Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 606
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 29 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bali, Senin  30  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Dukung Optimalisasi PPKM Darurat, Pemkot Aktifkan Satgas Covid-19 Berbasis Banjar/Dusun

    Dukung Optimalisasi PPKM Darurat, Pemkot Aktifkan Satgas Covid-19 Berbasis Banjar/Dusun

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 12  Juli  2021     Dukung Optimalisasi PPKM Darurat, Pemkot Aktifkan Satgas Covid-19 Berbasis Banjar/Dusun   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya saat pelaksanaan Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar di Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Bali, Senin   19  Juli 2021   Renungan JOGER  

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bali, Jumat   09  Juli  2021 ITB Stikom Bali    

  • Jatim Gratiskan Perizinan Investasi

    Jatim Gratiskan Perizinan Investasi

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Badung, Kamis 17 Oktober 2019   Jatim Gratiskan Perizinan Investasi   Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur (Jatim) Dr Aris Mukiyono   BALI, INDEX –  Dalam meningkatkan dan mengembangkan investasi di Jawa Timur , Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) JATIM menyelenggarakan East Java Business Forum 2019 di Bali berlangsung […]

  • Tekan Penyebaran Covid-19 di Pasar Tradisional , Masyarakat di Himbau Terapkan Prokes 

    Tekan Penyebaran Covid-19 di Pasar Tradisional , Masyarakat di Himbau Terapkan Prokes 

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 16 Juni 2021   Tekan Penyebaran Covid-19 di Pasar Tradisional , Masyarakat di Himbau Terapkan Prokes   operasi pemantauan protokol kesehatan di pasar tradisiona di wilayah Desa Pemogan ,Denpasar-Bali , Rabu (16/6/2021)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Desa Pemogan menggiatkan operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar. Giat pemantauan […]

expand_less