Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 534
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  25  Januari 2022   Renungan  JOGER  

  • Evaluasi Sepekan Pelaksanaan PKM, Desa Dinas dan Desa Adat Dukung Penguatan Pelaksanaan PKM

    Evaluasi Sepekan Pelaksanaan PKM, Desa Dinas dan Desa Adat Dukung Penguatan Pelaksanaan PKM

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 25 Mei  2020   Evaluasi Sepekan Pelaksanaan PKM, Desa Dinas dan Desa Adat Dukung Penguatan Pelaksanaan PKM     BALI,  INDEX  –  Setelah sepekan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk mencegah penyebaran Covid-19 mendapat respon untuk segera bisa diterapkan di tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat dari berbagai pihak. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Bali, Senin  03   Maret  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Bogor,  Rabu  18 Januari  2023 Wagub Cok Ace Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda di Bogor   Wagub  Bali Cok Ace bersama  Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, di acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda dan dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bertempat di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/01/2023) pagi.   Jawa  […]

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  01  Juli  2022 Diklat Revolusi Mental Ketiga, Bupati Tabanan Rangkul Tenaga Medis Membangun Tabanan Yang Aman, Unggul dan Madani   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kabupaten Tabanan merangkul seluruh lapisan masyarakat dalam hal ini para tenaga medis di bidang kesehatan, untuk terus berkomitmen mewujudkan Tabanan yang unggul sebagai tujuan dalam proses pembangunan di Tabanan. […]

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  24  Juli  2021 ITB  Stikom  Bali  

expand_less