Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 615
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  10  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  02  Januari  2024

  • Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum, oleh Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara

    Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum, oleh Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 28 Juli 2022    Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum, oleh Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara meletakan batu pertama Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum Kamis (28/7/2022)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar kembali merevitalisasi salah satu pasar rakyat yakni Pasar Desa Tegal Harum. Dimana Proyek pembangunan pasar ini […]

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 12 Mei 2020    

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  08  April  2025 Renungan  Joger  

  • Rapatkan Barisan Menuju Tabanan Era Baru, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD

    Rapatkan Barisan Menuju Tabanan Era Baru, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  18  Oktober 2021   Rapatkan Barisan Menuju Tabanan Era Baru, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memasuki satu tahun masa jabatannya, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, megajak seluruh OPD terkait dilingkungan Pemkab Tabanan untuk merapatkan barisan dan selalu melakukan koordinasi serta komunikasi secara berkelanjutan mewujudkan program-program […]

expand_less