Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 666
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Sembuh Covid-19 di Denpasar Bertambah 806 Orang, Kasus Positif Masih Tinggi di Angka 659 Orang

    Kasus Sembuh Covid-19 di Denpasar Bertambah 806 Orang, Kasus Positif Masih Tinggi di Angka 659 Orang

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13  Agustus  2021   Kasus Sembuh Covid-19 di Denpasar Bertambah 806 Orang, Kasus Positif Masih Tinggi di Angka 659 Orang    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Penambahan kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar mengalami peningkatan drastis pada Jumat (13/8). Berdasarkan data resmi, penambahan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  29  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  31  Maret  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  13  Pebruari  2020   Jaya Negara Serahkan Sertifikat Tanah Timbul Muntig Siokan Kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya   Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat berfoto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wayan Mariana Wandira, Komandan Kodim (Dandim) 1611/Badung, Kolonel.INF.Puguh Binawanto, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra, […]

  • Walikota Jaya Negara Terima Study Tiru Bupati Paser : Denpasar Jadi Rujukan Penanganan Kemiskinan

    Walikota Jaya Negara Terima Study Tiru Bupati Paser : Denpasar Jadi Rujukan Penanganan Kemiskinan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 16  Juli  2026 Walikota Jaya Negara Terima Study Tiru Bupati Paser : Denpasar Jadi Rujukan Penanganan Kemiskinan   Ket. Foto : Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima kunjungan study tiru Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang dipimpin Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (16/7/2026).   Bali,  […]

  • PT.Indonesia  Expose Pres

    PT.Indonesia  Expose Pres

    • calendar_month Senin, 31 Des 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 31 Desember 2018   PT.Indonesia  Expose Pres

expand_less