Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  12  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03  Maret  2020   Renungan  JOGER    

  • Siapa Mengizinkan? Jejak Pengalihan 82 Hektar Mangrove Tahura ke PT BTID

    Siapa Mengizinkan? Jejak Pengalihan 82 Hektar Mangrove Tahura ke PT BTID

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  Pebruari  2026 Siapa Mengizinkan? Jejak Pengalihan 82 Hektar Mangrove Tahura ke PT BTID   Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Di balik gegap gempita pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang kini mulai mencuat ke permukaan. Sebanyak 82 hektar […]

  • ILC  2025 : Berkomitmen  Dunia Tanpa Kusta

    ILC  2025 : Berkomitmen  Dunia Tanpa Kusta

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Senin 07  Juli  2025 ILC  2025 : Berkomitmen  Dunia Tanpa Kusta Konferensi pers The 22nd International Leprosy Congress (ILC) 2025  bertempat di BNDCC,Nusa Dua,Bali, Senin (07/7/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Sasakawa Health Foundation menyelenggarakan International Leprosy Congress (ILC) 2025 yang akan pada 7 s/d 8 […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bali, Senin  24  Pebruari  2025

    • calendar_month Minggu, 8 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  08  November  2020   Selain JB Pelangi E-KTP, Disdukcapil Denpasar Turut Gencarkan JB Pelangi Pencatatan Sipil Pelaksanaan Pelayanan JB Pelangi Pencatatan Sipil di Desa di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Minggu (8/11/2020).   BALI,  INDEX  –  Selain secara rutin terus menggelar Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman dan pencetakan […]

expand_less