Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 289
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati serahkan RPJ APBD 2018 kepada DPRD Bartim

    Bupati serahkan RPJ APBD 2018 kepada DPRD Bartim

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Tamiang Layang,  Rabu 12 Juni 2019     Bupati serahkan RPJ APBD 2018 kepada DPRD Bartim Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas saat menyampaikan penjelasan kepala daerah terkait pengajuan RPJ APBD 2018 kepada DPRD setempat, Tamiang Layang, Selasa, (11/6/2019). (Foto/IST)   Kalimantan Tengah, INDEX  – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menyampaikan penjelasan […]

  • PLN Salurkan Bantuan 600 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid – 19

    PLN Salurkan Bantuan 600 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid – 19

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Agustus  2021   PLN Salurkan Bantuan 600 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid – 19   General Manager PT PLN (Persero) UID Bali, I Wayan Udayana ,menyerahkan 600 paket sembako PLN Peduli melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada 6 Kabupaten/ Kota di Bali, bertempat di Kantor PLN UID Bali, Kamis (5/8/2021).   […]

  • Dukung Denpasar Wujudkan “Kota Pintar Berbasis Budaya”, Pemkot Denpasar Gelar FGD Smart City.

    Dukung Denpasar Wujudkan “Kota Pintar Berbasis Budaya”, Pemkot Denpasar Gelar FGD Smart City.

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  Oktober 2023 Dukung Denpasar Wujudkan “Kota Pintar Berbasis Budaya”, Pemkot Denpasar Gelar FGD Smart City.   Wawali Arya Wibawa didampingi Kepala Diskominfos Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta dan Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Rurus Pidada saat menghadiri FGD Smart City di Gedung Sewakha Dharma, Selasa (17/10/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah […]

  • Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

    Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  10  Desember  2021   Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Presiden Joko Widodo (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran […]

  • Keterbatasan Fisik Tak Padamkan Semangat Untuk Terus Mencetak Prestasi

    Keterbatasan Fisik Tak Padamkan Semangat Untuk Terus Mencetak Prestasi

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat   16  Februari  2024 Keterbatasan Fisik Tak Padamkan Semangat Untuk Terus Mencetak Prestasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Memiliki keterbatasan fisik, tak membuat para penyandang disabilitas untuk terhalang mencetak prestasi. Menjadi atlet, adalah salah satu jalur yang dilalui mereka untuk dapat membuktikan kemampuan diri, baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional bahkan internasional.Semangat menjadi […]

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  05  November  2020

expand_less