rabu (1/1/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar bersama seluruh stakeholder terus berupaya menurunkan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Kali […]

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Bali, Senin  19  Juli  2021 ITB  Stikom  Bali

expand_less