Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 326
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 25 Oktober 2022 Pastikan Pengerjaan Optimal, Wawali Arya Wibawa Tinjau 2 Proyek TPST di Kota Denpasar.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat meninjau proyek Pembangunan TPST Tahura Ngurah Rai dan TPST Kesiman Kertalangu, Selasa (25/10/2022). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau dua proyek […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 22 Maret  2022   Renungan  JOGER        

  • Jelang Debat Publik, KPU Badung Hadirkan Tim Perumus

    Jelang Debat Publik, KPU Badung Hadirkan Tim Perumus

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  13  Oktober  2024 Jelang Debat Publik, KPU Badung Hadirkan Tim Perumus   Komisioner KPU Badung, Agung Rio Swandisara   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait persiapan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Bupati dan […]

  • Tirta  Lestari

    Tirta  Lestari

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Minggu 03 Agustus 2025 Tirta  Lestari        

  • Pastikan Kesehatan Daging, Distan Denpasar Periksa Daging Dengan Metode Organoleptik Di Pasar Rakyat.

    Pastikan Kesehatan Daging, Distan Denpasar Periksa Daging Dengan Metode Organoleptik Di Pasar Rakyat.

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 28 Maret 2019   Pastikan Kesehatan Daging, Distan Denpasar Periksa Daging Dengan Metode Organoleptik Di Pasar Rakyat.   BALI, INDEX – Dinas Pertanian (Distan) Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaaan kesehatan daging yang dijual di kawasan pasar rakyat di Kota Denpasar. Kali ini empat pasar yang berada dikawasan kecamatan Denpasar Selatan dan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  23  April 2023 Renungan  JOGER

expand_less