Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 16 Januari 2024

Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang datang menemui Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya bersama jajaran pengurus BSWA Bali, Senin (15/1/2024).

Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/Spa sebagai hiburan. Sebab menurutnya, Spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan. Pria yang telah menjabat sebagai Ketua PHRI Bali selama empat periode ini lantas membeberkan cikal bakal terbentuknya BSWA yang mewadahi pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata. Terbentuk pada tahun 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat. Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota. “Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha Spa di Bali banyak meraih penghargaan,” ucapnya.

Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha Spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’. “Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” imbuhnya. Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu. “Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali,” tambahnya.

Pada bagian lain, tokoh Puri Ubud ini juga merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa Spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. “Karena Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar,” kilahnya. Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan keberatan kalau usaha Spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75 persen. BSWA Bali juga telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali,” sebutnya. Sejalan dengan proses pengajuan judicial review, dalam waktu dekat PHRI dan BSWA Bali akan menggelar FGD membahas pro kontra pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang rencananya menghadirkan Menparekraf dan Menteri Keuangan RI. Terkait dengan keberatan BSWA, Cok Ace sangat mengharapkan dukungan dari Pj. Gubernur Bali.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, di mana di dalamnya termasuk usaha mandi uap/Spa. Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai kalau Spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal. Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. “Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” tandasnya.

Pertemuan dengan PHRI Bali juga dimanfaatkan Pj. Gubernur Mahendra Jaya untuk meminta dukungan dalam penerapan pungutan bagi wisman yang mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Dukungan PHRI Bali sangat dibutuhkan karena Pemprov Bali akan mengintensifkan pungutan saat tamu tiba di hotel tempat mereka menginap. Dua mekanisme pembayaran lainnya, wisman diarahkan melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali dan pembayaran di bandara.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PHRI Bali Cok Ace hadir bersama Sekjen PHRI Ferry Markus, Pembina BSWA Regina Winkler, Wakil Ketua BSWA Feny Sri Sulistiawati serta sejumlah jajaran pengurus lainnya. Sementara Pj. Gubernur Mahendra Jaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Bapenda Bali I Made Santha.

(Adv)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Yustisi Gencar Laksnakan Pemantauan Prokes, Lagi Terjaring 5 Orang

    Tim Yustisi Gencar Laksnakan Pemantauan Prokes, Lagi Terjaring 5 Orang

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  April  2021 Tim Yustisi Gencar Laksnakan Pemantauan Prokes, Lagi Terjaring 5 Orang       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Walaupun dalam suasana Hari Raya Penampakan Kuningan,tak surut-surut Tim Yustisi Kota Denpasar bergerak dalam meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar. Dimana kegiatan yang dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis […]

  • Polres Subang Bagikan Ribuan Masker Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

    Polres Subang Bagikan Ribuan Masker Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  25  Juli  2020   Polres Subang Bagikan Ribuan Masker Kepada Masyarakat Pengguna Jalan Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana bersama staf bagi-bagi masker kepada pengguna jalan, Sabtu pagi (25/7/2020) (Foto : Ist/indonesiaexpose.co.id)   JAWA  BARAT,INDEX   – Satuan Lalu Lintas Polres Subang Polda Jabar menggelar operasi patuh lodaya 2020 di Perempatan GOW Subang, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali, Senin  10  November  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bali, Senin 12 September 2022 Renungan  JOGER  

  • Kuis Xtravaganza dan FantAXIS, Pelanggan Asal Madura Raih Hadiah Jutaan Rupiah

    Kuis Xtravaganza dan FantAXIS, Pelanggan Asal Madura Raih Hadiah Jutaan Rupiah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Pamekasan,  Sabtu  11 Juli 2020   Kuis Xtravaganza dan FantAXIS, Pelanggan Asal Madura Raih Hadiah Jutaan Rupiah   JATIM,  INDEX  –  Pelanggan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) asal Sampang, Madura, berhasil meraih hadiah Rp 100 juta dari ketekunannya mengikuti program kuis Xtravaganza dan FantAXIS periode ke-12. Pelanggan tersebut adalah Zahratul Gamelia (23 tahun), warga […]

  • Perluasan Jaringan di Sumatera  Jaringan 4G XL Axiata Layani 82% Desa di Rokan Hulu

    Perluasan Jaringan di Sumatera Jaringan 4G XL Axiata Layani 82% Desa di Rokan Hulu

    • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Pekanbaru,  Minggu  12  September 2021.   Perluasan Jaringan di Sumatera Jaringan 4G XL Axiata Layani 82% Desa di Rokan Hulu Kabupaten Rokan Hulu menjadi salah satu daerah prioritas dalam perluasan jaringan 4G XL Axiata di Sumatera. Kini ada sebanyak 114 desa yang berada di 12 kecamatan sudah terjangkau jaringan 4G XL Axiata. Permintaan atas layanan […]

expand_less