Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, Kamis  11  Desember 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

 

Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Presiden menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia.

“Sumber daya alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh dikuasai secara ilegal,” tegas Presiden Prabowo.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan Kementerian Pertahanan siap memperkuat penegakan hukum secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama kementerian dan lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis Sjafrie melalui akun Instagram resminya.

Sjafrie menegaskan kebijakan ini berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Seluruh proses hukum, mulai dari penindakan hingga pengadilan, akan ditegakkan tanpa pengecualian.
Secara hukum, tambang ilegal melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pemerintah memperkuat langkah ini melalui Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertambangan Ilegal, yang melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dukungan TNI.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Sjafrie.

Ahli tata ruang Dr. I Made Arya Wibawa menilai tambang ilegal merusak tata ruang dan memicu bencana ekologis. “Penindakan tegas adalah langkah mutlak menyelamatkan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah memastikan perang terhadap tambang ilegal akan dilakukan secara konsisten demi menjaga lingkungan, kedaulatan negara, dan kesejahteraan rakyat.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  17  April  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 09 November 2021  

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  18  November  2022 Hadiri Ground Breaking Gedung Pelayanan Ibu dan Anak RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar, Wagub Cok Ace Mantapkan Pengembangan Medical Tourism     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Derajat kesehatan masyarakat diukur dengan menggunakan indikator angka harapan hidup, Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan status gizi masyarakat. Untuk mewujudkan […]

  • Polres Gianyar Peduli Warga Terdampak Covid-19. Bagikan Paket Sembako Di Masa PPKM Darurat.

    Polres Gianyar Peduli Warga Terdampak Covid-19. Bagikan Paket Sembako Di Masa PPKM Darurat.

    • calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis 15  Juli  2021   Polres Gianyar Peduli Warga Terdampak Covid-19. Bagikan Paket Sembako Di Masa PPKM Darurat.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kepedulian Polres Gianyar dimasa PPKM Darurat kepada masyarakat Gianyar tidak pernah surut bagai mata air terus mengalir. Kali ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  23  Desember 2025 Renungan  JOGER

  • Kalemdiklat Polri Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang I TA 2021

    Kalemdiklat Polri Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang I TA 2021

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Sukabumi, Senin  11  Oktober  2021   Kalemdiklat Polri Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang I TA 2021   Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycho Amelza Dahniel, M.Si, saat menyematkan tanda peserta kepada perwakilan siswa PAG Gelombang l TA 2021, Senin (11/10/2021) Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. H. Rycho Amelza […]

expand_less