Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Bali : Penghapusan Denda Kendaraan   Berlaku 1 November hingga 20 Desember 2024

Bapenda Bali : Penghapusan Denda Kendaraan   Berlaku 1 November hingga 20 Desember 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  01  November  2024

Bapenda Bali : Penghapusan Denda Kendaraan   Berlaku 1 November hingga 20 Desember 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 November hingga 20 Desember 2024. Program ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada bulan September lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menyampaikan bahwa program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

” Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucap I Made Santha pada Kamis (31/10) di Kantor Bapenda Bali, saat Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Menurut data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82% berupa kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari. Untuk memberikan kemudahan, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi. Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini.

Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

      *Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara untuk Penerbangan Sipil Menyusul Tergelincirnya Pesawat Trigana Air* *Jakarta* – PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa runway Bandara Halim Perdanakusuma sementara waktu ditutup untuk penerbangan sipil sesuai dengan NOTAM nomor A0693/21. “Pesawat kargo Trigana Air Boeing 737-500 nomor registrasi PK-YSF tergelincir di runway, sehingga badan pesawat menutupi sejumlah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat   05   Agustus 2022 Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  06  November 2022 Tutup Festival Pangan Lokal, Sekda Dewa Indra Apresiasi Penggunaan Produk Tani Lokal Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memberi apresiasi terhadap pelaksanaan festival pangan lokal 2022 yang diselenggarakan selama empat (4) hari (3-6 November) oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang gencar […]

  • OJK  : Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah (PP)

    OJK  : Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah (PP)

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  21  Juli  2024 OJK  : Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah (PP)   Ilustrasi Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. “Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 18 Juli 2023 Renungan  Joger  

  • Terus Tingkatkan Kualitas PAUD di Denpasar  Ny. IA. Selly Mantra serahkan Alat Permainan Edukatif

    Terus Tingkatkan Kualitas PAUD di Denpasar Ny. IA. Selly Mantra serahkan Alat Permainan Edukatif

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 10 Desember 2019   Terus Tingkatkan Kualitas PAUD di Denpasar Ny. IA. Selly Mantra serahkan Alat Permainan Edukatif      Bunda Paud Kota Denpasar, Ny. Selly Dharmawijaya Mantra saat menyerahkan bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) bagi Lembaga PAUD di Kota Denpasar Tahun 2019 di Balai Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Senin (9/12/2019) […]

expand_less