Denpasar, Kamis 23 Oktober 2025
Pansus TRAP DPRD Bali Segel Pabrik ‘Pionir Beton’ di Kawasan Tahura: BPN Akui Ada 14 Sertifikat Terbit Sejak 2013

Pansus TRAP DPRD Bali resmi menyegel pabrik industri beton ‘Pionir Beton’ yang beroperasi di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.di Denpasar, Kamis (23/10/2025).
Bali , indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menyegel satu pabrik industri beton ‘Pionir Beton’ yang beroperasi di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.di Denpasar, Kamis (23/10/2025).
Sidak di pimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha S.H.,M.H., Wakil Pansus Trap A.A.Bagus Bagus Tri Candra Arka Ketua Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Rai S.H.,M.H, Dr.Somvir, I Komang Wirawan ,S.H, dari Fraksi Demikrat . Dan Opd terkait provinsi dan kota Denpasar .
Pansus Trap DPRD Bali menyebut langkah penyegelan diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait izin usaha dan status lahan, yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan lindung magrove negara.
“ Kami mendapati aktivitas industri berat berupa pabrik industri di kawasan yang seharusnya steril dari kegiatan komersial. Setelah verifikasi di lapangan dan data dari instansi terkait, jelas ada pelanggaran serius. Maka, Pansus memutuskan untuk menyegel pabrik industri tersebut,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Suparta S.H., M.H Supartha saat ditemui disela-sala kegiatan sidak, di Denpasar, Kamis (23/10/2025).
BPN Akui Ada 14 Sertifikat Terbit di tanah negara Sejak 2013
Dalam pertemuan dengan Pansus TRAP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar mengakui telah terbit 14 sertifikat di tanah negarab di lokasi tersebut sejak tahun 2013.
Luas sertifikat bervariasi, mulai dari 10 are hingga puluhan are, dan kini sebagian telah dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas industri beton
“ Data BPN menunjukkan sertifikat-sertifikat itu terbit pada 2013. Kami sedang menelusuri dasar penerbitannya, karena secara zonasi kawasan tersebut masuk Tahura,” terang kepala seksi surve dan pemetaan BPN Denpasar Made Widi Artana saat dikonfirmasi di lokasi.

Dinas Perizinan Bali: Pabrik Hanya Miliki NIB
Sementara itu, hasil penelusuran Pansus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali mengungkap fakta lain:
Pabrik industri tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa izin lingkungan, tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/SLF), dan tanpa izin operasional industri.sertifikasi sesuai klasifikasi usaha seperti KBLI 23941/ KBLI 23959,serta persyaratan tennis dan lingkungan dan sertifikasi standar nasional Indonesia ( SNI ) belum dapat dipenuhi, TDK ada di perlihatkan kepada tim Pansus TRAP DPRD Bali
“ Artinya, aktivitas produksi di sana tidak memiliki legalitas penuh. Ini jelas pelanggaran administratif dan lingkungan,” terang ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha S.H.M.H.,
Permen industri no.9 th.2021 dan PP 65 th.2021 belum di penuhi oleh usaha tersebut.
Kegiatan industri yang bukan di wilayah industri dapat dikenakan pasal 65 PP 2021.
Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali akan melakukan rapat kerja .dengan OPD terkait dan penegak hukum.
untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan aset negara, dan dugaan tindak pidana kehutanan.
“ Ini bukan hanya soal izin. Kalau lahan konservasi bisa berubah jadi kawasan industri, berarti ada sistem yang bocor. Pansus akan buka semua rantainya,” tegas Sekretaris Pansus TRAP Dewa Rai S.H.,M.H
Penyegelan pabrik industri di kawasan Tahura ini menambah daftar panjang pelanggaran tata ruang dan perizinan yang tengah disorot Pansus TRAP DPRD Bali. Kasus ini juga berkaitan dengan temuan sertifikat di kawasan Tahura Ngurah Rai, yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Kejati Bali.
Hadir sidak tersebut tersebut , Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha, S.H.,M.H. , Wakil Pansus TRAP DPRD Bali. A.A. Bagus Tri Candra Arka. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai ,S.H., I Komang Wirawan ,S.H.
kelompok pakar dan tim ahli DPRD Bali, DPRD Badung dan OPD Terkait.
Dari hasil penyegelan pabrik industri beton , ternyata ditemukan banyak aktivitas industri di dalam kawasan tahura Ngurah Rai Bali.Dan Oleh Pansus TRAP DPRD Bali meminta satpol PP Provinsi dan Kab.Kota.sebagai penegak perda dan perkada untuk melakukan langkah2 penertiban dengan menghentikan aktivitas dengan memasang polis line.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi