Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 586
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 29 Oktober 2022 Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  15  Juli 2023 Renungan  Joger

  • Sekretariat DPRD  Provinsi  Bali

    Sekretariat DPRD  Provinsi  Bali

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Bali, Senin  12  April  2021 Sekretariat DPRD  Provinsi  Bali

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  08  Pebruari  2026

  • Puan Maharani: PeduliLindungi Menuju SuperApp, Perlu Ada Opsi, Biar Tidak Bocor

    Puan Maharani: PeduliLindungi Menuju SuperApp, Perlu Ada Opsi, Biar Tidak Bocor

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  04  Oktober  2021   Puan Maharani: PeduliLindungi Menuju SuperApp, Perlu Ada Opsi, Biar Tidak Bocor Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat bagi masyarakat untuk beraktivitas. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona. Pada […]

  • Cegah Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta Masker  Kampanye  Protokol  Kesehatan

    Cegah Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta Masker  Kampanye  Protokol  Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  11 September 2020.     Cegah Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta Masker  Kampanye  Protokol  Kesehatan     JAKARTA,  INDEX  –  Polda Metro Jaya membagikan lima juta masker di seluruh wilayah hukumnya, mulai dari Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Pembagian masker ini dalam rangka kampanye protokol kesehatan saat Pilkada 2020. Acara itu berlangsung serentak di […]

expand_less