Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggap Bencana, Sat Brimob Polda Jabar Pantau Aktifitas Gunung Tangkuban Perahu

    Tanggap Bencana, Sat Brimob Polda Jabar Pantau Aktifitas Gunung Tangkuban Perahu

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  13  Agustus  2020   Tanggap Bencana, Sat Brimob Polda Jabar Pantau Aktifitas Gunung Tangkuban Perahu   JAWA  BARAT,  INDEX  – Personil Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jabar, Kamis (13/8/2020) Melaksanakan Patroli ke Kantor Badan Geologi yang berada di tempat Wisata Kawah Gunung Tangkuban Perahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.   “Dalam […]

  • Wakapolda Jabar Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Seleksi PAG Panda Polda Jabar T.A 2019

    Wakapolda Jabar Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Seleksi PAG Panda Polda Jabar T.A 2019

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  08  Oktober  2019   Wakapolda Jabar Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Seleksi PAG Panda Polda Jabar T.A 2019 Wakapolda Jabar Brigjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus saat membuka kegiatan sidang terbuka kelulusan Pendidikan Alih Golongan (PAG) TA 2019 Panda Polda Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung, Senin siang (7/10) (Foto : A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id) Jawa Barat,INDEX – Wakapolda Jabar, […]

  • Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT ke-39 ST Mandala Dharma Bakti.

    Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT ke-39 ST Mandala Dharma Bakti.

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  30  Juni 2024 Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT ke-39 ST Mandala Dharma Bakti.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kemeriahan rangkaian HUT Sekaa Taruna (ST) Mandala Dharma Bakti , Banjar Sebudi, Desa Sumerta Kelod, Kecamtan Denpasar Timur untuk tahun ini benar-benar dirasakan Warga Banjar Sebudi. Hal ini tampak pada pelaksanaan Jalan Santai […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15  April  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  15  Maret  2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Sabtu  22  Agustus  2020     BALI,  INDEX  –

expand_less