Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Setujui Dua Perda dan Penyampaian LKPJ

Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Setujui Dua Perda dan Penyampaian LKPJ

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 28  Maret  2023

Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Setujui Dua Perda dan Penyampaian LKPJ

 

Ketua Bapemperda Ketut Tama Tanaya  saat membacakan pandangan umum dari Fraksi PDIP di rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin (27/3/2023).(Foto/indonesiaexpose.co.id)

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pendapat gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin (27/3/2023).

Sementara agenda ketiga yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2022.Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, beserta wakil dan anggota DPRD Bali. Sedangkan dari eksekutif hadir langsung Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dan pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Bali.

Pandangan Pandangan umum dari Fraksi Gerindra di bacakan oleh I Kade Darma Susila, SH , menyampaikan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang Perlindungan Anak berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga perlu ada penyesuaian, walaupun pengintegrasian kebijaksanaan, program, dan pembangunan Perlindungan Anak tetap mengacu pada kebijaksanaan program nasional.

” Begitu pula penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan penegasan kembali mengenai obyek kegiatan Perlindungan Anak di Provinsi Bali serta tugas dan fungsi dari KPAD yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Perlindungan Anak di Provinsi Bali, sebagaimana
pasal 25 Raperda ini,” jelasnya.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 ini menyangkut 13 item, yaitu; 11 pasal, 1 Judul Bab dan 1 penjelasan pasal, kami Fraksi GERINDRA dapat menyetujui perubahan Perda ini karena memang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Perubahan Perda ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Raperda ini, yang berbunyi; keluarga, masyarakat, desa adat, dan dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam Perlindungan Anak, termasuk melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan/atau berwenang.

Sementara ,pandangan umum dari Fraksi PDIP dibacakan Ketut Tama Tenaya, menyampaikan Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dan, diterbitkan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Pada Pasal 1 angka 3 huruf ( d ) menyebutkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tegas pria yang juga Ketua Bapemperda tersebut.

Sementara Fraksi Partai Golkar, pandangan umum disampaikan Made Suardana. Ia menerangkan sejalan dengan pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan perlindungan anak mengacu pada kebijakan program nasional. Selanjutnya penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

“Kami Fraksi Partai Golkar mendorong saudara Gubernur dan Pemprov Bali terus berinovasi dan bergerak untuk membela hak-hak anak melalui edukasi guna membangun kepedulian masyarakat terkait dengan hak-hak anak. Serta aktif melakukan sosialisasi dan advokasi terkait undang-undang Perlindungan Anak termasuk Raperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas saat ini,” tegasnya.

“Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat memberi ruang inovasi bagi terwujudnya perarem di desa-desa adat. Keberadaan 1.493 desa adat di Bali perlu didorong untuk mewujudkan perarem dengan sinergi kelembagaan Majelis Desa Adat (MDA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali dan KPAD Bali,” pungkasnya.
(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Regident Korlantas Polri Laksanakan Supervisi ke Polres Subang Polda Jabar

    Tim Regident Korlantas Polri Laksanakan Supervisi ke Polres Subang Polda Jabar

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  30  Juli  2019   Tim Regident Korlantas Polri Laksanakan Supervisi ke Polres Subang Polda Jabar   Jawa Barat,INDEX – Kepolisian Resor (Polres) Subang, Selasa (30/7/2019) mendapat kunjungan tim supervisi dari Tegident Korlantas Polri, bertempat di Aula Patriatama Mapolres Subang, Jalan Mayjen Sutoyo No.29, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Kegiatan Supervisi Regident Korlantas Polri […]

  • Pemprov & DPRD Sulut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD T.A. 2022

    Pemprov & DPRD Sulut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD T.A. 2022

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Manado, Minggu 18 September 2022 Pemprov & DPRD Sulut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD T.A. 2022     Sulawesi Utara,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD T.A. 2022, di Ruang Rapat Paripurna […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Green Zone Sanur Capai 100,44 Persen

    Vaksinasi Covid-19 di Green Zone Sanur Capai 100,44 Persen

    • calendar_month Minggu, 4 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  3  April  2021   Vaksinasi Covid-19 di Green Zone Sanur Capai 100,44 Persen   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pelaksanaan vaksinasi dosis pertama Covid-19 untuk green zone Sanur sudah mencapai 100,44 persen. Ini merupakan data perhari Sabtu, 3 April 2021. Adapun jumlah yang sudah divaksin yakni 34.372 orang. Dengan jumlah sasaran yang tervaksin hari ini […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 03 April  2025

  • I Made Supartha.S.H.,MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I

    I Made Supartha.S.H.,MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  20  Pebruari  2025 I Made Supartha.S.H.,MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  I Made Supartha.S.H.,MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I mengucapkan selamat atas pelantikan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali, periode 2025-2030.

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  10  Agustus  2024 Renungan  Joger

expand_less