Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 466
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Bali, Senin  05  Mei 2025 Renungan  Joger

  • Manfaatkan Electrifying Agriculture, Pemilik Tambak Udang di Karangasem Capai Efisiensi Biaya Produksi Hingga 30 Persen

    Manfaatkan Electrifying Agriculture, Pemilik Tambak Udang di Karangasem Capai Efisiensi Biaya Produksi Hingga 30 Persen

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Karangasem,  Selasa  16 Agustus 2022   Manfaatkan Electrifying Agriculture, Pemilik Tambak Udang di Karangasem Capai Efisiensi Biaya Produksi Hingga 30 Persen   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Konsisten dalam mengakselerasi program electrifying agriculture demi peningkatan produktivitas, PT PLN (Persero) berkomitmen dalam mendukung modernisasi di sektor agrikultur yakni pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan. “Kunci ketahanan sektor agrikultur dalam […]

  • Biro SDM Polda Jabar Laksanakan Uji Kompetensi Promosi Jabatan Terbuka Kabagbinopsnal Ditreskrimsus

    Biro SDM Polda Jabar Laksanakan Uji Kompetensi Promosi Jabatan Terbuka Kabagbinopsnal Ditreskrimsus

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  16 September  2020   Biro SDM Polda Jabar Laksanakan Uji Kompetensi Promosi Jabatan Terbuka Kabagbinopsnal Ditreskrimsus   JAWA BARAT , INDEX  – Dalam rangka mewujudkan Anggota Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) sekaligus salah satu upaya mewujudkan SDM Polri yang Unggul. Biro SDM Polda Jabar melalui bagian Pembinaan Karir (Binkar) melaksanakan Uji […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  31  Oktober  2025

  • Renungan Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 14 Mei 2023 Renungan Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 11 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  12  Desember  2021   Renungan  JOGER  

expand_less