Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 398
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  16   April  2023 Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 16 September 2022 Wagub Bali Cok Ace Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Yang Mulia Ratu Elizabeth II Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati   Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mewakili Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali mengisi Buku Belasungkawa atas wafatnya Yang Mulia Ratu […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  02   April  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 05  November  2021

  • Polres Metro Tanggerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Daging Sapi Dicampur Daging Babi

    Polres Metro Tanggerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Daging Sapi Dicampur Daging Babi

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Tangerang, Selasa 19 Mei 2020   Polres Metro Tanggerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Daging Sapi Dicampur Daging Babi   BANTEN, INDEX   – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dibantu Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota tangerang kembali berhasil mengungkap peredaran daging Sapi yang dioplos  Daging Babi ditiga pasar yakni pasar Cileduk,Bengkok,dan Malabar saat melakukan sidak belum lama ini. Hal […]

  • Harga Emas Melemah, Ini Penyebabnya

    Harga Emas Melemah, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  11  Mei  2024 Harga Emas Melemah, Ini Penyebabnya   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Setelah terus mengalami rally kenaikan harga emas secara signifikan hingga mencapai harga spot Rp 12.240/0.01 gr  (22/04/2024) pasca kondisi gejolak geopolitik global antara Iran dan Israel, untuk pertama kali harga emas mengalami penurunan (22/04/2024) dimana ini menjadi yang terendah dalam 2 minggu […]

expand_less