Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 343
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Sembuh Melonjak Drastis, Sehari Bertambah 61 Orang, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 31 Orang, Meninggal Dunia 2 Orang

    Kasus Sembuh Melonjak Drastis, Sehari Bertambah 61 Orang, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 31 Orang, Meninggal Dunia 2 Orang

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  Juli  2020   Kasus Sembuh Melonjak Drastis, Sehari Bertambah 61 Orang, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 31 Orang, Meninggal Dunia 2 Orang     Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan tren yang meningkat. Per […]

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu 16 Oktober 2022

  • Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

    Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  08  Maret  2025 Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas   Pemprov Bali bersama Hiswana Migas Sidak Pangkalan LPG 3kg di Denpasar, Senin (3/3/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pangkalan ‘nakal’ kembali ditemukan saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas di Denpasar, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 03  April  2025 Renungan  Joger  

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 01  Juni  2020   Pastikan Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan,Kelurahan Pedungan Giatkan Sosialisasi dan Edukasi   Kelurahan Pedungan menggiatkan sosialisasi dan memantau kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga kebersihan.   BALI,  INDEX   – Membiasakan masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar tetap beraktifitas dengan aman dan produktif ditengah […]

  • Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Bersama Kabarhakam Polri Kunjungi Isolasi Rumah Dinas Walikota Semarang

    Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Bersama Kabarhakam Polri Kunjungi Isolasi Rumah Dinas Walikota Semarang

    • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Semarang, Minggu 25  Juli  2021   Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Bersama Kabarhakam Polri Kunjungi Isolasi Rumah Dinas Walikota Semarang   Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Bersama Kabarhakam Polri dan Kepala BNPB Tinjau Isolasi Rumah Dinas Walikota Semarang, (25/7/21) Dok. Humas Polri Jawa  Tengah, indonesiaexpose.co.id –  Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, TNI-Polri didiberikan tugas untuk […]

expand_less