Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • visibility 551
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Senin 28  November  2022

OJK Sambut baik usulan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Bali hingga 31 Maret 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.

Surat tersebut mengharapkan OJK dapat memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” tutur Gubernur Koster dalam rilis di Denpasar, Senin (28/11/2022).

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menambahkan, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 19  Januari  2023 Pemkot Denpasar Sabet Tiga Penghargaan ITWORKS TOP IT Award   Kepala Diskominfos Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta saat menyerahkan Penghargaan yang telah diterima pertengahan Desember 2022 lalu ini Kepada Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (19/1/2023).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar kembali […]

  • Delegasi GWP Dari 7 Negara di Asia Tenggara Kunjungi Tukad Bindu Kota Denpasar, Pelajari Sistem Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu

    Delegasi GWP Dari 7 Negara di Asia Tenggara Kunjungi Tukad Bindu Kota Denpasar, Pelajari Sistem Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  Oktober  2023 Delegasi GWP Dari 7 Negara di Asia Tenggara Kunjungi Tukad Bindu Kota Denpasar, Pelajari Sistem Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Delegasi dari organisasi Global Water Partnership Southeast Asia (GWP-SEA), mengunjungi area Tukad Bindu pada Senin (9/10/2023) pagi. Kunjungan para delegasi ini sendiri dimaksudkan untuk mempelajari tentang Penerapan […]

  • Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan Undang-Undang ITE

    Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan Undang-Undang ITE

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  15  Februari  2021     Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan Undang-Undang ITE   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo   JAKARTA, indonesiaexpose.co.id  –  Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Langkah ini dilakukan untuk menghindari […]

  • Pasca Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Kelurahan Sanur,  Dilakukan Isolasi Mandiri Cegah Penyebaran Virus Corona.

    Pasca Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Kelurahan Sanur,  Dilakukan Isolasi Mandiri Cegah Penyebaran Virus Corona.

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  31  Juli  2020   Pasca Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Kelurahan Sanur,  Dilakukan Isolasi Mandiri Cegah Penyebaran Virus Corona. BALI, INDEX  – Menyusul ditemukannya kasus Positif Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap dua warga, Kelurahan Sanur, tindakan penanganan digencarkan jajaran Kelurahan Sanur melalui Satgas Penanganan Covid-19 Lingkungan dan Kelurahan. Lurah Sanur, I.B Raka Jisnu, […]

  • Posko Terpadu Idul Fitri 1445 H Resmi Berakhir, Bandara I Gusti Ngurah Rai layani 1.059.069 Penumpang

    Posko Terpadu Idul Fitri 1445 H Resmi Berakhir, Bandara I Gusti Ngurah Rai layani 1.059.069 Penumpang

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat 19 April 2024 Posko Terpadu Idul Fitri 1445 H Resmi Berakhir, Bandara I Gusti Ngurah Rai layani 1.059.069 Penumpang   Posko Terpadu Angkutan Udara Idulfitri 1445 H di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai resmi berakhir pada hari Kamis (18/04/2024).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Posko Terpadu Angkutan Udara Idulfitri 1445 H di Bandara […]

  • Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Gajah Mada

    Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Gajah Mada

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  01  Agustus  2020   Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Gajah Mada     BALI,  INDEX  – Satpol PP Kota Denpasar terus melakukan pemantauan terhadap pedagang tumpah di Jalan Gajah Mada Denpasar Jumat (31/7) kemarin malam. ” Pemantauan ini dilakukan agar wajah Kota Denpasar khususnya di Jalan Gajah Mada tetap […]

expand_less