Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atasi Sampah,  Pemkot Denpasar Rancang Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Paving Blok.

    Atasi Sampah,  Pemkot Denpasar Rancang Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Paving Blok.

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  07  September  2024 Atasi Sampah,  Pemkot Denpasar Rancang Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Paving Blok.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menutup secara resmi Rapat Evaluasi Pemantapan Pembangunan Kota Denpasar di Nusa Lembongan, Sabtu (7/9/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Penanganan persampahan di Kota Denpasar menjadi salah satu isu strategis yang terus dioptimalkan […]

  • Bantuan Ratusan Alsintan Diserahkan, Bupati : Jangan Diselewengkan

    Bantuan Ratusan Alsintan Diserahkan, Bupati : Jangan Diselewengkan

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Rembang, Senin 13 Desember 2021   Bantuan Ratusan Alsintan Diserahkan, Bupati : Jangan Diselewengkan       Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id  – Tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021), Pemerintah Kabupaten Rembang menyerahkan ratusan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), di lapangan Desa Panohan, Kecamatan Gunem Rembang. Bupati Rembang, Abdul Hafidz menegaskan, jangan sampai ada tindak […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15  April  2025 Renungan  Joger

  • OJK Bali Dorong Kinerja  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

    OJK Bali Dorong Kinerja  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 17  Januari  2024 OJK Bali Dorong Kinerja  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)   Bali, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus berupaya memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan industri BPR yang berintegritas, tangguh, dan mampu berkontribusi terhadap perekonomian Bali. Hal […]

  • Titik Lengah Berakibat Fatal, Kasus Covid 19 Di Denpasar Kembali Melonjak Tajam Sebanyak 133 Orang Kasus Sembuh Bertambah 57 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    Titik Lengah Berakibat Fatal, Kasus Covid 19 Di Denpasar Kembali Melonjak Tajam Sebanyak 133 Orang Kasus Sembuh Bertambah 57 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  12  Januari  2021   Titik Lengah Berakibat Fatal, Kasus Covid 19 Di Denpasar Kembali Melonjak Tajam Sebanyak 133 Orang Kasus Sembuh Bertambah 57 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk kali kedua Kota Denpasar mencatatkan penambahan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  14  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

expand_less