Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  14  November  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 02  Februari  2022   Renungan  JOGER  

  • Polres Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Melalui Virtual Zoom Meeting

    Polres Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Melalui Virtual Zoom Meeting

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  05  November  2020   Polres Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Melalui Virtual Zoom Meeting   JAWA  BARAT, INDEX  – Kepolisian Resor (Polres) Banjar Polda Jabar Kamis (05/11/2020) menggelar Peringatan Maulid Nabi  Muhammad SAW 1442 Hijriah secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting dengan diikuti oleh seluruh Personil Polres Banjar yang beragama Islam, bertempat […]

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  06  September  2020

  • Forum G20 Empower Indonesia  Di XL Axiata, Rekrutmen dan Peningkatan Kompetensi Karyawan Tanpa Batasan Gender

    Forum G20 Empower Indonesia Di XL Axiata, Rekrutmen dan Peningkatan Kompetensi Karyawan Tanpa Batasan Gender

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 4 Juni 2021   Forum G20 Empower Indonesia Di XL Axiata, Rekrutmen dan Peningkatan Kompetensi Karyawan Tanpa Batasan Gender   Direktur & Chief Strategic Transformation and Information Officer XL Axiata Yessie D. Yosetya (kiri) yang juga menjabat sebagai chair dari G20 Empower mewakili Indonesia menyampaikan paparan di depan Forum G20 Empower Indonesia – […]

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bangli,  Sabtu  04  Maret 2023. Bupati Bangli Sedana Arta, buka acara Bali  Peduli  Super Drag Bike  di Sirkuit  Landih     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Acara Bali Peduli Super Drag Bike di Sirkuit Desa Landih.Sabtu 04/03/2023. Kegiatan ini diikuti ratusan pencinta dan penghoby otomotif yang begitu antusias. acara tersebut […]

expand_less