Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 323
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  02  Pebruari  2026

KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

 

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan  ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kawasan tersebut diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung.

Sidak ini menjadi alarm keras atas indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Pansus TRAP menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan. “Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menambahkan, dugaan penyerobotan mangrove ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. “Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.

“Kami melihat ada persoalan serius terkait status lahan, penguasaan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., serta anggota pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP dan Oka Antara.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti terkuaknya rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang dinilai perlu dikaji secara transparan, terutama dari sisi perizinan dan dampak lingkungan.

Sorotan semakin menguat ketika di lapangan hadir tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana, yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.

Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran dan sikap ketiga mantan pejabat tersebut memunculkan kesan janggal.

“Di lapangan kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah sejalan dengan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami lebih jauh,” ujar Somvir.

Menurut Somvir, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,” tambahnya.

Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara menyampaikan harapannya agar DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Ketua LSM Gasos Bali (Gerakan Solidaritas Sosial Bali), I Wayan Lanang, meminta agar aparat penegak hukum turut dilibatkan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan di wilayah Serangan.

“Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,” katanya.

 

Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyatakan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang.

“Jika terbukti ada perusakan, penguasaan tanpa izin, atau perubahan fungsi kawasan lindung, maka itu jelas melanggar UU Lingkungan Hidup. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana,” tegas Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H.,yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Mengacu Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan ekosistem mangrove.

 

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 109 UU 32/2009 juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pansus TRAP juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.

Mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir disebut secara tegas sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Dalam Pasal 35 huruf a dan b UU 27/2007 jo UU 1/2014, ditegaskan larangan:melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove;
melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana zonasi.

Adapun Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, mengkaji dokumen perizinan, serta menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  03  Januari  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  23  Juni 2021   Renungan JOGER  

  • Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

    Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  06  September  2020   Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan BALI,  INDEX   – Sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai […]

  • Jadi Yang Ke-4, Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan E-Restribusi

    Jadi Yang Ke-4, Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan E-Restribusi

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu   13  April  2019   Jadi Yang Ke-4, Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan E-Restribusi     BALI, INDEX  –  Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non Tunai. Pemerintah Kota Denpasar bersama BPD Bali kembali melaunching E-Restribusi yang dilaksanakan di Pasar Agung Peninjoan pada Jumat (12/4). […]

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  01  Mei   2022   Pastikan Arus Mudik Lancar, Pemkab Tabanan Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memastikan jalur mudik aman, Bupati Tabanan dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekda I Gede Susila bersama jajaran Forkopimda melakukan Pemantauan arus mudik di sepanjang ruas jalan Tabanan sampai Pos Terpadu Selabih, Minggu […]

  • Pemkot Denpasar dan Pelindo Resmi Teken Kerja Sama Pemanfaatan Lahan PSEL di Benoa

    Pemkot Denpasar dan Pelindo Resmi Teken Kerja Sama Pemanfaatan Lahan PSEL di Benoa

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle 112
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Juni  2026 Pemkot Denpasar dan Pelindo Resmi Teken Kerja Sama Pemanfaatan Lahan PSEL di Benoa   Penandatanganan PKS antara Pemerintah Kota Denpasar dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 yang disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur Bali Wayan Koster, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, perwakilan […]

expand_less