Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  20  September  2025 Renungan  Joger

  • Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Bank Mandiri Santuni 750 Anak Yatim dan Duafa di wilayah Bali dan Nusa Tenggara

    Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Bank Mandiri Santuni 750 Anak Yatim dan Duafa di wilayah Bali dan Nusa Tenggara

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  22  Maret  2024 Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Bank Mandiri Santuni 750 Anak Yatim dan Duafa di wilayah Bali dan Nusa Tenggara   Regional CEO Bank Mandiri Region XI Bali Nusa Tenggara, Winardi Legowo   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) kembali berbagi kebaikan di bulan suci Ramadan dengan masyarakat […]

  • Korean Culture Centre Beri Penghargaan Dua Penyair Disabilitas Denpasar. Ketua K3S Ny. Antari Jaya Negara Ajak Terus Berkarya

    Korean Culture Centre Beri Penghargaan Dua Penyair Disabilitas Denpasar. Ketua K3S Ny. Antari Jaya Negara Ajak Terus Berkarya

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 23  September  2021   Korean Culture Centre Beri Penghargaan Dua Penyair Disabilitas Denpasar. Ketua K3S Ny. Antari Jaya Negara Ajak Terus Berkarya Ketua K3S Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Wakil Ketua, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mendampingi dua orang penyair disabilitas menerima penghargaan dari Korean Culture Centre yang diserahkan pimpinan Yayasan […]

  • Pasca Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Kelurahan Sesetan, 219 Warga Jalani Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif

    Pasca Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Kelurahan Sesetan, 219 Warga Jalani Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu 21  Juni  2020   Pasca Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Kelurahan Sesetan, 219 Warga Jalani Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif     BALI,  INDEX  – Pasca ditemukannya kasus positif COVID-19 sebanyak 5 orang di Lingkungan Alas Arum Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Menindaklanjuti hal tersebut maka pada Minggu (21/6) diadakan Rapid Test masif kepada […]

  • Tidak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi

    Tidak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  30  Januari  2022   Tidak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi   Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘. “Laporan penyidik, infonya […]

  • Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

    Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 16 Januari 2024 Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun […]

expand_less