Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja.

Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  01 Februari  2024

Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja.

 

Pelaksanaan hari pertama penerapan perubahan jam kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Kamis (1/2/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar secara resmi memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, perubahan jam kerja tersebut secara resmi telah berlaku pada Kamis (1/2/2024).

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi saat dikonfirmasi menjelaskan, pemberlakukan SE Walikota tentang perubahan jam kerja ini mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam edaran baru ini ditetapkan dalam 5 hari kerja, Senin hingga Jumat, jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA pada hari senin hingga kamis. Sedangkan pada hari Jumat pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 14.30 WITA.

Berkenaan dengan jam istirahat kerja, hari Senin hingga Kamis pukul 12.00 WITA sampai 13.00 WITA atau selama 60 menit. Sedangkan, hari Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat dari pukul 11.30- 13.00 WITA atau selama 90 menit.

“Sejatinya tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya,” ujarnya.

Pihaknya menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini dilkasanakan langsung oleh masing-masing atasan dan dikordinir oleh pimpinan OPD terkait. Meski demikian, OPD yang dalam tugas dan fungsinya memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja dengan Telahaan Staf. Hal ini guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama mengawasi penerapan SE Perbuahan Hari dan Jam Kerja ini sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat,” tutup Kusuma Dewi.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari.

    Pasca Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari.

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Juni  2020   Pasca Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari   Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Kasus positif Covid-19 akibat transmisi lokal di Kota Denpasar menambah klaster baru. Dimana, pasar tradisional menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19 di Denpasar. Karenanya, pasca […]

  • Pemkot Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag – Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

    Pemkot Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag – Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  26  September  2019   Pemkot Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag – Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006     BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala […]

  • Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta Buka Lomba Burung  Berkicau

    Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta Buka Lomba Burung  Berkicau

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu 12 Juni 2022   Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta Buka Lomba Burung  Berkicau Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta  saat membuka lomba burung berkicau Bangli Era Baru Cup 2, pada Minggu (12/6/2022).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Serangkaian peringatan Bulan Bung Karno, Pemkab Bangli bersama Pelestari Burung Indonesia (PBI) Bangli menggelar lomba burung berkicau […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  25  Oktober  2019   Renungan  JOGER  

  • 2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi Gianyar

    2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi Gianyar

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  07  Mei  2024 2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi Gianyar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Polres Gianyar berhasil mengamankan 6 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Diantaranya 2 tersangka merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai. Dari 6 tersangka ini, berhasil diamankan 31,54 gram sabu. AKBP Ketut Widiada, Kapolres Gianyar, didamping […]

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat 09 September 2022 Pastikan Berada di Lokasi Lebih layak, Bupati Tabanan Tinjau Pengerjaan Relokasi Patung Bung Karno Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten dalam mempercantik wajah Kota Tabanan, progress relokasi Patung Bung Karno dilangsungkan pada 8 September mendatang. Hal tersebut diungkap langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M […]

expand_less