Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 20 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jatim, Minggu  20  Februari 2022

  • Tingginya Frekuensi Penerbangan : PT Angkasa Pura I(Persero) Bandar Udara Internasional  I Gusti Ngurah Rai Bali, resmi menambah layanan Rapid Tes Antigen

    Tingginya Frekuensi Penerbangan : PT Angkasa Pura I(Persero) Bandar Udara Internasional  I Gusti Ngurah Rai Bali, resmi menambah layanan Rapid Tes Antigen

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  24  Desember  2020   Tingginya Frekuensi Penerbangan : PT Angkasa Pura I(Persero) Bandar Udara Internasional  I Gusti Ngurah Rai Bali, resmi menambah layanan Rapid Tes Antigen     layanan Rapid Tes Antigen  berlokasi di area publik Terminal Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Rabu (23/12/2020)   BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Manajemen PT […]

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 13  Mei 2022 May Day Kota Denpasar Berlangsung Meriah Dan Tertib.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Peringatan hari buruh sedunia (May Day) tahun 2022 di Kota Denpasar berlangsung meriah dan tetap tertib serta menerapkan prokes dengan ketat May Day kali ini diadakan di obyek wisata Muntig Siokan, Pantai Mertasari Sanur, Kota Denpasar, Jumat (13/5/2022). […]

  • Gelar Lawatan ke Polandia, Wagub Cok Ace Promosikan Pariwisata Bali

    Gelar Lawatan ke Polandia, Wagub Cok Ace Promosikan Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Polandia, Minggu  06  Agustus  2023 Gelar Lawatan ke Polandia, Wagub Cok Ace Promosikan Pariwisata Bali     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) melakukan kunjungan kerja ke Polandia. Dalam lawatannya itu, Wagub Cok Ace membawa misi khusus yaitu mempromosikan pariwisata Bali. Pada Jumat (4/8/2023), Wagub Cok Ace […]

  • The Last Hope Kampanyekan Bali Bebas Sampah Plastik.

    The Last Hope Kampanyekan Bali Bebas Sampah Plastik.

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  13  Agustus  2021   The Last Hope Kampanyekan Bali Bebas Sampah Plastik.   Panglingsir Puri Ageng Blahbatuh, Anak Agung Ngurah Kakarsana, didampingi Project Leader Mulung Parahita, I.G.A.A Jezy. Bsc dan Founder Mulung Parahita, Yansyah, Jumat (13/08/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Provinsi  Bali  selain dikenal dengan sebutan pulau seribu Pura, selain terkenal akan keindahan […]

  • Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76

    Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  17  Juni  2022   Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76   Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Pimpin Pembukan Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara di Stadion Persisi Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022)(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. […]

expand_less