Denpasar, Senin 07 Oktober 2024
Pimpinan DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2024-2029 Resmi Dilantik
Bali, indonesiaexpose.co.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Masa Jabatan Tahun 2024-2029 secara resmi diambil Sumpah dan Janjinya pada Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (7/10/2024).
Pimpinan DPRD Kota Denpasar untuk periode 2024-2029 yakni :
- I Gusti Ngurah Gede dari Fraksi PDI Perjuangan yang kembali didapuk menjadi Ketua DPRD Kota Denpasar
- Ida Bagus Yoga Adi Putra dari Fraksi Partai Gerindra menjadi Wakil Ketua I
- I Wayan Mariyana Wandhira dari Fraksi Partai Golkar menjadi Wakil Ketua II dan
- I Made Oka Cahyadi Wiguna dari Fraksi Partai PSI menjadi Wakil Ketua III.
Penetapan pimpinan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 778/01-A/HK/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Denpasar Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Dimana, Partai PDI Perjuangan sebagai pemenang berhak mendapatkan jabatan Ketua DPRD, dan secara berturut-turut Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai PSI berhak atas jabatan Wakil Ketua DPRD. Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kota Denpasar Masa Jabatan tahun 2024-2029 dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kota Denpasar, I Nyoman Wiguna.
Dalam kesempatan tersebut turut diserahkan Palu Sidang dan Buku Memori dari Pimpinan Sementara kepada Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra, Forkompinda Kota Denpasar serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam sabutanya menekankan bahwa pelantikan pimpinan DPRD ini dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang. Dari pelantikan ini serta dengan semakin berkembanganya peradaban manusia dapat diimbangi dengan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga mampu memberikan dukungan terhadap kemajuan pembangunan Negara Indonesia, khususnya Kota Denpasar.
“Dari pelantikan ini tentunya kami berharap profesionalitas untuk terus bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yakni fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan dalam mendukung kemajuan bangsa, khususnya Kota Denpasar,” terangnya.
Sementara I Wayan Mariyana Wandhira Wakil Ketua II dari fraksi Golkar menyoroti bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sudah mengalami kelebihan kapasitas dan tidak lagi dapat diandalkan sebagai solusi utama.
“Bagaimanapun TPA Suwung sudah sangat menumpuk, kita enggak bisa lagi mengharapkan di sana. Harus ada solusi baru dan kita akan bahas bersama,” tambahnya.
“Sampah tentunya jadi konsen kita, karena bagaimanapun pengelolaan sampah di Kota Denpasar kan baru satu Oktober ini dipisah antara sampah organik dan non organik, mungkin itu kita akan gencarkan juga sosialisasinya melalui anggota-anggota DPRD. Semoga nantinya pemilahan sampah di Kota Denpasar ini bisa terjalin dengan baik, dan juga kami berharap adanya solusi baru untuk permasalahan sampah di Kota Denpasar,” jelas Wandhira .
Selain membahas APBD dan pengelolaan sampah, Wandhira juga menekankan pentingnya pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan penetapan komisi-komisi dalam waktu dekat.
Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Mahendra Putra dalam sambutanya menjelaskan, bahwa DPRD memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan di setiap daerah. Dimana, sebagai negara yang menganut trias politika, keberadaan legislatif sangatlah penting, selain eksekutif dan yudikatif.
Sehingga lanjut Dewa Mahendra, dari pelantikan ini diharapkan mampu melahirkan gagasan, dedikasi, ide kreatif serta inovasi dalam mendukung kemajuan pembangunan di Kota Denpasar. Tentunya dengan melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan antara eksekutif dalan legislatif dapat terus bersinergi dalam mendukung pembangunan kota yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.
“Tentunya sinergitas yang telah terbangun ini agar terus ditingkatkan sebagai upaya memaksimalkan rancangan kebijakan serta pembangunan yang memberikan dampak terhadap kemajuan kota, selamat dan sukses atas dilantiknya Pimpinan DPRD Kota Denpasar Masa Jabatan Tahun 2024-2029, semoga senantiasa dapat bersinergi dalam mendukung kemajuan kota guna mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tutup Dewa Mahendra.
(112).