Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 239
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  12  Januari 2021   Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Kawan Kelurahan Serangan     Bali,  indonesiaexpose.co.id , I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa hadiri Karya Pedudusan Alit, Ngenteg Linggih dan Mupuk Pedagingan Pelinggih Bhagawan Penyarikan di Banjar Kawan Kelurahan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  31  Januari 2025 Renungan  Joger  

  • Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

    Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  18  Maret  2026 Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.     Bali, indonesiaexpose.co.id — Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi […]

  • Sambut  Bulan Ramadhan 2024, OJK bersama PUJKS Gelar Kampanye Nasional Keuangan Syariah

    Sambut  Bulan Ramadhan 2024, OJK bersama PUJKS Gelar Kampanye Nasional Keuangan Syariah

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  14   Maret  2024 Sambut  Bulan Ramadhan 2024, OJK bersama PUJKS Gelar Kampanye Nasional Keuangan Syariah       Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah dengan mengoptimalkan momentum Ramadan 2024 atau 1445 Hijriah melalui program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah […]

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 12 November 2022 Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Buka Pelatihan Banten Tumpeng Solas   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk menekan laju inflasi atas kenaikan harga BBM Kelurahan Penatih menggelar Pelatihan Banten kepada kader Penggerak PKK di Kelurahan Penatih dari tanggal 12 – 13 November. Pelatihan ini dibuka secara resmi Istri Wakil Wali Kota Ny. Ayu […]

  • Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

    Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Penajam,  Senin  24   September 2023 Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip     Kalimantan Timur, indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) mengawal kunjungan tiga hari Presiden RI Joko Widodo ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. PLN menyiapkan pasokan listrik yang andal dan mengerahkan ratusan personel dengan […]

expand_less