Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tinjau Vaksinasi Gratis di wilayah Jakarta Barat

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tinjau Vaksinasi Gratis di wilayah Jakarta Barat

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  02 Juli  2021   Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tinjau Vaksinasi Gratis di wilayah Jakarta Barat   Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Mengunjungi Pelaksanaan Vaksinasi Didampingi Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Jajaran, Sabtu (31/7/2021).   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan di dampingi Wali Kota Jakarta Barat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  03  Oktober  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  22  Desember 2025 Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bangli ,Sabtu  25  Februari  2023 Bupati Kab.Bangli  Sedana Arta Resmikan Sirkuit Drag race Desa Landih Bangli   Bupati Kab.Bangli  Sedana Arta Resmikan Sirkuit Drag race Desa Landih Bangli, Sabtu (25/2/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sirkuit Landih diresmikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, turut Hadir dalam acara tersebut Ketua TP.PKK.Kab. […]

  • Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Industri Komestik Ilegal

    Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Industri Komestik Ilegal

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  9  Februari  2021   Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Industri Komestik Ilegal   JAWA BARAT, indonesiaexpose.co id –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengungkap home industri kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pabrik tersebut, memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih. Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad […]

  • APBD Tanjungpinang disahkan sebesar Rp965 miliar

    APBD Tanjungpinang disahkan sebesar Rp965 miliar

    • calendar_month Rabu, 28 Nov 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tanjungpinang ,Rabu 28 November 2018   APBD Tanjungpinang disahkan sebesar Rp965 miliar (Foto/Ist) KEPRI, INDEX  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp965,385 miliar, dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (28/11) malam. “Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2019 merupakan instrumen utama pembiayaan atas pelaksanaan pembangunan tahap awal […]

expand_less