Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pesisir Suci Sawangan Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal, Akses Umat Ditutup

Pesisir Suci Sawangan Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal, Akses Umat Ditutup

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • visibility 354
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Rabu  31  Desember  2025

Pesisir Suci Sawangan Terancam! Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal, Akses Umat Ditutup

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Prov. Bali segel aktivitas reklamasi ilegal di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali, Selasa ( 30/12/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Keluhan masyarakat terkait dugaan reklamasi di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Bali.Warga menilai aktivitas pengurukan di kawasan pesisir tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kawasan suci serta membatasi akses masyarakat untuk beraktivitas dan melakukan sembahyang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali turun langsung di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung,Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, Pansus TRAP melakukan pengecekan aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh pihak pengembang di kawasan pesisir Sawangan.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pengurukan tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Selain itu, aktivitas tersebut dinilai telah menutup akses masyarakat, khususnya umat yang hendak melakukan persembahyangan di kawasan pesisir yang disucikan.

“Bali bukan ruang bebas untuk dieksploitasi. Setiap pengembang wajib menghormati aturan dan kearifan lokal. Jika tidak, Pansus TRAP akan merekomendasikan tindakan tegas, termasuk penghentian total aktivitas,” ungkap Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H saat memimpin inspeksi mendadak (sidak)  di kawasan pesisir Sawangan, Kab.Badung,Bali, Selasa (30/12/2025).

Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H  menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi atau pengurukan di wilayah pesisir wajib mengantongi izin dari instansi berwenang dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Setelah kami lakukan cross check, surat yang dikantongi pengembang dari Kedaung Group ternyata baru sebatas rekomendasi dari BWS. Padahal, untuk kegiatan di wilayah pesisir, izinnya harus diproses melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” tegas I  Made Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Lanjudnya, selain tidak berizin aktivitas pengurukan juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam mengakses kawasan suci.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H  menambahkan bahwa persoalan di Pesisir Sawangan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut marwah hukum, lingkungan, dan kesucian wilayah Bali.

“Kami di Pansus TRAP tidak akan mentolerir aktivitas apa pun di wilayah pesisir yang melanggar aturan, apalagi sampai menutup akses masyarakat dan kawasan yang disucikan. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal penghormatan terhadap ruang hidup dan keyakinan masyarakat Bali,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Ia menambahkan, setiap bentuk pengurukan di kawasan pesisir wajib tunduk pada regulasi daerah dan nasional.

“Kalau prosedurnya dilanggar, maka negara harus hadir. Pansus TRAP akan berdiri di garda depan memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan,” ujarnya.

Anggota DPRD Badung sekaligus tokoh masyarakat setempat, I Wayan Luwir Wiana, turut menyayangkan adanya aktivitas pengurukan di pesisir Sawangan. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesucian kawasan pesisir.

“Di lokasi itu sebelumnya terdapat aliran sungai yang disucikan turun dari tebing, namun kini justru dialihkan ke sisi selatan. Ini jelas mengganggu tatanan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar aktivitas pengurukan segera dihentikan dan kawasan pesisir dikembalikan ke kondisi semula.

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Tama Tanaya, menilai aktivitas pengurukan di Pesisir Sawangan telah menunjukkan indikasi kuat pelanggaran tata ruang dan mengabaikan sensitivitas sosial-budaya masyarakat setempat.

“Fakta di lapangan sangat jelas. Akses umat untuk sembahyang tertutup, kawasan pesisir yang disucikan terganggu, dan izin utama dari instansi berwenang belum ada. Ini alarm keras bagi kita semua,” kata Tama Tanaya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan di Bali tidak boleh mengorbankan nilai-nilai adat, budaya, dan lingkungan.

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk menghentikan seluruh aktivitas pengurukan di lokasi. Pihak pengembang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait legalitas kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak pengembang belum mampu menjawab fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Oleh karena itu, pihaknya sepakat dengan rekomendasi Pansus TRAP untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan.

“Kegiatan ini dihentikan, lokasi dikembalikan seperti kondisi semula, dan akan dipasangi garis Satpol PP,” tegasnya.

Disisi lain, Penanggung Jawab Proyek dari Kedaung Group, Kristian membantah bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan reklamasi. Ia mengaku telah mengurus perizinan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait aktivitas di pesisir Sawangan.

“Kalau dibilang ini bukan izin, saya akan tanyakan izin seperti apa yang dimaksud. Karena yang disampaikan pihak BWS, surat itu adalah izin yang kami pegang,” tegasnya.

Kristian menjelaskan bahwa pengurukan dilakukan hanya bersifat sementara sebagai akses jalan yang nantinya akan dibongkar dan dibersihkan kembali.

Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Jro Mangku Segara setempat terkait pengalihan jalur akses karena adanya batu suci.

“Kami mengikuti arahan itu. Bahkan kami sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada nelayan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Terkait tindak lanjut, Kristian menyatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan BWS. “Kalau memang surat ini bukan izin, tentu akan kami bongkar. Tapi kalau memang dinyatakan sebagai izin, maka kami anggap tidak ada masalah,” paparnya.

Namun demikian, salah seorang pemangku setempat mengaku keberatan dengan adanya pengurukan tersebut karena menutup akses yang selama ini digunakan masyarakat untuk melakukan persembahyangan di kawasan pesisir Sawangan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 27 Januari 2022    

  • Wawali Arya Wibawa Pimpin HLM TPID Kota Denpasar, Jaga Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Menjelang Hari Raya.

    Wawali Arya Wibawa Pimpin HLM TPID Kota Denpasar, Jaga Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Menjelang Hari Raya.

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  07  November  2025 Wawali Arya Wibawa Pimpin HLM TPID Kota Denpasar, Jaga Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Menjelang Hari Raya.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam menjaga stabilitas inflasi menjelang hari besar keagamaan. Kali ini, menjelang Hari Suci Galungan dan Kuningan kembali digelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian […]

  • RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

    RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  21  September  2023 RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru   Dari kiri ke kanan: Komisaris Utama PLN Periode 2019-2023, Amien Sunaryadi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat Rapat Umum Pemegang Saham PLN pada Rabu (20/9/2023).   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  […]

  • Pansus TRAP  DPRD Bali di Bentuk : Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan

    Pansus TRAP  DPRD Bali di Bentuk : Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle 001
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  21  Juli  2026 Pansus TRAP  DPRD Bali di Bentuk : Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  DPRD Provinsi Bali resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) sebagai langkah memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan daerah […]

  • Pengurus Provinsi (Pengprov)  Federasi Hockey Indonesia Bali , Jumat Besok Dilantik.

    Pengurus Provinsi (Pengprov)  Federasi Hockey Indonesia Bali , Jumat Besok Dilantik.

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  03  Oktober  2024 Pengurus Provinsi (Pengprov)  Federasi Hockey Indonesia Bali , Jumat Besok Dilantik.   Ketum Umum Pengprov Federasi Hockey Indonesia Bali, Dr. dr. Anak Agung Ngurah Jayakusuma, Sp.OG., Subsp., Kfm., MARS.,   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Hockey Indonesia (FHI) Bali akan dilantik di The Nex Showroom and Café, Jalan Diponegoro […]

  • Tim Yustisi Lagi Jaring 21 Pelanggar Prokes PPKM

    Tim Yustisi Lagi Jaring 21 Pelanggar Prokes PPKM

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  01  April  2021   Tim Yustisi Lagi Jaring 21 Pelanggar Prokes PPKM   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Raya Sesetan tepannya depan Hardys Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan Kamis (1/4/2021) Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, […]

expand_less