Denpasar, Kamis 18 Desember 2025
Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant


Pansus TRAP RDP sekaligus pendalaman materi terkait kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, bertempat di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (18/12/2025).
Bali , indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah kembali mengintensifkan pengawasan terhadap persoalan perizinan usaha di Bali.
Pansus TRAP menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi terkait kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, bertempat di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (18/12/2025).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.M.H., Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta, , Wayan Bawa , Pemilik Saham serta pihak yang bekerja sama dengan PT Gautama Indah Perkasa, Dinas dan OPD terkait.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD kembali mengguncang publik setelah membongkar dugaan pelanggaran hukum serius dalam proses perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant. Dalam pendalaman materi dan pemeriksaan administrasi, Pansus menyatakan secara tegas bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan izin-izin utama yang diwajibkan oleh undang-undang.
Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran berat, bukan sekadar kelalaian administratif. Pansus menegaskan, ketiadaan izin tersebut berpotensi masuk ranah pidana dan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, Pansus masih memberikan batas waktu 2 (dua) minggu kepada pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan seluruh dokumen perizinan.
Lebih jauh, Pansus mengungkap adanya indikasi kuat permainan besar dan terstruktur yang diduga melibatkan Mr. Gautam Cs selaku pemilik PT Gautama Indah Perkasa, serta oknum dari dinas-dinas terkait. Dugaan tersebut semakin menguat setelah tidak satu pun perwakilan dinas terkait hadir dalam rapat resmi Pansus, sebuah sikap yang dinilai sebagai penghindaran dan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga pengawasan negara.
Yang lebih mengejutkan, pihak legal perusahaan secara terbuka mengakui adanya masalah serius dalam perizinan, mempertegas dugaan bahwa operasional usaha dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Atas dasar itu, Pansus mengambil tindakan tegas dan luar biasa dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk segera memasang garis pengamanan (police line) di lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas yang diduga ilegal.
Terkait pengalihan hak atas tanah dari Pak Juliartha, Pansus menyatakan bahwa proses tersebut telah berjalan, namun belum tuntas secara hukum dan masih menunggu penyelesaian administratif yang sah, sehingga status pemanfaatan lahan dinilai belum sepenuhnya legal.
Pansus menegaskan tidak akan ragu untuk merekomendasikan penindakan hukum, pencabutan izin, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan maupun dinas terkait.
“Ini bukan persoalan kecil. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang bermain izin. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Pansus.
Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi membuka skandal besar perizinan usaha di Bali.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi