Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 16 Januari 2024

Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang datang menemui Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya bersama jajaran pengurus BSWA Bali, Senin (15/1/2024).

Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/Spa sebagai hiburan. Sebab menurutnya, Spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan. Pria yang telah menjabat sebagai Ketua PHRI Bali selama empat periode ini lantas membeberkan cikal bakal terbentuknya BSWA yang mewadahi pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata. Terbentuk pada tahun 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat. Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota. “Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha Spa di Bali banyak meraih penghargaan,” ucapnya.

Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha Spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’. “Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” imbuhnya. Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu. “Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali,” tambahnya.

Pada bagian lain, tokoh Puri Ubud ini juga merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa Spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. “Karena Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar,” kilahnya. Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan keberatan kalau usaha Spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75 persen. BSWA Bali juga telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali,” sebutnya. Sejalan dengan proses pengajuan judicial review, dalam waktu dekat PHRI dan BSWA Bali akan menggelar FGD membahas pro kontra pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang rencananya menghadirkan Menparekraf dan Menteri Keuangan RI. Terkait dengan keberatan BSWA, Cok Ace sangat mengharapkan dukungan dari Pj. Gubernur Bali.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, di mana di dalamnya termasuk usaha mandi uap/Spa. Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai kalau Spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal. Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. “Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” tandasnya.

Pertemuan dengan PHRI Bali juga dimanfaatkan Pj. Gubernur Mahendra Jaya untuk meminta dukungan dalam penerapan pungutan bagi wisman yang mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Dukungan PHRI Bali sangat dibutuhkan karena Pemprov Bali akan mengintensifkan pungutan saat tamu tiba di hotel tempat mereka menginap. Dua mekanisme pembayaran lainnya, wisman diarahkan melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali dan pembayaran di bandara.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PHRI Bali Cok Ace hadir bersama Sekjen PHRI Ferry Markus, Pembina BSWA Regina Winkler, Wakil Ketua BSWA Feny Sri Sulistiawati serta sejumlah jajaran pengurus lainnya. Sementara Pj. Gubernur Mahendra Jaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Bapenda Bali I Made Santha.

(Adv)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-2 Level 21 Mall Denpasar Bali, raih Rekor Muri kategori Promosi Varian Terbanyak

    HUT ke-2 Level 21 Mall Denpasar Bali, raih Rekor Muri kategori Promosi Varian Terbanyak

    • calendar_month Senin, 12 Nov 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 13 November 2018 HUT ke-2 Level 21 Mall Denpasar Bali, raih Rekor Muri kategori Promosi Varian Terbanyak Acara penyerahan piagam Rekor MURI kepada pengelola Level 21 Mall,di Denpasar,Bali, Minggu (11/11/2018)(Foto/INDEX/007) BALI, INDEX – Minggu, 11 November 2018 menjadi hari yang paling ditunggu-tunggu. tepatnya 2 tahun Level 21 Mall berdiri dijantung kota Denpasar. Di […]

  • Satpol PP Bali Belum Bertindak Tegas

    Satpol PP Bali Belum Bertindak Tegas

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jimbaran, Jumat  13  Juni  2025 Satpol PP Bali Belum Bertindak Tegas   Koordinator Sidak Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai membacakan surat rekomendasi penutupan Proyek Step up di Jimbaran,Bali ,Jumat (13/6/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemilik bangunan hotel di Jimbaran Badung yang direkomendasikan dibongkar oleh komisi atau DPRD Bali diberi waktu […]

  • Sekda Bali Dewa Made Indra Buka Sosialisasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030

    Sekda Bali Dewa Made Indra Buka Sosialisasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  09  Agustus  2023 Sekda Bali Dewa Made Indra Buka Sosialisasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan apresiasi setinggi -tingginya atas pelaksanaan Sosialisasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Bali Nusra. Sekda Dewa Indra […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  13  Januari  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Semarang ,  Sabtu 07 Mei 2022

  • Pegadaian Siapkan KUR Syariah Rp 5,9 Triliun untuk Pengembangan Usaha Super Mikro

    Pegadaian Siapkan KUR Syariah Rp 5,9 Triliun untuk Pengembangan Usaha Super Mikro

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Mataram,   Senin  20  Juni 2022   Pegadaian Siapkan KUR Syariah Rp 5,9 Triliun untuk Pengembangan Usaha Super Mikro     Nusa  Tenggara  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian serentak menyalurkan Kredit Usaha Rakyat berbasis Syariah untuk membantu pelaku usaha super mikro dalam pengembangan usaha pada Senin (20/6). Pegadaian menargetkan, layanan tersebut dapat diakses di lebih dari […]

expand_less