IGN Alit Kesuma Kelakan DPR RI : Tanah Rakyat Dipakai PLN , Ganti Rugi Belum Dibayar
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Rabu 07 Mei 2026
IGN Alit Kesuma Kelakan DPR RI : Tanah Rakyat Dipakai PLN , Ganti Rugi Belum Dibayar

Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan (tengah), melakukan kunjungan langsung ke PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada Rabu (6/5/2026).
Bali, indonesiaexpose.co.id — Kasus belum dibayarnya ganti rugi lahan milik warga dalam proyek milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Karangasem kini menjadi sorotan nasional. Masyarakat yang merasa dirugikan mengaku resah karena tanah mereka telah digunakan, namun kompensasi belum diterima hingga saat ini.
Kondisi tersebut menempatkan warga pada posisi yang lemah. Upaya penyelesaian yang berlarut-larut membuat masyarakat mengambil langkah serius dengan mengadukan persoalan ini ke DPR RI serta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan, melakukan kunjungan langsung ke PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada ,Selasa (6/5/2026).
Rombongan DPR RI diterima oleh General Manager PLN UID Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho, bersama Manager PLN UPP JBTB 4, Nove Ardianto, serta jajaran manajemen lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan menyoroti belum adanya kejelasan terkait pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh keadilan sosial bagi masyarakat yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan proyek negara.
“Tanah rakyat sudah dipakai, namun hak mereka belum dipenuhi. Ini menjadi perhatian serius dan harus segera diselesaikan,” tegas I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan.
Situasi yang berlarut ini memicu keresahan di tengah masyarakat Karangasem. Sejumlah warga mengaku telah menunggu kepastian dalam waktu yang tidak singkat, tanpa adanya transparansi maupun kepastian pembayaran.
IGN Alit Kesuma Kelakan menekankan bahwa negara wajib hadir dalam menjamin kepastian bagi setiap warga yang wilayahnya dilintasi jalur transmisi.
“Negara wajib menjamin hak masyarakat, termasuk kepastian hukum dan pembayaran ganti rugi sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. Kami di Komisi VI terus mengawal agar proses kompensasi ini berjalan transparan dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas IGN Alit Kesuma Kelakan.
IGN Alit Kesuma Kelakan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian konkret dari pihak PLN. Selain itu, langkah hukum yang ditempuh masyarakat menunjukkan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian yang ada.
Penyesuaian Regulasi dan Perlindungan Hak Menanggapi arahan tersebut, Manager UPP JBTB 4 Nove Ardianto menjelaskan bahwa dinamika pembayaran kompensasi Right of Way (ROW) pada periode ini merupakan bagian dari ketaatan perusahaan terhadap aturan terbaru, yakni Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak Akhir April 2025. Perubahan regulasi ini mengharuskan adanya validasi ulang dan tata kelola administrasi yang lebih akuntabel demi melindungi hak masyarakat serta memastikan legalitas pembangunan memiliki payung hukum yang kuat.
Manager PLN UPP JBTB 4 melaporkan bahwa seluruh tahapan teknis, mulai dari identifikasi lahan hingga penetapan nilai oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) pada Pertengahan Februari 2026, telah diselesaikan dengan baik. Kendala administratif yang sempat ditemui, seperti ketidaksesuaian data identitas pada sejumlah berkas warga, telah dituntaskan melalui pendampingan intensif bersama perangkat desa setempat selama bulan April 2026.
Target Pembayaran Juni 2026 Manager PLN UPP JBTB 4 Nove Ardianto menyampaikan apresiasinya atas pengawasan langsung dari Komisi VI DPR RI. Sinergi ini menjadi motivasi bagi PLN untuk memastikan seluruh proses transisi regulasi tidak menghambat hak masyarakat.

Diduga Bertentangan dengan UU dan Perpres Pengadaan Tanah
Kasus ini dinilai berpotensi bertentangan dengan:
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
masyarakat berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil;
pembayaran wajib memiliki kepastian hukum;
serta pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Pasal-pasal dalam Perpres 71 Tahun 2012 juga mengatur bahwa setiap proses pengadaan tanah wajib menjunjung prinsip kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, dan kesepakatan para pihak.
I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan menegaskan negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian.
“Negara wajib menjamin hak masyarakat, termasuk kepastian hukum dan pembayaran ganti rugi sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. Kami di Komisi VI terus mengawal agar proses kompensasi ini berjalan transparan dan tepat waktu sesuai regulasi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional, khususnya yang melibatkan penggunaan lahan milik warga.
(rls)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
