Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 435
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  18  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  01  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  10  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Sambut KTT G20, Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Kelistrikan dari Posko Siaga Nusa Dua Bali

    Sambut KTT G20, Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Kelistrikan dari Posko Siaga Nusa Dua Bali

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Nusa Dua,  Sabtu  12   November  2022 Sambut KTT G20, Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Kelistrikan dari Posko Siaga Nusa Dua Bali     Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan seluruh infrastruktur kelistrikan hingga personel telah siap mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang bakal digelar pekan depan di Bali. Direktur Utama PLN […]

  • Seminar Nasional Sambut HUT Kota Denpasar ke-232, Rai Mantra Tekankan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal Jawaban Tantangan Masa Depan

    Seminar Nasional Sambut HUT Kota Denpasar ke-232, Rai Mantra Tekankan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal Jawaban Tantangan Masa Depan

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  26  Pebruari  2020   Seminar Nasional Sambut HUT Kota Denpasar ke-232, Rai Mantra Tekankan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal Jawaban Tantangan Masa Depan      Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas RI, Subandi Sardjoko bersama Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Restu […]

  • Plh Gubernur : Validasi NIK menjadi NPWP Permudah Pelaporan SPT

    Plh Gubernur : Validasi NIK menjadi NPWP Permudah Pelaporan SPT

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jayapura , Jumat  03  Februari  2023 Plh Gubernur : Validasi NIK menjadi NPWP Permudah Pelaporan SPT   Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan (foto/ist)   Papua,  indonesiaexpose.co.id  – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mendorong warga Bumi Cenderawasih untuk melalukan validasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena […]

expand_less