Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Selasa  05  November  2024

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye

 

KPU Tabanan gelar Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (5/11/2024).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIKADEKA PILKADA dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), bertempat di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan, pada Selasa, 5 November 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastuti mengatakan, kontestan Pilkada Serentak 2024 di Bali agar patuh dan tertib melaporkan dana kampanye. Sanksi atas ketidakpatuhan itu sangat berat, yakni pembatalan sebagai calon terpilih kendati nantinya memperoleh suara terbanyak.

“Jadi jika sanksi atas ketidakpatuhan itu, terlebih tidak menyetorkan laporan dana kampanye, bisa berujung pada pembatalan sebagai calon terpilih,” terang Luh Putu Sri Widyastuti .

Menurutnya, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis bagi tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024, pihaknya memberikan penekanan pada sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye.Ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Sanksi itu diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra

 

Khusus Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024.

Sementara Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan bahwa dana kampanye tersebut dapat berasal dari calon yang diusung partai politik, sumbangan perseorangan, dan badan hukum swasta.

“Sesuai kesepakatan sebelumnya, batas maksimal dana kampanye yang diperbolehkan bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp22 miliar,” terang  Suwitra saat sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),di Kab.Tabanan,Bali,  Selasa ( 5/11/2024).

LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan satu hari yakni 25 Oktober 2024. Sedangkan yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024.

“Kami memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka. Laporan ini wajib masuk ke aplikasi tersebut sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan,” jelas Suwitra.

KPU juga mengingatkan bahwa jika pasangan calon menggunakan dana kampanye di atas batas yang telah ditentukan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, pasangan calon diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan yang sudah diajukan dalam waktu satu hari jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.Untuk meminimalisir kendala administratif, Suwitra mengimbau setiap pasangan calon agar tidak menunggu hingga batas akhir untuk menyelesaikan laporan mereka.

“Kami minta agar para paslon tidak menunggu hingga detik-detik terakhir pada pukul 23.59 WITA untuk menyelesaikan laporan mereka. Karena jika terlambat melaporkan dana kampanye maka akan kami berikan teguran tertulis kepada paslon,” tandasnya.

(069)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kick Off Baligivation 2025 Resmi di Buka, Pemkot Denpasar Dukung Digitalisasi di Berbagai Lini

    Kick Off Baligivation 2025 Resmi di Buka, Pemkot Denpasar Dukung Digitalisasi di Berbagai Lini

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  30  April  2025 Kick Off Baligivation 2025 Resmi di Buka, Pemkot Denpasar Dukung Digitalisasi di Berbagai Lini     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan Bali Digital Innovation Fest (Baligivation) 2025 bertempat  di Gedung Ksirarnawa Art Centre, Denpasar Rabu(30/4/2025). Acara ini dibuka dengan tema “Mewujudkan Bali pulau digital untuk meningkatkan inklusivitas” digelar […]

  • Satgas Rafi Pertamina Dimulai, Pertamina Tambah Rata-rata Harian Stock BBM dan LPG

    Satgas Rafi Pertamina Dimulai, Pertamina Tambah Rata-rata Harian Stock BBM dan LPG

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 17  April 2022   Satgas Rafi Pertamina Dimulai, Pertamina Tambah Rata-rata Harian Stock BBM dan LPG       Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Satuan Tugas (Satgas) Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) Pertamina tahun 2022 siap mengamankan pasokan dan distribusi BBM dan LPG selama arus mudik Lebaran tahun 2022, dan efektif sudah berjalan sejak tanggal […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  02  Mei 2025 Renungan  Joger

  • Lebih dari 43 Ribu Pengunjung Simak Hajatan CMSE 2024

    Lebih dari 43 Ribu Pengunjung Simak Hajatan CMSE 2024

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  11  November  2024  Lebih dari 43 Ribu Pengunjung Simak Hajatan CMSE 2024   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2024 telah sukses diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tiga hari, pada Kamis  7 s/d 9 November 2024 bertempat di Lobby dan Main Hall BEI, Jakarta. Mengangkat tema “Aku […]

  • Dirut PT. Sucofindo (Persero) Resmikan Kantor dan Laboratorium  Unit Layanan  Palu Pasca Gempa dan Tsunami.

    Dirut PT. Sucofindo (Persero) Resmikan Kantor dan Laboratorium  Unit Layanan  Palu Pasca Gempa dan Tsunami.

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Palu, Selasa  30  Maret  2021   Dirut PT. Sucofindo (Persero) Resmikan Kantor dan Laboratorium  Unit Layanan  Palu Pasca Gempa dan Tsunami.     Sulawesi  Tengah,  indonesiaexpose.co.id – PT. SUCOFINDO (Persero) meresmikan gedung baru Kantor dan Laboratorium Unit Layanan SUCOFINDO Palu yang sebelumnya terdampak musibah gempa dan tsunami. “Tahun 2018 musibah gempa dan tsunami berdampak pada […]

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  13  April  2021   Renungan  JOGER  

expand_less