Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 527
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 08  April  2022   Jaya Negara Terima Kunjungan Menteri PPN Suharso Manoarfa di TPS3R Sekar Tanjung. Siap Bersinergi Pusat – Daerah Wujudkan Penanganan Sampah Terintegrasi di Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima kunjungan kerja Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster […]

  • Perubahan Era Digital, SMK TI Bali Global luncurkan Logo Baru

    Perubahan Era Digital, SMK TI Bali Global luncurkan Logo Baru

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat 21 Januari 2022   Perubahan Era Digital, SMK TI Bali Global luncurkan Logo Baru   acara peluncuran logo baru SMK TI Bali Global bertempat di di Aula ITB STIKOM Bali, Jumat (21/1/2022)pagi.     Bali, indonesiaexpose.co.id – SMK TI Bali Global yang bernaung di bawah Yayasan Widya Dharma Shanti melakukan rebranding lago sebagai langkah […]

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis 20 Januari 2022    

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  28  Mei  2026 Renungan  JOGER  

  • Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

    Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Semarang,  Rabu  29  Juni  2022 Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi       Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id    – Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat. Data Inspektorat Provinsi […]

  • Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Denpasar Lakukan KPBU Sistem Penyediaan Air Minum

    Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Denpasar Lakukan KPBU Sistem Penyediaan Air Minum

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa   04  Oktober  2023 Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Denpasar Lakukan KPBU Sistem Penyediaan Air Minum     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar terus mempercepat Progres Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) guna mewujudkan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Denpasar. Hingga kini, KPBU telah memasuki tahapan Penyerahterimaan Dokumen Penyiapan Proyek KPBU yang diserahkan Direktur Pengembangan […]

expand_less