Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 225
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali, Senin 04 September 2023 Renungan  Joger  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali, Senin  16  Desember  2024

  • Kinerja Pegadaian Semester I 2023 Semakin Berkilau

    Kinerja Pegadaian Semester I 2023 Semakin Berkilau

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  27  Juli 2023 Kinerja Pegadaian Semester I 2023 Semakin Berkilau   (Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif di semester I 2023. Tercatat, Outstanding loan (OSL Gross) pada semester I/2023 tumbuh 14,05% dari Rp 55,11 triliun menjadi Rp 62,85 triliun. Hal ini ditopang oleh kinerja produk Gadai yang tumbuh 9,7% dari […]

  • Kab.Tabanan Raih Insentif Fiskal Nasional atas Keberhasilan Tekan Stunting

    Kab.Tabanan Raih Insentif Fiskal Nasional atas Keberhasilan Tekan Stunting

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 13 November 2025 Kab.Tabanan Raih Insentif Fiskal Nasional atas Keberhasilan Tekan Stunting       Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Berkat komitmen dan kerja keras dalam menurunkan angka stunting, Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Kapolda Jabar, “Polwan Polda Jabar Siap Mewujudkan Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”

    Kapolda Jabar, “Polwan Polda Jabar Siap Mewujudkan Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  02  September  2020   Kapolda Jabar, “Polwan Polda Jabar Siap Mewujudkan Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”   JAWA  BARAT,  INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi menghadiri Upacara Hari Jadi Polwan ke 72 tahun 2020 secara virtual bertempat di Aula Muryono Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Selasa (1/9/2020). Kegiatan tersebut […]

expand_less