Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Setujui Dua Perda dan Penyampaian LKPJ

Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Setujui Dua Perda dan Penyampaian LKPJ

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
  • visibility 239
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 28  Maret  2023

Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Setujui Dua Perda dan Penyampaian LKPJ

 

Ketua Bapemperda Ketut Tama Tanaya  saat membacakan pandangan umum dari Fraksi PDIP di rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin (27/3/2023).(Foto/indonesiaexpose.co.id)

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pendapat gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin (27/3/2023).

Sementara agenda ketiga yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2022.Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, beserta wakil dan anggota DPRD Bali. Sedangkan dari eksekutif hadir langsung Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dan pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Bali.

Pandangan Pandangan umum dari Fraksi Gerindra di bacakan oleh I Kade Darma Susila, SH , menyampaikan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang Perlindungan Anak berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga perlu ada penyesuaian, walaupun pengintegrasian kebijaksanaan, program, dan pembangunan Perlindungan Anak tetap mengacu pada kebijaksanaan program nasional.

” Begitu pula penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan penegasan kembali mengenai obyek kegiatan Perlindungan Anak di Provinsi Bali serta tugas dan fungsi dari KPAD yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Perlindungan Anak di Provinsi Bali, sebagaimana
pasal 25 Raperda ini,” jelasnya.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 ini menyangkut 13 item, yaitu; 11 pasal, 1 Judul Bab dan 1 penjelasan pasal, kami Fraksi GERINDRA dapat menyetujui perubahan Perda ini karena memang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Perubahan Perda ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Raperda ini, yang berbunyi; keluarga, masyarakat, desa adat, dan dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam Perlindungan Anak, termasuk melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan/atau berwenang.

Sementara ,pandangan umum dari Fraksi PDIP dibacakan Ketut Tama Tenaya, menyampaikan Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dan, diterbitkan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Pada Pasal 1 angka 3 huruf ( d ) menyebutkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tegas pria yang juga Ketua Bapemperda tersebut.

Sementara Fraksi Partai Golkar, pandangan umum disampaikan Made Suardana. Ia menerangkan sejalan dengan pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan perlindungan anak mengacu pada kebijakan program nasional. Selanjutnya penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

“Kami Fraksi Partai Golkar mendorong saudara Gubernur dan Pemprov Bali terus berinovasi dan bergerak untuk membela hak-hak anak melalui edukasi guna membangun kepedulian masyarakat terkait dengan hak-hak anak. Serta aktif melakukan sosialisasi dan advokasi terkait undang-undang Perlindungan Anak termasuk Raperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas saat ini,” tegasnya.

“Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat memberi ruang inovasi bagi terwujudnya perarem di desa-desa adat. Keberadaan 1.493 desa adat di Bali perlu didorong untuk mewujudkan perarem dengan sinergi kelembagaan Majelis Desa Adat (MDA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali dan KPAD Bali,” pungkasnya.
(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salurkan Tenaga Kerja Berkebutuhan Khusus :  DNetwork tandatangani MoU  dengan Hotel Accor

    Salurkan Tenaga Kerja Berkebutuhan Khusus :  DNetwork tandatangani MoU  dengan Hotel Accor

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Kamis  21  November  2019   Salurkan Tenaga Kerja Berkebutuhan Khusus :  DNetwork tandatangani MoU  dengan Hotel Accor     BALI,  INDEX  –  Accor, grup perhotelan terkemuka di Indonesia dengan jaringan lebih dari 125 hotel, bekerjasama dengan DNetwork, sebuah organisasi non-profit yang berbasis di Bali, untuk menyediakan lapangan kerja bagi para penyandang disabilitas. “Kami […]

  • PLN Peduli,  Dukung Kampanye Kebersihan Sungai Loloan Jembrana

    PLN Peduli,  Dukung Kampanye Kebersihan Sungai Loloan Jembrana

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jembrana,  Selasa  23  Maret  2021   PLN Peduli,  Dukung Kampanye Kebersihan Sungai Loloan Jembrana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Berbagai cara dapat dilakukan untuk memperingati Hari Air Sedunia setiap tahunnya, salah satunya adalah kegiatan melukis masal di bantaran sungai yang dilakukan komunitas Pokdarwis Ambenan Ijo Gading yang berada di Desa Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten […]

    • calendar_month Minggu, 31 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  1  Februari  2021   Pemkot Denpasar Raih Anugerah Meritokrasi Dari KASN RI     BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar kembali sukses mendulang prestasi. Kali ini, ibukota Provinsi Bali ini meraih Anugerah Meritokrasi Kategori Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan dalam bidang penerapan Sistem Merit ini diserahkan langsung Ketua KASN RI, […]

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai Lakukan Desinfeksi Fasilitas Bandara

    Bandara I Gusti Ngurah Rai Lakukan Desinfeksi Fasilitas Bandara

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  04  Maret  2020   Bandara I Gusti Ngurah Rai Lakukan Desinfeksi Fasilitas Bandara   BALI, INDEX  – Mengantisipasi potensi penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) menggelar desinfeksi terhadap bangunan terminal serta fasilitas bandar udara yang sering bersentuhan langsung dengan […]

  • Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

    Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020   Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2   Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Juni  2025

expand_less