Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 321
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, Kamis  11  Desember 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

 

Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Presiden menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia.

“Sumber daya alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh dikuasai secara ilegal,” tegas Presiden Prabowo.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan Kementerian Pertahanan siap memperkuat penegakan hukum secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama kementerian dan lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis Sjafrie melalui akun Instagram resminya.

Sjafrie menegaskan kebijakan ini berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Seluruh proses hukum, mulai dari penindakan hingga pengadilan, akan ditegakkan tanpa pengecualian.
Secara hukum, tambang ilegal melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pemerintah memperkuat langkah ini melalui Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertambangan Ilegal, yang melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dukungan TNI.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Sjafrie.

Ahli tata ruang Dr. I Made Arya Wibawa menilai tambang ilegal merusak tata ruang dan memicu bencana ekologis. “Penindakan tegas adalah langkah mutlak menyelamatkan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah memastikan perang terhadap tambang ilegal akan dilakukan secara konsisten demi menjaga lingkungan, kedaulatan negara, dan kesejahteraan rakyat.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik di Jakarta

    Polda Metro Jaya Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik di Jakarta

    • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 21 Juni 2021   Polda Metro Jaya Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik di Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dishub Chaidir, As Op Kodam Jaya, Sahat Satpol PP DKI Jakarta. Foto. Hartono. indonesiaexpose.co.id   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Polda Metro Jaya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  16  September 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali, Senin 08  Juli  2024 Renungan  Joger    

  • Anomali Triwulan II-2025 Ekonomi Bali Melejit 5,95%

    Anomali Triwulan II-2025 Ekonomi Bali Melejit 5,95%

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  12  Agustus 2025 Anomali Triwulan II-2025 Ekonomi Bali Melejit 5,95%     Bali, indonesiaexpose.co.id – Bank Indonesia batasan risiko kredit sebesar 5%. Tapi di Bali non performing loan (NPL) hanya 1,42%, atau masih jauh di bawah angka risiko kredit yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia. Begitu pula, loan at risk (LAR) di Bali saat […]

  • Kapolri Gelar Vicon Tentang MoU Antara Polri dan Kemensos

    Kapolri Gelar Vicon Tentang MoU Antara Polri dan Kemensos

    • calendar_month Jumat, 11 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu 12 Januari 2019   Kapolri Gelar Vicon Tentang MoU Antara Polri dan Kemensos JAWA BARAT, INDEX – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar Vidoe Conference (Vicon) dengan Polda Jabar tentang Pelaksanaan penandatanganan MoU antara Polri dan Kemensos RI mengenai Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum pada penyaluran Bansos . Adapun Video Confrence tersebut langsung dipimpin […]

  • Tingkatkan Kepemimpinan Perempuan di Sektor Publik dan Swasta.Kementerian PPPA RI, XL Axiata, dan IWAPI Sepakat Pentingnya Pemberdayakan Perempuan

    Tingkatkan Kepemimpinan Perempuan di Sektor Publik dan Swasta.Kementerian PPPA RI, XL Axiata, dan IWAPI Sepakat Pentingnya Pemberdayakan Perempuan

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  30  September  2021   Tingkatkan Kepemimpinan Perempuan di Sektor Publik dan Swasta Kementerian PPPA RI, XL Axiata, dan IWAPI Sepakat Pentingnya Pemberdayakan Perempuan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga dalam acara webinar bertema “Pentingnya Kepemimpinan Perempuan dalam Sektor Publik dan Privat”, di Jakarta, Kamis (30/9/2021)(Foto/indonesiaexpose.co.id)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kementerian Pemberdayaan […]

expand_less