Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 630
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 01 Maret  2025 Renungan  Joger  

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis   7  Januari   Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 45 Orang di Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 69 Orang dan 3 Pasien Meninggal Dunia   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar terus menunjukan tren yang meningkat dalam dua […]

  • Ketua  Komis II DPRD Bali , IGK  Kresna  Budi

    Ketua  Komis II DPRD Bali , IGK  Kresna  Budi

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  17  Pebruari  2020   Ketua  Komis II DPRD Bali , IGK  Kresna  Budi  

  • Ir. H. Criswanto Santoso, M.Sc  Ketum LDII : Resmikan Sekretariat LDII Provinsi  Bali

    Ir. H. Criswanto Santoso, M.Sc  Ketum LDII : Resmikan Sekretariat LDII Provinsi  Bali

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22  Oktober  2024                   Ir. H. Criswanto Santoso, M.Sc  Ketum LDII : Resmikan Sekretariat LDII Provinsi  Bali   Peresmian Kantor Sekretariat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bali, bertempat  di Jalan Pang Griya II No. 1 Padangsambian, Denpasar Barat ,Bali, Selasa (22/10/2024).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Peresmian […]

  • Renungan   JOGER

    Renungan   JOGER

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  6  Maret  2021   Renungan   JOGER  

  • Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah, Satu Ton Beras SPHP Ludes Diserbu Pembeli.

    Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah, Satu Ton Beras SPHP Ludes Diserbu Pembeli.

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Denpasar , Kamis  06  April  2023 Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah, Satu Ton Beras SPHP Ludes Diserbu Pembeli.   Bali,  indonesiaexpose.co.od  – Pemkot Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama Perumda Pasar Sewaka Dharma kembali menggelar pasar murah. Pasar murah ini digelar dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan […]

expand_less