Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 03  Pebruari  2025

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

 

DPRD Provinsi Bali menerima aspirasi warga Desa Adat Jimbaran sengketa tanah 280 hektar, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Mengingat, sebelumnya tanah warga Desa Adat Jimbaran dikuasai oleh sejumlah Perusahaan Terbatas (PT), yang hingga saat ini kondisinya masih terlantar.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

Aspirasi warga Desa Adat Jimbaran diterima Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara dan Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra mengatakan,  pihak DPRD Bali bakal memanggil pihak-pihak terkait, baik pihak Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali hingga Investor serta pihak-pihak terkait lainnya.

” Kami selaku wakil rakyat  menyerap aspirasi warga Desa Adat Jimbaran terkait masalah asal usul tanah dan lain sebagainya,” ungkap Komang Sewi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama menyebutkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Apapun nanti itu, yang menjadi aspirasi warga Desa Adat Jimbaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu, kami akan kaji,” kata Budi Utama.

Bahkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Kami akan pelajari dulu, kalau memang ada berkas dokumen kurang, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melengkapi,” terangnya.

Sebuah gugatan hukum resmi diajukan oleh Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran terhadap sejumlah perusahaan dan lembaga pemerintah yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 280 hektar.

Gugatan ini diajukan juga oleh Perwakilan Penerima Mandat, I Wayan Bulat, S.H., bersama Tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 3 Pebruari 2025.

Disebutkan, bahwa perpanjangan HGB yang dilakukan sejak 2010 sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan peraturan tentang tanah terlantar.

Sebelum sidang, Warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Februari 2025.

Sejarah Panjang Sengketa, menurut pihak penggugat, pada 1994, tanah ini dibebaskan oleh Pemerintah dengan alasan kepentingan umum, tetapi dalam prakteknya justru digunakan untuk kepentingan bisnis beberapa perusahaan swasta. Pembebasan ini bahkan dilakukan dengan cara represif, termasuk penggunaan aparat keamanan untuk mengusir warga.

Pada th 2010 lalu, Pemerintah memperpanjang HGB atas tanah tersebut dengan dalih mendukung penyelenggaraan KTT APEC 2013. Namun, hingga kini, lahan tersebut sebagian besar tetap terbengkalai dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami menolak perpanjangan HGB yang tidak sah dan dilakukan tanpa mempertimbangkan status tanah sebagai tanah terlantar,” kata I Wayan Bulat.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, warga Jimbaran menggugat sejumlah pihak, termasuk PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Gugatan ini menyoroti berbagai pelanggaran, mulai dari pembebasan tanah dengan kekerasan, penerbitan sertifikat yang tidak sah, hingga praktik penelantaran lahan oleh pihak-pihak terkait.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta pengadilan untuk:

1. Membatalkan perpanjangan SHGB yang dianggap melanggar hukum.

2. Mengembalikan tanah kepada pemilik hak lama dan masyarakat adat.

3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara serta memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Sidang perdana perkara ini diharapkan bisa menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali gandeng Pengusaha Muda Indonesia

    PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali gandeng Pengusaha Muda Indonesia

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu 14 Desember 2019   PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali gandeng Pengusaha Muda Indonesia Deputi Bisnis Area Denpasar II PT Pegadaian Persero Ketut Winata (tengah) di acara Gathering Pegadaian dengan BPC HIPMI yang berlangsung di Kab.Gianyar,Bali, Sabtu (14/12/2019)   BALI, INDEX – PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar menggelar sinergi dengan tiga Badan Pimpinan […]

  • Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Wayan Kari Subali : Prihatin atas pelayanan Warga yang sakit di Rumah Sakit

    Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Wayan Kari Subali : Prihatin atas pelayanan Warga yang sakit di Rumah Sakit

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  17  Januari  2020   Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Wayan Kari Subali : Prihatin atas pelayanan Warga yang sakit di Rumah Sakit   Anggota Komisi IV DPRD Bali ,I Wayan Kari Subali   BALI,  INDEX  –   Sebanyak 34 Ribu warga Bali dari 1.500.000 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima […]

  • Alm. Ida Dewa Agung Jambe memperoleh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 dari Presiden RI Ir. Joko Widodo 

    Alm. Ida Dewa Agung Jambe memperoleh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 dari Presiden RI Ir. Joko Widodo 

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  12  November 2023  Alm. Ida Dewa Agung Jambe memperoleh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 dari Presiden RI Ir. Joko Widodo     Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November, seorang tokoh Bali, Alm. Ida Dewa Agung Jambe memperoleh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 dari Presiden RI Ir. Joko […]

  • Hut Ke-6 Bali Deaf Community dan Putra Putri Tuli

    Hut Ke-6 Bali Deaf Community dan Putra Putri Tuli

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  30  September  2019   Hut Ke-6 Bali Deaf Community dan Putra Putri Tuli   ”   Ketua K3S Ny. IA. Selly Mantra Berbagi Kasih, Dukung Kreatifitas Disabilitas “   BALI,  INDEX  –  Bali Deaf Community dan Putra Putri Tuli menjadi wadah bagi kaum disabilitas penyandang Tuli. Berbagai kreatifitas mereka terangkum dalam komunitas dengan berbagai […]

  • Kota Semarang Kembali PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster

    Kota Semarang Kembali PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Semarang, Selasa  22  Maret  2022   Kota Semarang Kembali PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022, Kota Semarang kembali ditetapkan turun statusnya dalam PPKM menjadi level 2. Ketentuan tersebut ditetapkan berlaku sejak tanggal 22 Maret 2022 […]

  • Pemkot Denpasar Siapkan Hotel Bintang Tiga Untuk Tenaga Medis Yang Rawat Pasien Covid 19

    Pemkot Denpasar Siapkan Hotel Bintang Tiga Untuk Tenaga Medis Yang Rawat Pasien Covid 19

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  April  2020   Pemkot Denpasar Siapkan Hotel Bintang Tiga Untuk Tenaga Medis Yang Rawat Pasien Covid 19   Kadis Pariwisata Kota Denpasar Ir. MA. Dezire Mulyani, Saat meninjau salah satu hotel yang akan dijadikan tempat istirahat bagi paramedis Kota Denpasar     BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar terus bergerak menyikapi perkembangan penanganan […]

expand_less