Tuesday , February 3 2026
Home / Bali / Bela Warga : Pansus TRAP DPRD Bali , Ultimatum Investor Penutup Akses Pura

Bela Warga : Pansus TRAP DPRD Bali , Ultimatum Investor Penutup Akses Pura

Badung, Jumat  12  Desember 2025

Bela Warga : Pansus TRAP DPRD Bali , Ultimatum Investor Penutup Akses Pura

 

Sidak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali berbuah hasil dengan dipasang Satpol PP Line di akses Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran, Kabupaten Badung, Jumat (12/12/ 2025).Foto /INDEX

Bali, indonesiaexpose.co.id – Polemik pemblokiran akses menuju Pura Belong Batu Nunggul oleh pihak PT Jimbaran Hijau akhirnya memasuki babak baru. Masyarakat mulai merasakan titik terang keadilan setelah Pansus TRAP DPRD Bali turun langsung ke lokasi lahan sengketa.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara kegiatan perusahaan pengembang properti PT Jimbaran Hijau, Jumat (12/12/2025).

Sidak dipimpin oleh Dr. ( C ) Made Supartha .S.H.M.H., ketua Pansus TRAP DPRD Bali didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Pansus Dr. Somvir, Ketut Rochineng, perwakilan DPRD Badung, OPD terkait, serta pihak BPN Badung.

Dalam sidak ini, Pansus secara tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas PT Jimbaran Hijau di area yang masih berstatus sengketa. Tidak hanya itu, portal yang selama ini menutup akses warga menuju pura untuk beribadah resmi dibuka kembali.

Dr. ( C ) Made Supartha .S.H.M.H., ketua Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, bahwa akses beribadah adalah hak mendasar yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, pihaknya meminta investor memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat adat.

​”Sesuai perintah undang-undang, tidak ada yang boleh menghalangi masyarakat untuk beribadah. Pintu akses kami minta dibuka untuk Desa Adat. Termasuk kegiatan perbaikan tempat ibadah, silakan dilakukan,” ujar Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Lanjudnya, berdasarkan hasil sidak pansus TRAP DPRD Bali ditemukan bahwa PT Jimbaran Hijau melakukan aktivitas cut and fill yaitu teknik konstruksi untuk meratakan permukaan tanah dengan mengeruk dan menimbun. PT Jimbaran Hijau sendiri beraktivitas di atas lahan berstatus Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Sepakat tadi saya hanya mempertegas dan menyampaikan supaya kegiatan cut and fill ini kan kita belum tahu. Cut and fill ini belum kita lihat izinnya riil. Kalau besok dia bawa izin-izin yang lain, kita RDP (Rapat Dengar Pendapat) besok atau kapan kemudian kita akan pastikan nanti evaluasi semua,” tegas Supartha.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai , S.H.M.H., menjelaskan setelah kita mendalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini, ternyata pada hari ini kita turun tadi bahwa untuk sementara kita adakan penutupan sementara, penghentian sementara (aktivitas) melalui Satpol PP.

Dewa Rai juga meminta agar pihak investor maupun pengembang membuka portal masuk ke pura yang kebetulan berada di dalam kawasan yang dikelola PT Jimbaran Hijau.

“Tapi itu akses juga semua terutama untuk desa adat dibuka semua untuk akses desa adat berikan mereka, karena itu sudah sudah Undang-Undang dilarang keras (menghalangi ibadah di pura),” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa untuk sementara aktivitas perusahaan PT Jimbaran Hijau dihentikan sementara sampai pihak Pansus TRAP DPRD Bali selesai melakukan verifikasi izin lahan.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali diminta memasang garis pembatas (Pol PP line) di area proyek. Hingga verifikasi lahan oleh Pansus TRAP tuntas, tidak ada aktivitas PT JH yang diperbolehkan berjalan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan keputusan itu sudah dieksekusi di lapangan. Menurutnya, aktivitas pengembangan yang dilakukan PT JH sudah lama berjalan, namun kini seluruhnya harus berhenti sementara.

“Tadi sudah diputuskan Pansus TRAP untuk dihentikan sementara sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” ujar Dewa Dharmadi.

Ia juga menegaskan akses ke pura kini telah kembali terbuka sepenuhnya, termasuk bagi warga yang tengah melakukan renovasi pura.

Masalah akses menuju Pura Belong Batu Nunggul sudah mencuat sejak puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran mengadu ke DPRD Bali pada 5 November 2025. Mereka meminta Pansus TRAP mengusut kepemilikan dan penggunaan SHGB oleh PT JH yang dianggap menghalangi akses masyarakat.

Sebelumnya, pengempon pura telah memperoleh izin dari pemegang SHGB sebelumnya, PT CTS, pada 2012, termasuk izin pembangunan pura dan akses jalan. Namun, sejak lahan beralih ke PT JH, portal penutup mulai dipasang. Bahkan pada 2024, proses renovasi pura dari hibah Pemprov Bali sempat terhambat karena tukang tidak diperbolehkan masuk.

Warga juga mengeluhkan bahwa untuk sembahyang, mereka harus meminta izin dan menunggu satpam membuka portal.

 

PT JH Ikuti Keputusan Pansus DPRD Bali.

Disisi lain, Tim Legal PT Jimbaran Hijau (JH) Igan menyatakan pihaknya siap mematuhi keputusan Pansus TRAP DPRD Bali.

Dengan dibukanya portal dan dihentikannya sementara aktivitas proyek, masyarakat Jimbaran kini dapat kembali beribadah tanpa hambatan. Namun proses verifikasi lahan dan izin oleh Pansus TRAP menjadi kunci untuk menentukan arah penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

(080)

286

Check Also

KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Denpasar, Senin  02  Pebruari  2026 KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata …

Renungan JOGER

Bali,  Senin  02  Pebruari  2026 Renungan JOGER 94