Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • visibility 180
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025

Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

 

Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

Perda Bale Kerta Adhyaksa  ditetapkan bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang Bali Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah,” kata Wakil I DPRD Bali  I Wayan Disel Astawa saat membacakan surat penetapan Perda Bale Kertha Adhyaksa dalam sidang paripurna DPRD Bali ke-34 dan ke 35, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025)siang.

Setelah ditetapkan, maka Perda Bale Kertha Adhyaksa akan berlaku pada awal tahun 2026. Persisnya sebulan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Nanti berlaku Januari 2026 sebulan setelah berlaku pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujar Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack usai sidang.

Dewa Jack menerangkan, inti dari pembentukan Perda ini untuk membantu penyelesaian perkara hukum di tingkat wilayah desa adat.Jadi Perda ini hanya untuk penyelesaian perkara hukum tindak pidana ringan yang dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha ,S.H.,M.H

 

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha ,S.H.,M.H menjelaskan,  Perda Bale Kertha Adhyaksa sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Karena melalui Bale Kertha Adhyaksa ini segala persoalan hukum bisa diselesaikan secara adat.

“Raperda ini sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Ini sangat nyata,” terang Supartha.

Ia mengatakan, dengan adanya Perda Bale Kertha Adhyaksa tersebut, Bali menjadi provinsi pertama yang akan menerapkan sistem hukum adat. Sekaligus menjadi yang pertama menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau Perda tentang Bale Kertha Adhyaksa sudah selesai maka Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan hukum adat awal tahun 2026. Bali sangat keren, Bali akan menjadi percontohan nasional,” sambungnya.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, DPRD Bali juga membahasnya secara internal pada Rabu (13/8/2025). Alasan dikebutnya Perda yang diinisiasi oleh Kejati Bali ini karena materi dan kesepakatannya sudah matang.

Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa di Bali bukan unsur lembaga desa adat, melainkan lembaga yang ada di desa adat untuk memberikan pendampingan.Sehingga selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral dalam tata kelola kehidupan masyarakat.

Perda ini memuat konsideran menimbang, mengingat, serta batang tubuh dengan 12 bab dan pasal-pasal yang telah disesuaikan dengan kaidah legal drafting.

Supartha membeberkan pembahasan raperda dimulai dari penyampaian gubernur pada rapat paripurna 6 Agustus 2025 hingga penetapan pada 14 Agustus 2025.Meski begitu, ia menegaskan keseluruhan substansi raperda ini berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi. Menurutnya, perda ini tidak akan mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.

“Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat di Bali,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha yang juga koordinator Raperda Bale Kerta Adhyaksa.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Mangupura Ke-14, Pj. Gubernur Bali Apresiasi Capaian Pembangunan di Kabupaten Badung

    HUT Mangupura Ke-14, Pj. Gubernur Bali Apresiasi Capaian Pembangunan di Kabupaten Badung

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 16  November  2023 HUT Mangupura Ke-14, Pj. Gubernur Bali Apresiasi Capaian Pembangunan di Kabupaten Badung       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya memberikan apresiasi atas keberhasilan pembangunan di Kabupaten Badung yang tidak lepas dari kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten dan seluruh stakeholder ‘Ngrombo’ berbagai permasalahan yang […]

  • Cegah Penyebaran Covid 19 Rai Mantra Pimpin Penyemprotan Disinfektan Serentak di Pasar Badung

    Cegah Penyebaran Covid 19 Rai Mantra Pimpin Penyemprotan Disinfektan Serentak di Pasar Badung

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu   15  Maret  2020   Cegah Penyebaran Covid 19 Rai Mantra Pimpin Penyemprotan Disinfektan Serentak di Pasar Badung Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra bersama Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara melaksanakan penyemprotan disinfektan di Pasar Badung pada Minggu (15/3/2020).   BALI,  INDEX  –  Sebagai bentuk antisipasi dan mencegah penyebaran virus corona atau covid […]

  • Walikota Jaya Negara Kembali Serahkan Bantuan Sosial Pasca Bencana , Musibah Kebakaran dan Bencana Alam

    Walikota Jaya Negara Kembali Serahkan Bantuan Sosial Pasca Bencana , Musibah Kebakaran dan Bencana Alam

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 28 Agustus 2023 Walikota Jaya Negara Kembali Serahkan Bantuan Sosial Pasca Bencana , Musibah Kebakaran dan Bencana Alam   Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Kaya Negara didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa menyerahkan secara simbolis bantuan Sosial Pasca Bencana, Senin (28/8) di kantor Walikota Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Pemkot Tuan Rumah Rakor Tansaksi Non Tunai Tahun 2019

    Pemkot Tuan Rumah Rakor Tansaksi Non Tunai Tahun 2019

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  16  Oktober  2019     Pemkot Tuan Rumah Rakor Tansaksi Non Tunai Tahun 2019     Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara foto bersama foto bersama Deputi BI Perwakilan Bali Agus Sistyo di Kantor Walikota Denpasar Selasa (15/9/2019)   ” Rakor tansaksi Non Tunai tahun 2019, wujud komitmen bersama sukseskan transaksi Non Tunai ” […]

  • Bidik Pelanggan Korporasi  XL Axiata  Sediakan Layanan Solusi Smart Building Untuk Nutrifood   

    Bidik Pelanggan Korporasi XL Axiata  Sediakan Layanan Solusi Smart Building Untuk Nutrifood  

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  19  Maret  2020   Bidik Pelanggan Korporasi XL Axiata  Sediakan Layanan Solusi Smart Building Untuk Nutrifood       JAKARTA,  INDEX  –  T XL Axiata Tbk (XL Axiata) dan PT Nutrifood Indonesia (Nutrifood) menjalin kerjasama untuk menerapkan solusi digital Smart Building berbasis layanan internet di kantor pusat Nutrifood di Jakarta. Melalui proyek ini, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  23  April 2023 Renungan  JOGER

expand_less