Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Rabu 17 Desember 2025

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana.

Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

Penandatanganan ini juga sekaligus menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Hadir langsung pada kegiatan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat dilaksanakan secara bertahap paling lama enam bulan, serta harus memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ponco Hartanto menyampaikan apresiasi kepada para wali kota dan bupati se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional. Menurutnya, peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. “Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan penandatanganan MoU/PKS ini, Arya Wibawa mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 9 Maret 2021   Kesepakatan MDA- Bendesa se Denpasar, “Melasti” Dilaksanakan “Ngubeng” Jaya Negara Harap Tidak Kurangi Makna Upacara.   Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa hadir mengikuti pembahasan kesepakatan bersama MDA Kota Denpasar yang dihadiri juga Forkopimda Denpasar Camat, Sabha Upadesa dan […]

  • W20 Resmikan “W20 Sispreneur” Sebagai Aksi Nyata untuk Para UMKM Perempuan Indonesia Go Digital dan Go Global

    W20 Resmikan “W20 Sispreneur” Sebagai Aksi Nyata untuk Para UMKM Perempuan Indonesia Go Digital dan Go Global

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  4 Juni 2022.   W20 Resmikan “W20 Sispreneur” Sebagai Aksi Nyata untuk Para UMKM Perempuan Indonesia Go Digital dan Go Global   W20 Sispreneur sebagai upaya untuk mendorong ekonomi inklusif melalui pemberdayaan kepada womenpreneurs Indonesia agar #BeraniNaikKelas melalui adanya akses permodalan dan transformasi digital. Apresiasi bagi 10 UMKM terbaik berupa modal usaha dengan total Rp 300 […]

  • Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo di Denpasar Berjalan Lancar

    Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo di Denpasar Berjalan Lancar

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  Mei  2019     Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo di Denpasar Berjalan Lancar Usai berkeliling mengunjungi Pasar Badung dan Taman Kumbasari Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo foto bersama dengan seluruh Jajaran OPD Pemkot Denpasar di depan Pasar Badung, Sabtu (18/5/2019).   “Jajaran Pemkot Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak” BALI, INDEX  –  […]

  • Paslon Walikota/Wakil Walikota Denpasar No.Urut 1, Jaya-Wibawa :  Janjikan Revitalisasi Pasar Tradisional guna perkuat UMKM

    Paslon Walikota/Wakil Walikota Denpasar No.Urut 1, Jaya-Wibawa :  Janjikan Revitalisasi Pasar Tradisional guna perkuat UMKM

    • calendar_month Rabu, 25 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 25 November 2020   Paslon Walikota/Wakil Walikota Denpasar No.Urut 1, Jaya-Wibawa :  Janjikan Revitalisasi Pasar Tradisional guna perkuat UMKM   BALI,  INDEX  –  Pasangan I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa), Calon Walikota-Calon Wakil Walikota Denpasar nomor urut 1 yang diusung PDIP bersama mitra koalisinya, siapkan program revitalisasi pasar tradisional […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  23  November  2021 Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  18  Desember  2020   Renungan  JOGER    

expand_less