Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 265
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung,  Selasa  30   Desember 2025

 

Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

 

Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP secara resmi menyegel Jungle Padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung,Bali, Selasa (30/12/2025).

 

“Diduga Langgar Tata Ruang, Berdiri di Atas LSD dan LP2B”

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Negara kembali menunjukkan ketegasannya. Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP secara resmi menyegel Jungle Padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran serius tata ruang.

Penyegelan dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Ketut Rochineng dan I Wayan Bawa, Dinas dan OPD terkait.

Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya alih fungsi lahan pertanian di Bali. Dari hasil pemeriksaan langsung, Pansus TRAP menemukan aktivitas usaha berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kawasan yang secara hukum wajib dilindungi dan tidak boleh dialih fungsikan.

Usaha Jungle Padel diketahui dimiliki investor asing asal Swedia, Ronald Steven, dan dikelola melalui PT Jungle Padel Seseh.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan dengan keras:

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah pelanggaran tata ruang yang serius. Sawah dilindungi dijadikan arena bisnis. Negara tidak boleh kalah. Siapa pun pelakunya, lokal atau asing, jika melanggar, kami segel.”

Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka, menyampaikan peringatan tegas: “Bali bukan ladang eksperimen investasi yang mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi tanpa kepatuhan hukum adalah perampasan masa depan Bali. Kami hentikan sekarang sebelum kerusakan makin meluas.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menekankan aspek hukum:“LSD dan LP2B dilindungi undang-undang. Setiap bentuk alih fungsi tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat. Penyegelan ini adalah pesan jelas: hukum tata ruang tidak boleh ditawar.”

Anggota Pansus TRAP, I Ketut Rochineng, menyoroti dampak sosial:“Setiap jengkal sawah yang hilang adalah ancaman bagi petani dan ketahanan pangan. Kami tidak akan membiarkan Bali kehilangan sawahnya satu per satu.”

Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, mengingatkan seluruh pelaku usaha:“Ini bukan sekadar penyegelan, ini peringatan keras. Jangan pernah membangun usaha di atas lahan yang dilindungi. Pansus TRAP akan terus turun dan bertindak tanpa kompromi.”

Sementara itu, pemilik Jungle Padel, Ronald Steven, mengakui bahwa usahanya baru mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan menghormati langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali yang melakukan penyegelan, serta berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali melalui pernyataannya, Rai Dharmadi, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi telah dan terus dilakukan secara intensif, khususnya dengan Satpol PP Kabupaten Badung sebagai pemegang kewenangan langsung di wilayah tersebut.

“Untuk wilayah Badung, kami sudah dan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjut di lapangan,” tegas Rai Dharmadi.

Ia menegaskan, penindakan tidak berhenti pada penyegelan semata. Tahapan hukum akan berjalan berlapis dan terukur, mulai dari pengawasan ketat, penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran bangunan apabila pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua proses, termasuk kemungkinan pembongkaran, akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap langkah lanjutan tentu akan dikoordinasikan kembali berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.

Penyegelan dilakukan sebagai penghentian total aktivitas usaha, sambil menunggu penindakan lanjutan dan evaluasi perizinan oleh instansi berwenang. Pansus TRAP memastikan langkah ini bukan yang terakhir, melainkan bagian dari gerakan besar menyelamatkan tata ruang Bali.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan menghormati langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali yang melakukan penyegelan, serta berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Pansus TRAP DPRD Bali kembali menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan bentuk komitmen menjaga tata ruang Bali, kelestarian lingkungan, dan keadilan hukum, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.

Bali tidak boleh dijual.
Sawah tidak boleh dikorbankan.
Hukum harus ditegakkan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  12  Juli  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat 07 Oktober 2022 Kabupaten Tabanan Borong Penghargaan Anubhawa Sasana Desa 2022   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Mewakili Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M, Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, S.E, menghadiri Undangan Peresmian 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Werdhi Budaya Art […]

  • Walk For Autism 2024 :   Langkah Nyata Ciptakan Kota Denpasar Yang Inklusif dan Ramah Bagi Semua

    Walk For Autism 2024 :   Langkah Nyata Ciptakan Kota Denpasar Yang Inklusif dan Ramah Bagi Semua

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26  Mei  2024  Walk For Autism 2024 :   Langkah Nyata Ciptakan Kota Denpasar Yang Inklusif dan Ramah Bagi Semua   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi dengan pihak Junior Chamber International  (JCI) Indonesia melalui JCI Badung Bali menggagas sebuah kegiatan Walk For Autism 2024, yang diselenggarakan di kawasan Lumintang, Minggu (26/5) pagi. […]

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04 April 2022   Tingkatkan Sinergi Dalam Penanganan Bencana dan Korban Kecelakaan, BPBD Kota Denpasar Tandatangani MoU Dengan Polresta Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Tingkatkan sinergi dalam menyikapi kebencanaan dan kedaruratan di Kota Denpasar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar […]

  • Jelang Mudik Lebaran, PT Pegadaian Kanwil Bali Nusra Hadirkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

    Jelang Mudik Lebaran, PT Pegadaian Kanwil Bali Nusra Hadirkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 22  Maret  2025 Jelang Mudik Lebaran, PT Pegadaian Kanwil Bali Nusra Hadirkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat Nasabah dapat memperoleh pinjaman mulai dari Rp 50 ribu – Rp 2.5 juta dengan fasilitas bebas bunga sampai dengan 60 hari.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pegadaian kembali hadirkan Gadai Peduli untuk masyarakat Indonesia jelang mudik lebaran […]

  • index

    index

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat   26   Mei  2023

expand_less