Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Putu Melati Purbaningrat   Anggota DPRD Denpasar  Ini Komitmen Tuntaskan Sampah

Putu Melati Purbaningrat   Anggota DPRD Denpasar  Ini Komitmen Tuntaskan Sampah

Denpasar, Kamis  24  Oktober  2024

 Putu Melati Purbaningrat   Anggota DPRD Denpasar  Ini Komitmen Tuntaskan Sampah

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah kota Denpasar belum lama ini resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Anggota DPRD Kota Denpasar periode 2024-2029, Putu Melati Purbaningrat Yo, SE.,MM mengatakan, bahwa masalah sampah akan menjadi salah satu fokusnya untuk lima tahun mendatang.

Melati mengatakan, pemerintah Kota Denpasar sudah memiliki aturan tentang penggunaan sampah yang tertib. Namun, baginya implementasinya belum maksimal.

“Kalau Perda untuk membuang sampah sembarang itu Kota Denpasar sudah punya, tapi apakah cukup dengan sanksi saja buktinya implementasi belum berjalan dengan baik. Nah inilah yang akan kita evaluasi,” ungkap Melati saat ditemui di Denpasar Kamis (24/10/2024).

Lebih jauh, Ia menyampaikan masalah sampah harus menjadi perhatian serius seluruh stakeholder termasuk DPRD Kota Denpasar apalagi pemerintah, bahkan masyarakat.

“Kalau dari saya pribadi ketika berbicara mengenai sampah, yang pertama menjadi prioritas saya adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mau memilah sampahnya sendiri,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Denpasar ‘new comer’ itu mengaku bahwa yang sulit itu memilah sampah. Karena keterbatasan itulah maka ada biaya yang sangat besar dikeluarkan untuk pemilahan sampah.

“Sehingga dalam hal ini ketika masyarakat sudah memiliki kesadaran dan bersedia memilah itu akan sangat membantu pemerintah,” terangnya.

Pelaksanaan pemilahan sampah rumah tangga oleh warga ini telah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Selain itu, dia menambahkan, kegiatan ini merupakan kesepakatan bersama dengan para perbekel atau kepala desa.

“Proses pemilahan sampah dari rumah tangga ini merupakan langkah antisiapsi kembali adanya penumpukan sampah yang tidak mudah terurai,”terang Melati.

Pemkot Denpasar bersama semua stakeholder terus berkomitmen mewujudkan budaya pilah sampah dan pengolahan sampah berbasis sumber sehingga pengolahan sampah menjadi lebih mudah.

“Jadi kami terus berinovasi, menciptakan solusi guna mengatasi permasalahan persampahan di Kota Denpasar,” tuturnya.

Saat ini, menurut dia, Kota Denpasar telah menjalankan berbagai inovasi penanganan sampah, seperti komposting, bank sampah, TPS3R, mesin gibrig, biopori, dan yang terbaru adalah Teba Modern.

“Semoga dengan inovasi ini kita bersama-sama bisa mengurangi suplai sampah ke TPA Suwung, dengan menyelesaikannya di hulu,” pungkasnya.

(080)

438

Check Also

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 83