Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 247
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gianyar Peduli Masyarakat Terdampak.

    Polres Gianyar Peduli Masyarakat Terdampak.

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin  19  Juli  2021   Polres Gianyar Peduli Masyarakat Terdampak.   Bali,  indosiaexpose.co.id  –  Pendesiplinan PPKM Darurat di Gianyar terus digelar oleh petugas gabungan dipimpin langsung Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. Kali ini menyasar pemilik warung maupun toko yang masih buka melewati batas pukul 20.00 wita. Sesudah PPKM berjalan dua […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  12  November  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  21  Agustus  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 14 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  14  Februari  2021   Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 83 Orang, Kasus Positif Bertambah 14 Orang dan 4 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar memiliki kecenderungan yang fluktuatif. Pada Minggu (14/2) […]

  • Setelah  Wisuda Perdana, Asta Learning Center Persiapkan  Kelas Pramugari – Pramugara 

    Setelah  Wisuda Perdana, Asta Learning Center Persiapkan  Kelas Pramugari – Pramugara 

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02 November  2021   Setelah  Wisuda Perdana, Asta Learning Center Persiapkan  Kelas Pramugari – Pramugara   Asta Learning Center menggelar Wisuda Perdana bertema Eka Paksi Pradana bertempat di Grand Inna Bali Beach Hotel, pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Lembaga kursus dan pelatihan kerja, Asta Learning Center menggelar Wisuda Perdana […]

  • Gubernur Koster, Dukung Satgas Patroli Imigrasi,  Penertiban Terhadap WNA, sekaligus Lindungi Masyarakat Bali

    Gubernur Koster, Dukung Satgas Patroli Imigrasi,  Penertiban Terhadap WNA, sekaligus Lindungi Masyarakat Bali

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  30  Agustus   2025   Gubernur Koster, Dukung Satgas Patroli Imigrasi,  Penertiban Terhadap WNA, sekaligus Lindungi Masyarakat Bali   Gubernur Bali, Wayan Koster   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah penertiban terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan berbagai pelanggaran mulai dari visa, penyalahgunaan izin tinggal, praktik usaha ilegal, hingga rumah […]

expand_less