Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Stabilitas  Inflasi, Pemkot Denpasar dan BI Bali  Gelar  High Level Meeting (HLM) 

    Jaga Stabilitas  Inflasi, Pemkot Denpasar dan BI Bali  Gelar  High Level Meeting (HLM) 

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 21 Februari 2024 Jaga Stabilitas  Inflasi, Pemkot Denpasar dan BI Bali  Gelar  High Level Meeting (HLM)       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (21/02/2024). Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana ini dilaksanakan […]

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 24 September 2022

  • Optimalisasi Pencatatan Saat Tracing Dukung Penurunan Level PPKM. Jaya Negara Gugah Semangat Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Kecamatan Dentim

    Optimalisasi Pencatatan Saat Tracing Dukung Penurunan Level PPKM. Jaya Negara Gugah Semangat Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Kecamatan Dentim

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  18  Agustus  2021   Optimalisasi Pencatatan Saat Tracing Dukung Penurunan Level PPKM. Jaya Negara Gugah Semangat Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Kecamatan Dentim   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat turun lapangan untuk menggugah semangat Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Kecamatan Denpasar Timur pada Rabu (18/8/2021) di kantor setempat.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

  • Anggiat Napitupulu  Paparkan  Capaian  Kinerja Kemenkumham  Bali  Selama  2022

    Anggiat Napitupulu  Paparkan  Capaian  Kinerja Kemenkumham  Bali  Selama  2022

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26 Desember 2022    Anggiat Napitupulu  Paparkan  Capaian  Kinerja Kemenkumham  Bali  Selama  2022   Kemenkumham Bali gelar  acara Press Conference  Capaian kinerja selama 2022 bertempat di di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (26/12/2022).(Foto/INDEX)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sepanjang perjalanan Tahun 2022 ini, begitu banyak capaian dan dinamika yang dihadapi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan […]

  • Samskriti Sindhu World Cultures Celebration : Hanya kesadaranlah yang bisa menghasilkan perayaan. Tanpa kesadaran, Tidak ada perayaan

    Samskriti Sindhu World Cultures Celebration : Hanya kesadaranlah yang bisa menghasilkan perayaan. Tanpa kesadaran, Tidak ada perayaan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  30  September  2025 Samskriti Sindhu World Cultures Celebration : Hanya kesadaranlah yang bisa menghasilkan perayaan. Tanpa kesadaran, Tidak ada perayaan     (Guruji Anand Krishna dalam buku AH, Mereguk Keindahan Tak Terkatakan, Pragyaa-Paaramita Hridaya Sutra Bagi Orang Modern) Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Minggu malam tanggal 27 September 2025 di Anand Ashram Ubud, setelah sekian […]

  • Perkuat kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja, Menparekraf Dukung Bali Jadi Tuan Rumah World Tourism Network 2023

    Perkuat kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja, Menparekraf Dukung Bali Jadi Tuan Rumah World Tourism Network 2023

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kuta, Jumat   24  Februari 2023 Perkuat kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja, Menparekraf Dukung Bali Jadi Tuan Rumah World Tourism Network 2023   “Pre-Launch of WTN Summit-TIME2023″ bertempat di Harris Riverview Kuta, Kamis (23/2/2023).(Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi kolaborasi antara World […]

expand_less