Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Rabu 17 Desember 2025

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana.

Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

Penandatanganan ini juga sekaligus menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Hadir langsung pada kegiatan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat dilaksanakan secara bertahap paling lama enam bulan, serta harus memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ponco Hartanto menyampaikan apresiasi kepada para wali kota dan bupati se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional. Menurutnya, peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. “Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan penandatanganan MoU/PKS ini, Arya Wibawa mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  27  Oktober 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 18 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  18  Desember  2020   Libur Panjang Nataru 2020, Forkopimda Denpasar  Perketat   Protokol Kesehatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemerintah Kota Denpasar  bersama TNI, Polri, Majelis Adat dan Saba Upadesa Perketat  Protokol  Kesehatan  diperayaan hari Natal dan Tahun Baru 2021   BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Jelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2021 ditengah situasi Pandemi Covid-19 saat […]

  • Debat Kedua Pilkada Buleleng 2024, Sugawa-Suardana Soroti Ketahanan Energi dan Pelestarian Lingkungan

    Debat Kedua Pilkada Buleleng 2024, Sugawa-Suardana Soroti Ketahanan Energi dan Pelestarian Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Buleleng, Jumat  15  November  2024 Debat Kedua Pilkada Buleleng 2024, Sugawa-Suardana Soroti Ketahanan Energi dan Pelestarian Lingkungan   Debat publik kedua bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024, Selasa (12/11/2024). (Foto:KPU Buleleng)   Bali,indonesiaexpose.co.id  – Debat publik kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang diselenggarakan oleh KPU Buleleng sangat interaktif […]

  • Skandal Mangrove: Reklamasi Terselubung Terkuak, Pansus TRAP  DPRD Bali Geram Satpol PP Diam

    Skandal Mangrove: Reklamasi Terselubung Terkuak, Pansus TRAP  DPRD Bali Geram Satpol PP Diam

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  24  Oktober  2025 Skandal Mangrove: Reklamasi Terselubung Terkuak, Pansus TRAP  DPRD Bali Geram Satpol PP Diam   Pansus TRAP DPRD Bali menemukan puluhan are lahan negara yang diduga telah ditimbun dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu, Jumat (24/10/2025)   Bali, indonesiaexpose.co.id   — Dugaan praktik reklamasi terselubung kembali mencuat di kawasan hutan mangrove. […]

  • Gusti Agung Diah Utari Deputy KpwBI Bali :  Dukung Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi

    Gusti Agung Diah Utari Deputy KpwBI Bali :  Dukung Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Gianyar,  Kamis  21  Maret  2024 Gusti Agung Diah Utari Deputi KpwBI Bali :  Dukung Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi   Deputi KpwBI Bali Gusti Agung Diah Utari (kanan) di acara  penyerahan bantuan simbolis dari BI di Balai Banjar Temesi, Desa Temesi, Kab.Gianyar, Kamis (21/3/2024).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Bank Indonesia Perwakilan Bali bersama Penjabat (Pj.) Ketua […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa di Desa dan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Denpasar.

    Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa di Desa dan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Denpasar.

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03  Desember  2024 Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa di Desa dan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Badan Layanan Umum Daerah yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan […]

expand_less