Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 386
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  18  Mei  2021   Renungan  JOGER  

  • PT.  Pegadaian Kanwil VII Denpasar

    PT.  Pegadaian Kanwil VII Denpasar

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03 Maret  2026  PT.  Pegadaian Kanwil VII Denpasar  

  • Pemkot Ternate akan mediasi penyelesaian masalah SUTT

    Pemkot Ternate akan mediasi penyelesaian masalah SUTT

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Ternate, Kamis  05  Desember  2019   Pemkot Ternate akan mediasi penyelesaian masalah SUTT PT PLN membangun pembangkit listrik di kawasan Kastela Ternate (foto/ist)   MALUKU  UTARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan melakukan mediasi masyarakat Kelurahan Kayu Merah RT 012 RW 05 dan manajemen PT PLN terkait dengan bangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03  Juni  2025

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Semarang, Jumat 23 Desember 2022

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  09  September 2023 Renungan  Joger

expand_less