Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 03  Pebruari  2025

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

 

DPRD Provinsi Bali menerima aspirasi warga Desa Adat Jimbaran sengketa tanah 280 hektar, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Mengingat, sebelumnya tanah warga Desa Adat Jimbaran dikuasai oleh sejumlah Perusahaan Terbatas (PT), yang hingga saat ini kondisinya masih terlantar.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

Aspirasi warga Desa Adat Jimbaran diterima Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara dan Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra mengatakan,  pihak DPRD Bali bakal memanggil pihak-pihak terkait, baik pihak Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali hingga Investor serta pihak-pihak terkait lainnya.

” Kami selaku wakil rakyat  menyerap aspirasi warga Desa Adat Jimbaran terkait masalah asal usul tanah dan lain sebagainya,” ungkap Komang Sewi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama menyebutkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Apapun nanti itu, yang menjadi aspirasi warga Desa Adat Jimbaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu, kami akan kaji,” kata Budi Utama.

Bahkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Kami akan pelajari dulu, kalau memang ada berkas dokumen kurang, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melengkapi,” terangnya.

Sebuah gugatan hukum resmi diajukan oleh Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran terhadap sejumlah perusahaan dan lembaga pemerintah yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 280 hektar.

Gugatan ini diajukan juga oleh Perwakilan Penerima Mandat, I Wayan Bulat, S.H., bersama Tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 3 Pebruari 2025.

Disebutkan, bahwa perpanjangan HGB yang dilakukan sejak 2010 sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan peraturan tentang tanah terlantar.

Sebelum sidang, Warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Februari 2025.

Sejarah Panjang Sengketa, menurut pihak penggugat, pada 1994, tanah ini dibebaskan oleh Pemerintah dengan alasan kepentingan umum, tetapi dalam prakteknya justru digunakan untuk kepentingan bisnis beberapa perusahaan swasta. Pembebasan ini bahkan dilakukan dengan cara represif, termasuk penggunaan aparat keamanan untuk mengusir warga.

Pada th 2010 lalu, Pemerintah memperpanjang HGB atas tanah tersebut dengan dalih mendukung penyelenggaraan KTT APEC 2013. Namun, hingga kini, lahan tersebut sebagian besar tetap terbengkalai dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami menolak perpanjangan HGB yang tidak sah dan dilakukan tanpa mempertimbangkan status tanah sebagai tanah terlantar,” kata I Wayan Bulat.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, warga Jimbaran menggugat sejumlah pihak, termasuk PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Gugatan ini menyoroti berbagai pelanggaran, mulai dari pembebasan tanah dengan kekerasan, penerbitan sertifikat yang tidak sah, hingga praktik penelantaran lahan oleh pihak-pihak terkait.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta pengadilan untuk:

1. Membatalkan perpanjangan SHGB yang dianggap melanggar hukum.

2. Mengembalikan tanah kepada pemilik hak lama dan masyarakat adat.

3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara serta memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Sidang perdana perkara ini diharapkan bisa menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  7  April  2021   Renungan  JOGER  

  • 1.893 Pelanggan  Menikmati  Layanan  Super  Merdeka Tiga  Program  Promo  PLN 

    1.893 Pelanggan  Menikmati  Layanan  Super  Merdeka Tiga  Program  Promo  PLN 

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  Agustus  2021   1.893 Pelanggan  Menikmati  Layanan  Super  Merdeka Tiga  Program  Promo  PLN Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya, didampingi humasnya-Candra, di acara jumpa media rutin, Senin (30/08/2021) di Warung Mina, Renon   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PLN telah meluncurkan program promo tambah daya untuk menyambut Hari kemerdekaan di Bulan Agustus […]

  • Pelari dan Pesepeda Galang Donasi, Lebih dari 8 Ribu Keluarga Pra Sejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis

    Pelari dan Pesepeda Galang Donasi, Lebih dari 8 Ribu Keluarga Pra Sejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis

    • calendar_month Rabu, 6 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  7   Januari 2021   Pelari dan Pesepeda Galang Donasi, Lebih dari 8 Ribu Keluarga Pra Sejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  – Donasi dari gelaran PLN Virtual Charity Run and Ride (VCRR) 2020 telah tersalurkan seluruhnya. Hal tersebut ditandai dengan penyambungkan listrik gratis bagi 600 Keluarga Pra Sejahtera senilai Rp 443.100.000 […]

  • Jaya Negara Buka Lomba Layang-layang Pelangi Denpasar.

    Jaya Negara Buka Lomba Layang-layang Pelangi Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28  Agustus  2022 Jaya Negara Buka Lomba Layang-layang Pelangi Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ruang bagi para penghobi Layang-layang masih terbuka lebar di Kota Denpasar. Berbagai perhelatan perlombaan layang-layang juga terus dilaksanakan di Kota Denpasar yang tiap tahun mengalami peningkatan peserta. Seperti yang dilaksanakan Persatuan Layang-Layang Indonesia (Pelangi) Kota Denpasar menggelar Denpasar Kite […]

  • Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Siapkan 250 Kuota Program Ikatan Kerja

    Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Siapkan 250 Kuota Program Ikatan Kerja

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  10 Februari 2024 Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Siapkan 250 Kuota Program Ikatan Kerja   Mahasiswa ITPLN mempelajari langsung operasional pembangkit listrik tenaga surya yang berada di kawasan kampus ITPLN. Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Institut Teknologi PLN (ITPLN) mulai membuka pendaftaran mahasiswa baru (PMB) tahun ajaran 2024/2025. Sebanyak 150 calon mahasiswa dengan […]

  • Amankan  Libur Paskah, Kakorlantas  Libatkan  Personel  Bersenjata

    Amankan  Libur Paskah, Kakorlantas  Libatkan  Personel  Bersenjata

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  2  April  2021   Amankan  Libur Paskah, Kakorlantas  Libatkan  Personel  Bersenjata   Kakorlantas Irjen Pol Drs. Istiono saat meninjau Res Area Tol Japek KM 19 di dampingi Jajaran Korlantas Polri, Kamis (1/4/ 2021)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau rest area KM 19 dan KM 57 dalam rangka libur hari […]

expand_less