Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » LPS Gelar Sosialisasi dan FGD Dengan Mahkamah Agung Terkait UU P2SK

LPS Gelar Sosialisasi dan FGD Dengan Mahkamah Agung Terkait UU P2SK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuta, Rabu 26 Juli 2023

LPS Gelar Sosialisasi dan FGD Dengan Mahkamah Agung Terkait UU P2SK

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung serta Jajaran Hakim di Wilayah Bali mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS.

Dari kegiatan ini diharapkan ada kesepahaman antara aparat penegak hukum khususnya MA terhadap mandat yang dimiliki oleh LPS. Secara khusus dengan hadirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat bagi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank, program penjaminan polis serta wadah diskusi mengenai upaya penegakan dan penanganan kasus hukum yang dilakukan LPS pada bank yang dicabut izin usahanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini kita akan sampaikan kepada mitra stakeholder termasuk MA bahwa LPS punya mandat seperti ini sekarang. Karena sebagai lembaga negara, LPS perlu mensosialisasikan fungsi dan mandatnya terkait dengan UU P2SK,” ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Ibu Lana Soelistianingsih yang didampingi oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS Bapak Ary Zulfikar di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (23/06/2023).

Hadir dalam kegiatan ini selain perwakilan dari LPS, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.; Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.; dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Kegiatan ini juga bagian dari komitmen LPS untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup.

Hal ini juga dimaksudkan sebagai pendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan oleh LPS, sehingga kehadiran LPS juga memberi kontribusi signifikan bagi masyarakat. Lana Soelistianingsih menyampaikan, LPS mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi MA khususnya jajaran hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H menekankan kegiatan ini dapat mengantisipasi dan sekaligus menyambut hadirnya UU P2SK. Dalam undang-undang baru ini terdapat pengaturan-pengaturan baru, contohnya pasal 20 dan pasal 50. Isi pasal-pasal tersebut butuh persamaan persepsi sehingga ketika ada proses perkara dapat ditangani secara optimal dengan hakim tetap independen dalam memutuskan perkara.

“Tentu ini kami dari mahkamah agung harus menyikapi atau samakan persepsi antara LPS dengan kami sebagai hakim agung dan jajaran di dalamnya. Apakah keberatan terhadap keputusan LPS ini diajukan ke pengadilan mana. Apakah pengadilan tata usaha negara (TUN) atau pengadilan agama sebagai yang menangani ekonomi syariah atau perkara perdata,” tuturnya

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. menambahkan perkara syariah berkaitan dengan LPS sudah sangat jelas menjadi kewenangan pengadilan agama dan itu sudah ditangani dalam beberapa kasus. Pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh peradilan agama untuk memperhatikan apabila ada gugatan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H mengungkapkan tugas LPS sebagai badan publik sangat berat. Perbankan atau masyarakat yang menjadi nasabah bisa menggugat LPS sehingga risiko sebagai badan pubik sangat besar. Ditambah lagi, sudut-sudut untuk diperkarakan sangat banyak. Karena itu sosialisasi dan FGD ini sangat baik untuk penyamaan persepsi.

“Jadi saya sampaikan antara pengadilan agama, perdata dan PTUN itu tipis pemisahannya. Jadi kalau tidak teliti bahaya, jadi bisa satu perkara diadili di beberapa pengadilan. Dibawa ke pengadilan agama, perdata dan PTUN dan itu hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan ini tidak bagus,” tutupnya.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teguh Dwi Nugroho, Kepala Kanwil Direktorat Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bali : Tahun 2023 ini, Alokasi Belanja Negara di Bali Capai Rp 21,87 Triliun Lebih

    Teguh Dwi Nugroho, Kepala Kanwil Direktorat Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bali : Tahun 2023 ini, Alokasi Belanja Negara di Bali Capai Rp 21,87 Triliun Lebih

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 25 Januari 2023 Teguh Dwi Nugroho, Kepala Kanwil Direktorat Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bali : Tahun 2023 ini, Alokasi Belanja Negara di Bali Capai Rp 21,87 Triliun Lebih   Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bali, gelar Konferensi Pers APBN Kita Regional Bali , Rabu (25/01/2023) di Renon. Bali, indonesiaexpose.co.id –  Pada tahun 2023 ini alokasi belanja negara […]

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  07  Februari  2023 Wagub Cok Ace dan Wakil Dubes Inggris Bahas Kerjasama antara Bali dan Inggris     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menerima audiensi dari Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Matt Downing bertempat di Ruang Tamu Wakil Gubernur […]

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  01  November  2022 Buka Business Matching Digitalisasi Koperasi Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Pertemukan 100 Koperasi dengan Vendor, Provider serta Stakeholder.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Digitalisasi adalah keniscayaan karena menjadi kunci koperasi untuk bisa bertahan dan terus berkembang di era pasca pandemi. Transformasi digital koperasi tidak hanya dilakukan pada proses mendigitalkan layanan dan transaksi tapi juga dihadapkan […]

  • 7th ASEAN Children Forum, XL Axiata Terima Delegasi Anak dari 10 Negara Anggota ASEAN

    7th ASEAN Children Forum, XL Axiata Terima Delegasi Anak dari 10 Negara Anggota ASEAN

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  18   November 2022   7th ASEAN Children Forum, XL Axiata Terima Delegasi Anak dari 10 Negara Anggota ASEAN  Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini (ketiga dari kiri) berbincang dengan delegasi Forum Anak ASEAN asal Malaysia, Sameer Monn Suresh (kedua dari kiri) dan Thy Rina asal Cambodia (kedua dari kanan) di XL […]

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  15  April  2023 Wagub  Cok  Ace  Resmikan Kas Keliling Peduli Mudik , Bank Indonesia bersama Perbankan Provinsi Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati secara resmi membuka Peresmian Layanan Kas Keliling Peduli Mudik Bank Indonesia bersama Perbankan Provinsi Bali bertempat di Lapangan Parkir Timur Bajra Sandhi, Denpasar, pada Sabtu […]

  • Pastikan Sinyal Lancar Jaya Selama Lebaran,  XL Axiata Perkuat Jaringan di Tiga Jalur Utama Penyeberangan Laut

    Pastikan Sinyal Lancar Jaya Selama Lebaran,  XL Axiata Perkuat Jaringan di Tiga Jalur Utama Penyeberangan Laut

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  07  April  2024. Pastikan Sinyal Lancar Jaya Selama Lebaran,  XL Axiata Perkuat Jaringan di Tiga Jalur Utama Penyeberangan Laut   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk telah memastikan kesiapan jaringannya guna melayani dan memudahkan arus mudik Lebaran tahun ini di semua lokasi yang akan dijangkau oleh Masyarakat, termasuk jalur transportasi darat dan […]

expand_less