Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 456
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imported Case, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid 19 di Kota Denpasar, 1 Pasien Juga Dinyatakan Sembuh.

    Imported Case, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid 19 di Kota Denpasar, 1 Pasien Juga Dinyatakan Sembuh.

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   Imported Case, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid 19 di Kota Denpasar, 1 Pasien Juga Dinyatakan Sembuh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Setalah berselang sehari tidak ada kasus, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami peningkatan. Per […]

  • Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi di SDN 6 Sumerta

    Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi di SDN 6 Sumerta

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle 112
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  07  Mei  2026 Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi di SDN 6 Sumerta    Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., beserta jajaran dalam melakukan kunjungan kerja peninjauan langsung pada program revitalisasi sekolah di SDN 6 Sumerta, Denpasar Timur, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 25 Oktober 2022 Renungan  JOGER  

  • Angkasa  Pura I Bali Airport  I  Gusti  Ngurah  Rai  Bali

    Angkasa Pura I Bali Airport I Gusti Ngurah Rai Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali, Senin 25 Mei  2020   Angkasa  Pura I Bali Airport  I  Gusti  Ngurah  Rai  Bali

  • Tingkatkan Edukasi Masyarakat, PLN UID Bali – RAPI Tandatangani MoU Kerjasama Kemitraan di Bidang Ketenagalistrikan

    Tingkatkan Edukasi Masyarakat, PLN UID Bali – RAPI Tandatangani MoU Kerjasama Kemitraan di Bidang Ketenagalistrikan

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  02  Maret  2021   Tingkatkan Edukasi Masyarakat, PLN UID Bali – RAPI Tandatangani MoU Kerjasama Kemitraan di Bidang Ketenagalistrikan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) UID Bali dan Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah 14 Provinsi Bali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) SInergi Kemitraan dalam Bidang Ketenagalistrikan di Wilayah Provinsi […]

  • Angka Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia Bertambah, Dari 17 Kasus di Bali 11  Meninggal Dunia

    Angka Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia Bertambah, Dari 17 Kasus di Bali 11  Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 23 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 23 Oktober 2022 Angka Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia Bertambah, Dari 17 Kasus di Bali 11  Meninggal Dunia   ” Kasus Gangguan Ginjal Akut Masih Diteliti, Dinkes Provinsi Bali Keluarkan Edaran untuk Tidak Meresepkan Obat Cair/Sirup”. Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran kepada Dinas […]

expand_less