Denpasar, Selasa 9 September 2025
Marak WNA di Bali : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara
Bali, indonesiaexpose.co.id – Fenomena maraknya warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali kini menimbulkan sorotan serius. Banyak di antara mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha ilegal, termasuk bisnis berbasis transaksi kripto yang sulit diawasi.
Dari hasil penelusuran, sejumlah WNA yang datang dengan visa wisata justru terlibat dalam praktik bisnis terselubung. Mereka membuka kafe, bar, penyewaan villa, hingga layanan digital berbasis kripto tanpa memiliki izin usaha resmi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar ketentuan izin tinggal, tetapi juga menggerus potensi pendapatan daerah dan negara.
“Pemerintah kehilangan potensi pemasukan karena transaksi dilakukan secara digital melalui kripto yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Padahal, skala bisnis mereka sudah besar,” ungkap salah satu sumber di lingkup pemerintahan Bali.
Selain kerugian pajak, muncul pula kekhawatiran terkait aliran dana gelap (money laundering) yang bisa memanfaatkan celah regulasi. Otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum pun mulai meningkatkan pengawasan terhadap komunitas asing yang melakukan kegiatan ekonomi tanpa izin resmi.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil. “Setiap pelanggaran izin tinggal maupun usaha ilegal oleh WNA akan kami tindak. Bali bukan tempat bagi praktik bisnis gelap yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Pemerintah daerah kini didesak untuk memperketat pengawasan izin tinggal, melakukan razia usaha ilegal, sekaligus menyiapkan regulasi lebih jelas mengenai aktivitas kripto. Dengan demikian, peluang pemasukan daerah tetap terjaga tanpa mengorbankan kedaulatan hukum.
(080)