Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Rabu 17 Desember 2025

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana.

Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

Penandatanganan ini juga sekaligus menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Hadir langsung pada kegiatan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat dilaksanakan secara bertahap paling lama enam bulan, serta harus memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ponco Hartanto menyampaikan apresiasi kepada para wali kota dan bupati se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional. Menurutnya, peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. “Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan penandatanganan MoU/PKS ini, Arya Wibawa mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Arya Wibawa Terima Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Terkait KPDBU

    Wawali Arya Wibawa Terima Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Terkait KPDBU

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 14  Juli  2025 Wawali Arya Wibawa Terima Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Terkait KPDBU   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sebagai wujud pelayanan dasar bagi masyarakat. Berbagai opsi dilakukan seperti bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPDBU). Hal ini terungkap saat […]

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  18  September  2021   Bersama Ratusan Relawan Peduli Sungai, Wawali Arya Wibawa dan Dandim 1611 Badung Kol. Inf. Made Alit Yudana Bersihkan Aliran Sungai Ayung.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka Hari Bersih – Bersih Sedunia Tahun 2021 bulan September 2021, Pemkot Denpasar bersama Jajaran Kodim 1611 Badung dan Komunitas Peduli Sungai […]

  • Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 11 Orang, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

    Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 11 Orang, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  25  September  2020   Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 11 Orang, Kasus Positif Bertambah 18 Orang   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatatkan penambahan kasus sembuh dan kasus […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  02  Mei 2025 Renungan  Joger

  • Walikota Jaya Negara : Masyarakat Kota Denpasar Jangan Bosan  Gencarkan Gertak 3 M Plus.

    Walikota Jaya Negara : Masyarakat Kota Denpasar Jangan Bosan  Gencarkan Gertak 3 M Plus.

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  28  Maret  2025 Walikota Jaya Negara : Masyarakat Kota Denpasar Jangan Bosan  Gencarkan Gertak 3 M Plus.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri pelaksanaan Rapat Evaluasi DBD dan Kinerja Jumantik Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya pada Kamis (27/3/2025). Bali,  […]

  • Berikan Kesempatan Mencoba Bagi Pelamar CPNS, BKPSDM Denpasar Gandeng BKN Gelar Simulasi Tes CAT

    Berikan Kesempatan Mencoba Bagi Pelamar CPNS, BKPSDM Denpasar Gandeng BKN Gelar Simulasi Tes CAT

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  15  Desember  2019   Berikan Kesempatan Mencoba Bagi Pelamar CPNS, BKPSDM Denpasar Gandeng BKN Gelar Simulasi Tes CAT Pelaksanaan Simulasi CAT di Kawasan Youth Park, Taman Kota Lumintang, Denpasar, Minggu (15/12/2019).   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan kesempatan uji coba tes bagi pelamar CPNS Kota Denpasar Tahun 2019, Pemkot Denpasar melalui […]

expand_less