Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 382
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11   Mei 2022   Wagub Cok Ace Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kakanwil Kemenkumham Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali yang diwakili Wagub Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi […]

  • Perhatian Spontan, Kapolres Majalengka Berikan Uang Untuk Beli Seragam Anggota

    Perhatian Spontan, Kapolres Majalengka Berikan Uang Untuk Beli Seragam Anggota

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu 04  November  2020   Perhatian Spontan, Kapolres Majalengka Berikan Uang Untuk Beli Seragam Anggota   JAWA  BARAT,  INDEX  – Dalam kesempatan penyerahan kendaraan dinas kepada Bhabinkamtibmas Polres Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso menyalami satu persatu anak buahnya yang menerima kendaraan dinas (Randis). Tak hanya itu, Kapolres Majalengka kemudian melihat salah […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Bali , Rabu  04   Pebruari  2026 Renungan JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali, Senin  17  Maret  2025 Renungan  Joger

  • HUT ke-14  SMK Teknologi  Nasional ( Teknas )Denpasar, dengan tema ‘Menuju Generasi Cerdas, Berkarakter dan Kompetitif

    HUT ke-14  SMK Teknologi  Nasional ( Teknas )Denpasar, dengan tema ‘Menuju Generasi Cerdas, Berkarakter dan Kompetitif

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  Februari  2023 HUT ke-14  SMK Teknologi  Nasional ( Teknas )Denpasar, dengan tema ‘Menuju Generasi Cerdas, Berkarakter dan Kompetitif   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Perayaan HUT ke-14  SMK Teknologi  Nasional ( Teknas )Denpasar ini mengusung tema ‘Menuju Generasi Cerdas, Berkarakter dan Kompetitif .’ Jargon HUT ke -14 adalah Laksamana, angka 14, kata Agek, terdiri dari huruf […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali, Senin  27  September  2021 Renungan  JOGER  

expand_less