Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 280
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  08  Maret  2024

  • Wali Kota Jaya Negara Bersama Forum Perbekel Lurah Gelar Rapat Koordinasi

    Wali Kota Jaya Negara Bersama Forum Perbekel Lurah Gelar Rapat Koordinasi

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  21  Mei  2025 Wali Kota Jaya Negara Bersama Forum Perbekel Lurah Gelar Rapat Koordinasi   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menggelar rapat bersama Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar guna membahas pembangunan TPS3R dan perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kota Denpasar, di Gedung Praja Madya, Kantor Walikota Denpasar, […]

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kuta , Kamis   17  Februari  2022   Gubernur Wayan Koster Tinjau Kedatangan Singapore Airlines Membawa 156 Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai   Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meninjau langsung kedatangan maskapai Singapore Airlines untuk pertama kali sejak Pandemi Covid-19. Singapore Airlines terbang menuju Bandara […]

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juli  2020

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bali, Selasa   06  Juli  2021   ITB Stikom Bali    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  15  Juni 2022   Renungan  JOGER  

expand_less