Friday , March 29 2024
Home / Bali / BPJAMSOSTEK Memberikan berbagai Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Seluruh Pekerja yang konsisten menjadi Peserta

BPJAMSOSTEK Memberikan berbagai Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Seluruh Pekerja yang konsisten menjadi Peserta

Denpasar, Rabu 30 November 2022

 

BPJAMSOSTEK Memberikan berbagai Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Seluruh Pekerja yang konsisten menjadi Peserta

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik  saat ditemui jurnalis indonesiaexpose.co.id  di Kantor BPJS TK Denpasar, Rabu (30/11/2022).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) semakin memantapkan perannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan membangun pemahaman para pekerja terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Denpasar  mencatat sebanyak 373  anak pekerja telah memperoleh manfaat beasiswa selama Januari 2022 s/d bulan November 2022 .

“Untuk Beasiswa diterima sebanyak  373  anak pekerja yang merupakan ahli waris peserta meninggal dunia dengan nilai total beasiswa sebesar Rp1,775.500.000 miliar,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik  saat ditemui jurnalis indonesiaexpose.co.id  di Kantor BPJS TK Denpasar, Rabu (30/11/2022).

Opik  mengemukakan, beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta /tahun selama 8 tahun ( 2 thn TK dan 6 Tahun SD). Jenjang SMP sebesar Rp2 juta selama 3 tahun, jenjang SMA Rp. 3 juta selama 3 tahun, dan Perguruan Tinggi Rp.12 juta selama 5 tahun.

Lanjutnya, pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.

“Tenang saja, bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan,” sambungnya.

Opik menambahkan, juga berharap bantuan beasiswa yang dirasakan anak dari peserta BPJAMSOSTEK tersebut dapat bermanfaat untuk keberlanjutan pendidkan anak.

Di tahun 2022, kata Opik BPJAMSOSTEK mengusung tema “Adaptif dan Solutif”. Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodasi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.

Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta. Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.

Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.

Pemerintah pada 2022 juga mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam UU Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diklaim melindungi pekerja korban PHK melalui tiga manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Selain itu, peserta BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan layanan tambahan berupa kredit kepemilikan rumah murah hingga maksimal Rp500 juta, juga dapat dibantu untuk mendapatkan uang muka perumahan dan keringanan suku bunga kredit

Sementara kendala yang dihadapi BPJamsostek menjadi tantangan yang cukup serius. bagaimana menjadikan pekerja in formal ini konsisten dan terus menerus menjadi peserta. Untuk itu BP Jamsostek terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pekerja informal untuk tidak putus menjadi peserta. Tahun ini sudah sebanyak 87.49 persen. Sedangkan target yang diharapkan untuk wilayah Denpasar yang meliputi tabanan, badung, jembrana sebanyak 140.000 peserta.

” Untuk klaim wilayah se cabang Denpasar periode januari hingga 30 oktober 2022 totalnya sebanyak 18.047 kasus. Yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 390,4 Milyar. masing masing Untuk JHT sebanyak 27.656 kasus, sudah dibayarkan sebesar Rp. 460,53 milyar, untuk JKK sebanyak 4.106 kasus sudah dibayarkan sebesar 32,5 Milyar. Untuk JKM sebanyak 885 kasus dan yang sudah di bayarkan sebesar 46,9 milyar. Pensiun sebanyak 7.967 kasus, yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 6,9 milyar. Untuk JKP sebanyak 116 kasus yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 106.944.580,” tutup Opik.

(090)

319

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Kamis  28  Maret  2024 Renungan  Joger   170

Jaya Negara Terima Konjen India Shashank Vikram, Bahas Sejumlah Potensi Kerjasama Antara Kedua Pihak

Denpasar, Rabu  27   Maret  2024 Jaya Negara Terima Konjen India Shashank Vikram, Bahas Sejumlah Potensi …