Wednesday , July 2 2025
Home / Bali / KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

Tabanan, Selasa  05  November  2024

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye

 

KPU Tabanan gelar Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (5/11/2024).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIKADEKA PILKADA dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), bertempat di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan, pada Selasa, 5 November 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastuti mengatakan, kontestan Pilkada Serentak 2024 di Bali agar patuh dan tertib melaporkan dana kampanye. Sanksi atas ketidakpatuhan itu sangat berat, yakni pembatalan sebagai calon terpilih kendati nantinya memperoleh suara terbanyak.

“Jadi jika sanksi atas ketidakpatuhan itu, terlebih tidak menyetorkan laporan dana kampanye, bisa berujung pada pembatalan sebagai calon terpilih,” terang Luh Putu Sri Widyastuti .

Menurutnya, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis bagi tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024, pihaknya memberikan penekanan pada sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye.Ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Sanksi itu diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra

 

Khusus Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024.

Sementara Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan bahwa dana kampanye tersebut dapat berasal dari calon yang diusung partai politik, sumbangan perseorangan, dan badan hukum swasta.

“Sesuai kesepakatan sebelumnya, batas maksimal dana kampanye yang diperbolehkan bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp22 miliar,” terang  Suwitra saat sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),di Kab.Tabanan,Bali,  Selasa ( 5/11/2024).

LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan satu hari yakni 25 Oktober 2024. Sedangkan yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024.

“Kami memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka. Laporan ini wajib masuk ke aplikasi tersebut sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan,” jelas Suwitra.

KPU juga mengingatkan bahwa jika pasangan calon menggunakan dana kampanye di atas batas yang telah ditentukan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, pasangan calon diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan yang sudah diajukan dalam waktu satu hari jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.Untuk meminimalisir kendala administratif, Suwitra mengimbau setiap pasangan calon agar tidak menunggu hingga batas akhir untuk menyelesaikan laporan mereka.

“Kami minta agar para paslon tidak menunggu hingga detik-detik terakhir pada pukul 23.59 WITA untuk menyelesaikan laporan mereka. Karena jika terlambat melaporkan dana kampanye maka akan kami berikan teguran tertulis kepada paslon,” tandasnya.

(069)

418

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Bali, Selasa 01 Juli  2025 75

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 79