Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PGN Gandeng PT Pindad & PT Inti Kembangkan Infrastruktur Penunjang Gas Bumi, Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

    PGN Gandeng PT Pindad & PT Inti Kembangkan Infrastruktur Penunjang Gas Bumi, Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  11  Oktober  2022   PGN Gandeng PT Pindad & PT Inti Kembangkan Infrastruktur Penunjang Gas Bumi, Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Foto/ist) Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka merealisasikan kerjasama pada pengembangan teknologi tabung gas bumi dan infrastruktur pendukung jargas 400.000 Sambungan Rumah (SR) tahun 2022, PGN Group melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) […]

  • Trisno Nugroho, KPw BI Prov.Bali : Siap mendukung Petani Kakao di Kab.Jembrana

    Trisno Nugroho, KPw BI Prov.Bali : Siap mendukung Petani Kakao di Kab.Jembrana

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jembrana, Rabu  22  Februari  2023 Trisno Nugroho, KPw BI Prov.Bali : Siap mendukung Petani Kakao di Kab.Jembrana   KPw BI  Prov. Bali Trisno Nugroho bersama Bupati Jembrana I Nengah Tamba melaksanakan penanaman perdana kakao unggul bertempat  di Kebun Contoh Kakao Unggul Kelompok Tani Becik Desa Yehembang Kangin, Kec.Mendoyo, Kab.Jembrana-Bali, Selasa (21/2/2023).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kepala Kantor Perwakilan (KPw) […]

  • Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

    Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  Februari 2026   Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan ini diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar tata […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  17  Oktober 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  13  Juni  2020   Renungan  JOGER

  • Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

    Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Semarang, Selasa  02  Agustus  2022 Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun   Kakorlantas Pori Irjen Pol Firman Shantyabudi Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Pajak Mati 2 Tahun di Kota Semarang Jateng, (29/7/22) Dok Humas Polri. Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan […]

expand_less