Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 271
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi BUMN mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian terdampak Covid-19,  PLN – Bank Mandiri Sinergi dorong Electrifying Agriculture

    Kolaborasi BUMN mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian terdampak Covid-19,  PLN – Bank Mandiri Sinergi dorong Electrifying Agriculture

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  30  Desember  2020   Kolaborasi BUMN mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian terdampak Covid-19,  PLN – Bank Mandiri Sinergi dorong Electrifying Agriculture   PLN bersama Bank Mandiri melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan Perbankan untuk Mendukung Electrifying Agriculture secara daring,di Jakarta, Selasa (29/12/2020)   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id   – Melalui program electrifying agriculture, PLN terus mudahkan pelaku […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 7 Mei 2021   Renungan  JOGER  

  • Sucofindo  Raih  Penghargaan  Bronze  – Internal  Communaction  Managemen  di   Ajang  BCOMSS 2021

    Sucofindo  Raih  Penghargaan  Bronze  – Internal  Communaction  Managemen  di   Ajang  BCOMSS 2021

    • calendar_month Rabu, 3 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  3  Februari  2021   Sucofindo  Raih  Penghargaan  Bronze  – Internal  Communaction  Managemen  di   Ajang  BCOMSS 2021 Foto/Ist   JAKARTA,  indonesia expose.co.id – PT SUCOFINDO (Persero) meraih penghargaan Bronze pada kategori Internal Communication Management serta menjadi salah satu nominasi pada kategori Media Relations di Ajang BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMMS 2021). Penghargaan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Bali, Senin  22  Maret  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Rabu  23  Desember  2020

  • Warga Desa Basuta Raya bersyukur atas pengaspalan jalan lintas Mandomai-Mantangai Kab.Kapuas

    Warga Desa Basuta Raya bersyukur atas pengaspalan jalan lintas Mandomai-Mantangai Kab.Kapuas

    • calendar_month Jumat, 30 Nov 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Kuala Kapuas, Jumat 30 November 2018   Warga Desa Basuta Raya bersyukur atas pengaspalan jalan lintas Mandomai-Mantangai Kab.Kapuas Penyelesaian pengaspalan jalan lintas Mantangai,Mandomai KM 30 Desa Basuta Raya ,Kalteng.(Foto/Index/Man) KALTENG, INDEX –  Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat untuk menghubungkan antar daerah, yang kini Jalan Lintas Mantangai hingga Mandomai Km 30 […]

expand_less