Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

Denpasar,  Senin  13  Januari  2025

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

 

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kendaraan luar daerah yang terlalu lama berada di Bali, misalnya lebih dari tiga bulan, diusulkan pelat nomornya diubah menjadi DK.

Hal ini di jelaskan Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar di sela- sela acara Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali , Senin (13/1/2025) .Ia mengusulkan agar kendaraan pelat luar Bali yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya, serta jika beroperasi lebih dari tiga bulan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK.

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar mengatakan, masalah kemacetan di Bali. Menurutnya, salah satu solusi untuk mengatasi hal itu adalah memberlakukan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.

Krisna Budi mendorong penertiban administrasi dan pendataan jumlah kendaraan di Bali untuk mencegah kemacetan. “Bali ini sempit, jalannya juga sempit. Kita harus memastikan jumlah kendaraan tidak melebihi kapasitas,” terangnya.

” Wajib Konversi ke Pelat DK Maksimal 3 Bulan, dengan penghidupan kembali Perda tersebut, pembatasan usia kendaraan yang masuk ke Bali, serta konversi kendaraan pelat luar Bali menjadi pelat DK dalam waktu tiga hingga enam bulan. “Tujuannya agar administrasi lebih tertib dan kemacetan bisa dikendalikan,” tegasnya.

Sementara di tanya kendaraan Pelat Luar Bali Tak Terdata di Aplikasi, Kepala Dishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, menyampaikan bahwa kendaraan sewa pelat luar Bali yang beroperasi selama ini tidak terdata di sistem aplikasi. Selama ini, ASK resmi terdaftar adalah mereka yang berada di bawah naungan koperasi atau perusahaan.

Saat ini, terdapat 11.400 ASK berpelat Bali atau berpelat DK yang tercatat resmi beroperasi di Bali. Ia menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraan dan sopir luar Bali.

“Kami sepakat bersama untuk menegakkan aturan itu dengan baik, memastikan isu yang berkaitan dengan kendaraan luar, dan sopir luar bisa kami selesaikan dengan baik karena aturannya sudah jelas,” kata Samsi.

Samsi menjelaskan pihaknya tidak bisa melarang kendaraan sewa berpelat luar Bali atau pekerja dari luar Bali. Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan, salah satunya memiliki domisili di Bali untuk terdaftar di sistem aplikasi online. Ada aturan yang jelas, dan hal ini harus dipatuhi.

Dishub Bali juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kendaraan ASK berpelat luar Bali yang beroperasi di wilayahnya. “Kendaraan tersebut bisa di-suspend jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas transportasi di Bali sekaligus menjaga ketertiban sesuai regulasi yang berlaku.

(080)

472

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger   75

Suarakan Darurat Lingkungan, Kunto Aji, Reality Club, Teddy Adhitya, Sukatani, dan Sederet Musisi Indonesia Bergabung dalam IKLIM

Gianyar, Minggu  29  Juni  2025 Suarakan Darurat Lingkungan, Kunto Aji, Reality Club, Teddy Adhitya, Sukatani, …