Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 16 Januari 2024

Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang datang menemui Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya bersama jajaran pengurus BSWA Bali, Senin (15/1/2024).

Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/Spa sebagai hiburan. Sebab menurutnya, Spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan. Pria yang telah menjabat sebagai Ketua PHRI Bali selama empat periode ini lantas membeberkan cikal bakal terbentuknya BSWA yang mewadahi pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata. Terbentuk pada tahun 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat. Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota. “Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha Spa di Bali banyak meraih penghargaan,” ucapnya.

Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha Spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’. “Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” imbuhnya. Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu. “Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali,” tambahnya.

Pada bagian lain, tokoh Puri Ubud ini juga merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa Spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. “Karena Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar,” kilahnya. Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan keberatan kalau usaha Spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75 persen. BSWA Bali juga telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali,” sebutnya. Sejalan dengan proses pengajuan judicial review, dalam waktu dekat PHRI dan BSWA Bali akan menggelar FGD membahas pro kontra pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang rencananya menghadirkan Menparekraf dan Menteri Keuangan RI. Terkait dengan keberatan BSWA, Cok Ace sangat mengharapkan dukungan dari Pj. Gubernur Bali.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, di mana di dalamnya termasuk usaha mandi uap/Spa. Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai kalau Spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal. Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. “Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” tandasnya.

Pertemuan dengan PHRI Bali juga dimanfaatkan Pj. Gubernur Mahendra Jaya untuk meminta dukungan dalam penerapan pungutan bagi wisman yang mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Dukungan PHRI Bali sangat dibutuhkan karena Pemprov Bali akan mengintensifkan pungutan saat tamu tiba di hotel tempat mereka menginap. Dua mekanisme pembayaran lainnya, wisman diarahkan melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali dan pembayaran di bandara.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PHRI Bali Cok Ace hadir bersama Sekjen PHRI Ferry Markus, Pembina BSWA Regina Winkler, Wakil Ketua BSWA Feny Sri Sulistiawati serta sejumlah jajaran pengurus lainnya. Sementara Pj. Gubernur Mahendra Jaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Bapenda Bali I Made Santha.

(Adv)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Sampaikan Duka Cita atas Gempa di Cianjur dan Instruksikan Penanganan Korban

    Presiden Sampaikan Duka Cita atas Gempa di Cianjur dan Instruksikan Penanganan Korban

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Cianjur,  Kamis  24  November  2022 Presiden Sampaikan Duka Cita atas Gempa di Cianjur dan Instruksikan Penanganan Korban   Presiden Joko Widodo meninjau langsung lokasi terdampak gempa bumi di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada Selasa, 22 November 2022. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev   Lokasi pertama yang ditinjau Presiden adalah jalan raya Cibeureum, penghubung wilayah Bogor-Cianjur di […]

  • Renungan  JOGER 

    Renungan  JOGER 

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali, Senin  9  September  2019   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar , Sabtu  02  Juli  2022   Meriahkan HUT Bhayangkara ke-76, Walikota Jaya Negara Saksikan Pementasan Wayang Cenk Blonk Bersama Jajaran Polresta Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyaksikan hiburan rakyat pagelaran wayang Cenk Blonk yang digelar oleh Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat di pelataran Pasar […]

  • Pemerintah Kabupaten Tabanan Terima Study Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Mahkamah Agung RI

    Pemerintah Kabupaten Tabanan Terima Study Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  17  Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Tabanan Terima Study Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Mahkamah Agung RI   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka meningkatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M dalam hal ini diwakili […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan

    Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tabanan , Minggu  30  Juli  2023 Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dan Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, SE, mengucapkan, selamat merayakan Hari Suci Galungan dan Kuningan kepada umat sedharma yang jatuh pada hari […]

  • Minimalisir Dampak Negatif Digitalisasi dan Otomatisasi XL Axiata Dorong Swasta Tingkatkan Pemberdayaan Pekerja Perempuan

    Minimalisir Dampak Negatif Digitalisasi dan Otomatisasi XL Axiata Dorong Swasta Tingkatkan Pemberdayaan Pekerja Perempuan

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 23 September 2021.   Minimalisir Dampak Negatif Digitalisasi dan Otomatisasi XL Axiata Dorong Swasta Tingkatkan Pemberdayaan Pekerja Perempuan     Dunia kerja telah berubah dengan cepat yang didorong oleh penerapan otomatisasi dan digitalisasi serta akibat dari pandemi Covid-19 yang telah mengubah arah berbagai bidang industri dan profesi. Perkembangan ini memunculkan kemungkinan dampak negatif […]

expand_less