Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung,  Selasa  30   Desember 2025

 

Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

 

Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP secara resmi menyegel Jungle Padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung,Bali, Selasa (30/12/2025).

 

“Diduga Langgar Tata Ruang, Berdiri di Atas LSD dan LP2B”

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Negara kembali menunjukkan ketegasannya. Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP secara resmi menyegel Jungle Padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran serius tata ruang.

Penyegelan dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Ketut Rochineng dan I Wayan Bawa, Dinas dan OPD terkait.

Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya alih fungsi lahan pertanian di Bali. Dari hasil pemeriksaan langsung, Pansus TRAP menemukan aktivitas usaha berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kawasan yang secara hukum wajib dilindungi dan tidak boleh dialih fungsikan.

Usaha Jungle Padel diketahui dimiliki investor asing asal Swedia, Ronald Steven, dan dikelola melalui PT Jungle Padel Seseh.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan dengan keras:

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah pelanggaran tata ruang yang serius. Sawah dilindungi dijadikan arena bisnis. Negara tidak boleh kalah. Siapa pun pelakunya, lokal atau asing, jika melanggar, kami segel.”

Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka, menyampaikan peringatan tegas: “Bali bukan ladang eksperimen investasi yang mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi tanpa kepatuhan hukum adalah perampasan masa depan Bali. Kami hentikan sekarang sebelum kerusakan makin meluas.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menekankan aspek hukum:“LSD dan LP2B dilindungi undang-undang. Setiap bentuk alih fungsi tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat. Penyegelan ini adalah pesan jelas: hukum tata ruang tidak boleh ditawar.”

Anggota Pansus TRAP, I Ketut Rochineng, menyoroti dampak sosial:“Setiap jengkal sawah yang hilang adalah ancaman bagi petani dan ketahanan pangan. Kami tidak akan membiarkan Bali kehilangan sawahnya satu per satu.”

Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, mengingatkan seluruh pelaku usaha:“Ini bukan sekadar penyegelan, ini peringatan keras. Jangan pernah membangun usaha di atas lahan yang dilindungi. Pansus TRAP akan terus turun dan bertindak tanpa kompromi.”

Sementara itu, pemilik Jungle Padel, Ronald Steven, mengakui bahwa usahanya baru mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan menghormati langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali yang melakukan penyegelan, serta berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali melalui pernyataannya, Rai Dharmadi, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi telah dan terus dilakukan secara intensif, khususnya dengan Satpol PP Kabupaten Badung sebagai pemegang kewenangan langsung di wilayah tersebut.

“Untuk wilayah Badung, kami sudah dan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjut di lapangan,” tegas Rai Dharmadi.

Ia menegaskan, penindakan tidak berhenti pada penyegelan semata. Tahapan hukum akan berjalan berlapis dan terukur, mulai dari pengawasan ketat, penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran bangunan apabila pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua proses, termasuk kemungkinan pembongkaran, akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap langkah lanjutan tentu akan dikoordinasikan kembali berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.

Penyegelan dilakukan sebagai penghentian total aktivitas usaha, sambil menunggu penindakan lanjutan dan evaluasi perizinan oleh instansi berwenang. Pansus TRAP memastikan langkah ini bukan yang terakhir, melainkan bagian dari gerakan besar menyelamatkan tata ruang Bali.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan menghormati langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali yang melakukan penyegelan, serta berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Pansus TRAP DPRD Bali kembali menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan bentuk komitmen menjaga tata ruang Bali, kelestarian lingkungan, dan keadilan hukum, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.

Bali tidak boleh dijual.
Sawah tidak boleh dikorbankan.
Hukum harus ditegakkan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP DPRD Bali, Sepakat Rekomendasikan PT BTID di TUTUP

    Pansus TRAP DPRD Bali, Sepakat Rekomendasikan PT BTID di TUTUP

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 16  April  2026 Pansus TRAP DPRD Bali, Sepakat Rekomendasikan PT BTID di TUTUP       Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP  DPRD Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Bodong, Status Lahan  PT.BTID  Dipertanyakan ? Polemik tukar guling lahan kembali memanas. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara tegas mempertanyakan keabsahan proses tukar […]

  • Melalui  Program  Kemitraan  Wilayah (PKW), UNDIKSHA dorong  pengembangan Wisata Heritage di Desa Blabtuh,Kab.Gianyar

    Melalui  Program  Kemitraan  Wilayah (PKW), UNDIKSHA dorong  pengembangan Wisata Heritage di Desa Blabtuh,Kab.Gianyar

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin  16  September  2019   Melalui  Program  Kemitraan  Wilayah (PKW), UNDIKSHA dorong  pengembangan Wisata Heritage di Desa Blabtuh,Kab.Gianyar   BALI,   INDEX –  Desa Blahbatuh yang berlokasi di kabupaten Gianyar provinsi Bali, selain memiliki modalitas wisata heritage culture yang cukup unik, tetapi juga didukung potensi kerajinan seni dan pertanian dalam arti luas, sehingga upaya sinergis untuk […]

  • Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

    Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Desember 2023 Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI    Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima penghargaan nasional yang diserahkan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (14/12/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar berhasil meraih penghargaan nasional dari Ombudsman Republik Indonesia terkait […]

  • ITB Stikom  Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 3  Juni  2021   ITB Stikom  Bali

  • Pemkot Denpasar Siap Libatkan Sekolah Swasta Dalam Mendukung Dunia Pendidikan

    Pemkot Denpasar Siap Libatkan Sekolah Swasta Dalam Mendukung Dunia Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 9 Juni 2021   Pemkot Denpasar Siap Libatkan Sekolah Swasta Dalam Mendukung Dunia Pendidikan    Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat menerima audiensi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali di Kantor Walikota Denpasar Kamis (9/6/2021).   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar siap melibatkan peran serta sekolah swasta dalam mendukung program wajib […]

  • Mudik Bareng 2023, XL Axiata Fasilitasi Mitra Penjualan dan Karyawan Pulang Kampung

    Mudik Bareng 2023, XL Axiata Fasilitasi Mitra Penjualan dan Karyawan Pulang Kampung

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  19 April 2023 Mudik Bareng 2023, XL Axiata Fasilitasi Mitra Penjualan dan Karyawan Pulang Kampung   Direktur & Chief Teknologi Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa bersama jajaran management XL Axiata melepas para pemudik di acara pelepasan armada Mudik Bareng XL Axiata di Jakarta, Rabu (19/4/2023). Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk […]

expand_less