Friday , May 3 2024
Home / Bali / Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

Denpasar, Rabu 21 Februari 2024

Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan pemantauan penerapan insentif pajak fiskal 15 persen di tempat hiburan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Pelaksanaan ini untuk mengetahui apakah insentif pajak fiskal yang diberikan Pemkot Denpasar telah dilaksanakan di tempat hiburan tersebut serta dampak dari penerapannya.

Ada beberapa tempat hiburan di Denpasar yang dimonitoring.

Koordinator Happy Puppy Denpasar, Yande Wahyu mengatakan saat penerapan pajak 40 persen bagi usaha hiburan pada Januari 2024 sempat membuat was-was.

Pasalnya ada penurunan kunjungan mencapai 50 persen dari hari biasanya setelah pandemi Covid-19.

“Bahkan ada yang sudah datang, memilih batal,” akunya.

Dan setelah adanya kebijakan insentif pajak fiskal kemudian terjadi peningkatan kunjungan.

“Saat ini tingkat kunjungan sudah kembali kurang lebih 90 persen dari normal. Ada penggunaan sampai 60 room dalam sehari sekarang,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Wayan Armawan selaku General Manager EC Karaoke.

Ia menyebut ada penurunan mencapai 40 persen saat diterapkan pajak hiburan 40 persen.

Namun kini menurutnya sudah ada peningkatan setelah adanya penerapan insentif pajak fiskal 15 persen.

“Kenaikannya sekitar 30 persen. Meski begitu daya beli mereka menurun,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen.

Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Edy Mulya didampingi Sekretaris, I Dewa Gede Rai mengungkapkan sesuai penjadwalan monitoring pengenaan insentif fiskal ke tempat jasa seni dan hiburan dilakukan untuk memastikan kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal terhadap usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa diskotik dan sebagainya mulai Februari 2024.

“Kami memastikan bagaimana penerapan kebijakan insentif fiskal berbasis pengurangan pokok piutang pajak hiburan sebesar 15 persen dijalankan oleh para pengusaha jasa seperti , karaoke, spa, diskotik hiburan lainya,” kata Edy Mulya.

Pihaknya berharap kebijakan ini memberikan stimulus bagi dunia usaha mendorong pergerakan ekonomi di Kota Denpasar.

Kebijakan Wali Kota dengan memberikan penurunan pajak hiburan tertentu dimana awalnya dikenakan 40 persen, melalui kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal dengan pengenaan pajak sebesar 15 persen.

(112)

157

Check Also

Libatkan 85.000 Pelajar dan Guru : Pemkot Denpasar Peringati Hardiknas, bertajuk Edukasi Cinta  Bangga dan Paham Rupiah,Melalui Lagu Tari Legong, akan tercatat Rekor MURI

Denpasar, Kamis 02 Mei  2024 Libatkan 85.000 Pelajar dan Guru : Pemkot Denpasar Peringati Hardiknas, …

Renungan Joger

Bali, Kamis 02 Mei 2024 Renungan  Joger 201