Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 357
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar : “Jadilah Polisi Yang Dapat Dicontoh dan Diteladani Oleh Masyarakat”

    Kapolda Jabar : “Jadilah Polisi Yang Dapat Dicontoh dan Diteladani Oleh Masyarakat”

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  26  Pebruari  2020   Kapolda Jabar : “Jadilah Polisi Yang Dapat Dicontoh dan Diteladani Oleh Masyarakat”   Jawa Barat,INDEX  –  Sebanyak 748 orang Siswa Diktuk Bintara Polri Tahun 2019/2020 Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar, Cusarua, Kab. Bandung Barat, Selasa (25/2/2020) menerima arahan dan pembekalan dari Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle 110
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  07  April  2026 Renungan  JOGER

  • DPR Sidak Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran

    DPR Sidak Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  24  Maret  2025 DPR Sidak Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran   Pimpinan DPR RI bersama Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad, saat melakukan peninjauan melihat kondisi persiapan arus mudik jelang Lebaran 2025 ke Stasiun Pasar Senen, Senin Sore (17/3/2025). Foto: Farhan/vel   […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  23  November 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  30  November  2022 Renungan  JOGER  

  • Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung Apresiasi Keberpihakan Pemkab Badung Kepada Masyarakat

    Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung Apresiasi Keberpihakan Pemkab Badung Kepada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Badung, Rabu  13  November  2019   Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung Apresiasi Keberpihakan Pemkab Badung Kepada Masyarakat   Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2019 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap enam Ranperda Kabupaten Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung, Senin (11/11).   BALI,  INDEX  –  DPRD […]

expand_less