Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 255
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  02  Pebruari  2026

KEK Kura-Kura Disorot, Pansus  TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

 

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan  ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kawasan tersebut diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung.

Sidak ini menjadi alarm keras atas indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Pansus TRAP menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan. “Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menambahkan, dugaan penyerobotan mangrove ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. “Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.

“Kami melihat ada persoalan serius terkait status lahan, penguasaan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., serta anggota pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP dan Oka Antara.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti terkuaknya rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang dinilai perlu dikaji secara transparan, terutama dari sisi perizinan dan dampak lingkungan.

Sorotan semakin menguat ketika di lapangan hadir tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana, yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.

Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran dan sikap ketiga mantan pejabat tersebut memunculkan kesan janggal.

“Di lapangan kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah sejalan dengan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami lebih jauh,” ujar Somvir.

Menurut Somvir, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,” tambahnya.

Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara menyampaikan harapannya agar DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Ketua LSM Gasos Bali (Gerakan Solidaritas Sosial Bali), I Wayan Lanang, meminta agar aparat penegak hukum turut dilibatkan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan di wilayah Serangan.

“Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,” katanya.

 

Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyatakan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang.

“Jika terbukti ada perusakan, penguasaan tanpa izin, atau perubahan fungsi kawasan lindung, maka itu jelas melanggar UU Lingkungan Hidup. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana,” tegas Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H.,yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Mengacu Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan ekosistem mangrove.

 

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 109 UU 32/2009 juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pansus TRAP juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.

Mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir disebut secara tegas sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Dalam Pasal 35 huruf a dan b UU 27/2007 jo UU 1/2014, ditegaskan larangan:melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove;
melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana zonasi.

Adapun Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, mengkaji dokumen perizinan, serta menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu 26 Februari 2023 Sang Nyoman Sedana Arta   Bupati  Bangli   Terus melakukan Terobosan     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai sumber kehidupan masyarakat Bali, Bangli memiliki potensi sumber daya yang besar dan berpotensi. Ini tidak akan berarti apa – apa tanpa adanya manajemen tata kelola Pemerintahan yang tepat dan tanpa adanya peran, partisipasi dari semua stakeholder, untuk […]

  • Fokus Bangun Infrastruktur Luar Jawa XL Axiata Perkuat Jaringan di Tol Balikpapan – Samarinda

    Fokus Bangun Infrastruktur Luar Jawa XL Axiata Perkuat Jaringan di Tol Balikpapan – Samarinda

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Samarinda,  Jumat  03  Juli  2020   Fokus Bangun Infrastruktur Luar Jawa XL Axiata Perkuat Jaringan di Tol Balikpapan – Samarinda     KALTENG,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berkomitmen kuat untuk terus mendukung percepatan penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Kalimantan Timur. Salah satu proyek yang kini terus dikebut adalah memperkuat jaringan telekomunikasi […]

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juli  2020

  • Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di Universitas Udayana, Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Bali

    Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di Universitas Udayana, Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Bali

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  29  Januari  2026 Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di Universitas Udayana, Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Bali   Pegadaian Kanwil VII Denpasar meresmikan TGCL kerjasama dengan UNUD, Kamis (29/1/2026), di Gedung Perpustakaan UNUD, Kampus Jimbaran, Badung, Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar kembali menegaskan perannya sebagai lokomotif […]

  • Putri Koster Tegas: Kekayaan Intelektual Bali Wajib Dilindungi

    Putri Koster Tegas: Kekayaan Intelektual Bali Wajib Dilindungi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  25  Mei  2026 Putri Koster Tegas: Kekayaan Intelektual Bali Wajib Dilindungi   Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026).   Bali ,indonesiaexpose.co.id  – DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM, seniman, […]

  • Sekda Dewa Indra Apresiasi RS Mata Bali Mandara Raih Akreditasi A

    Sekda Dewa Indra Apresiasi RS Mata Bali Mandara Raih Akreditasi A

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 27 Januari 2024 Sekda Dewa Indra Apresiasi RS Mata Bali Mandara Raih Akreditasi A   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah mengikuti sejumlah penilaian baik dari segi Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana yang dimiliki, Rumah Sakit Mata Bali Mandara menjadi Institusi penyelenggara pelatihan kesehatan ke-3 di Bali yang meraih status akreditasi A. Dengan akreditasi A […]

expand_less