Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 514
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • XL  Axiata

    XL  Axiata

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  29  Desember  2021   XL  Axiata  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  16  Oktober  2019   Renungan  JOGER  

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 04 Mei 2024  

  • Dua PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik, Pj. Sekda Made Toya Ucapkan Selamat Bertugas

    Dua PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik, Pj. Sekda Made Toya Ucapkan Selamat Bertugas

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  November  2020   Dua PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik, Pj. Sekda Made Toya Ucapkan Selamat Bertugas  Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya saat mengucapkan selamat atas dilantiknya Luh Putu Mamas Lestari dan Cintya Febriani sebagai PAW Anggota DPRD Kota Denpasar periode sisa masa jabatan 2019-2024 pada Senin (30/11/2020) di gedung […]

  • Wajib Dapat Dua Jempol, PLN UID Bali Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Dalam Tempo Kurang Dari 12 Jam

    Wajib Dapat Dua Jempol, PLN UID Bali Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Dalam Tempo Kurang Dari 12 Jam

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 03  Mei 2025 Wajib Dapat Dua Jempol, PLN UID Bali Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Dalam Tempo Kurang Dari 12 Jam Petugas PLN Bali saat melakukan perbaikan sistem kelistrikan pada Jumat (2/5/2025) malam, memastikan gangguan dapat dipulihkan secepatnya.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kurang dari 12 jam atau pada Sabtu (3/5/2025) pukul 03.30 WITA, seluruh […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 10 Mei 2023 Renungan  JOGER  

expand_less