Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 565
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Covid-19 Kota Denpasar, Hari ini Kasus Sembuh Bertambah 19 Orang, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

    Update Covid-19 Kota Denpasar, Hari ini Kasus Sembuh Bertambah 19 Orang, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  27  November  2020 Update Covid-19 Kota Denpasar, Hari ini Kasus Sembuh Bertambah 19 Orang, Kasus Positif Bertambah 18 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Tren yang berfluktuatif masih menggambarkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  10  Desember 2025 Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat   27  Mei  2022 Sekda Alit Wiradana Buka Gebyar Vokasi Kota Denpasar Tahun 2022     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana membuka Gebyar Vokasi Kota Denpasar Tahun 2022 di Depan Museum Bali Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung pada Jumat (27/5/2022). Acara ini diinisiasi oleh Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus […]

  • Rasio  Pembayaran  Tunai  Masih  Dominan, Uji  Coba  Pembayaran  Non  Tunai Diperpanjang

    Rasio  Pembayaran  Tunai  Masih  Dominan, Uji  Coba  Pembayaran  Non  Tunai Diperpanjang

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Mangupura,  Kamis  30 November 2023 Rasio  Pembayaran  Tunai  Masih  Dominan, Uji  Coba  Pembayaran  Non  Tunai Diperpanjang     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sosialisasi terkait penerapan pembayaran parkir secara non tunai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan sejak awal November. Rencananya, pengoperasian penuh pembayaran parkir non tunai akan mulai berlaku tanggal 1 Desember 2023. […]

  • Kota Semarang Kembali PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster

    Kota Semarang Kembali PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Semarang, Selasa  22  Maret  2022   Kota Semarang Kembali PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022, Kota Semarang kembali ditetapkan turun statusnya dalam PPKM menjadi level 2. Ketentuan tersebut ditetapkan berlaku sejak tanggal 22 Maret 2022 […]

  • Presiden Anugrahkan 6 Tokoh Pahlawan Nasional

    Presiden Anugrahkan 6 Tokoh Pahlawan Nasional

    • calendar_month Selasa, 10 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 10 November 2020   Presiden Anugrahkan 6 Tokoh Pahlawan Nasional     JAKARTA,  INDEX  – Sejak tahun 1959 setiap tahunnya dalam peringatan Hari Pahlawan, Presiden memberikan anugerah Gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa dan berkontribusi besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (10/11/2020) Tahun ini Presiden menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 (enam) […]

expand_less