Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP  DPRD Bali di Bentuk : Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan

Pansus TRAP  DPRD Bali di Bentuk : Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan

  • account_circle 001
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Selasa  21  Juli  2026

Pansus TRAP  DPRD Bali di Bentuk : Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  DPRD Provinsi Bali resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) sebagai langkah memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan daerah yang dinilai belum berjalan optimal.

Pembentukan Pansus TRAP kedua tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, S.H. pada 6 April 2026.

Dalam konsideran keputusan dijelaskan, pembentukan Pansus didasarkan pada amanat Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD menilai masih ditemukan berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan perizinan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah, mengganggu kepastian hukum, serta berdampak terhadap tata kelola pembangunan di Bali.

Keputusan pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut hasil Rapat Paripurna Intern DPRD Provinsi Bali ke-30 pada 6 April 2026 yang secara resmi menyepakati pembentukan panitia khusus tersebut.

Fokus Mengusut Pelanggaran Tata Ruang

Melalui keputusan itu, Pansus TRAP diberikan mandat luas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang memerlukan penanganan.

Pansus juga diberi kewenangan mengundang instansi pemerintah maupun pihak terkait dalam forum rapat kerja, rapat koordinasi, dan rapat dengar pendapat (RDP) atas nama Ketua DPRD Bali.

Selain itu, Pansus bertugas melakukan pembahasan secara mendalam terhadap berbagai persoalan mendasar mengenai penegakan perda, melaksanakan konsultasi dan kunjungan kerja, hingga menyusun laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD.

Masa Kerja Enam Bulan

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan. Tugas Pansus dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali dan laporannya diterima dalam rapat paripurna.

Seluruh biaya pelaksanaan tugas Pansus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

Menurut Dr. Somvir Ketua Fraksi Nasdem dan Demokrat DPRD  Bali , ketua DPD Golkar Demer telah keliru memahami kedudukan hukum antara ‘Rekomendasi Pansus dan laporan akhir Pansus’.

Berlandaskan Regulasi Nasional

Pembentukan Pansus TRAP memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Keputusan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bali, Forkopimda Provinsi Bali, seluruh bupati dan wali kota se-Bali, Ketua DPRD kabupaten/kota, serta pihak-pihak terkait.

Pembentukan Pansus TRAP menjadi salah satu langkah strategis DPRD Bali dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan sistem perizinan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan pembangunan di Pulau Bali.

( 080 )

  • Penulis: 001
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Denpasar , Senin  09  Januari  2022   Pastikan Kerapian dan Kebersihaan Pantai Sanur, Walikota Jaya Negara Didampingi Sekda IB. Alit Wiradana Tinjau Pasca Proyek Penataan.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka evaluasi proyek penataan Pantai Sanur, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, serta Kepala Dinas Pariwisata (DISPAR) Kota Denpasar, […]

  • Kelompok Nelayan Wana Segara Kertih , Menjaga Kelestarian Hutan Mangrove  di Desa Kedonganan dan sebagai wadah para Nelayan setempat

    Kelompok Nelayan Wana Segara Kertih , Menjaga Kelestarian Hutan Mangrove  di Desa Kedonganan dan sebagai wadah para Nelayan setempat

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jimbaran,  Minggu 05 Maret 2023 Kelompok Nelayan Wana Segara Kertih , Menjaga Kelestarian Hutan Mangrove  di Desa Kedonganan dan sebagai wadah para Nelayan setempat Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Kelompok Nelayan ‘Wana Segara Kertih’ (WSK) Kedonganan berkomitmen  menjaga kelestarian hutan mangrove  di Desa Kedonganan, disamping untuk mewadahi para nelayan setempat. Berdiri sejak tahun 2020 lalu tatkala pandemi Covid-19 melanda, […]

  • Pemkot Dapat Bantuan Mobil Laboratorium PCR

    Pemkot Dapat Bantuan Mobil Laboratorium PCR

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Selasa  05  Oktober  2021 Pemkot Dapat Bantuan Mobil Laboratorium PCR       Daerah Istimewa Yogyakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti meninjau satu unit mobil Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR), mobil ini merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan RI untuk membantu meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19 di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung di Halaman […]

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 07 Oktober 2022

  • Produksi Emas Berkualitas untuk Masyarakat, Dirut Pegadaian Resmikan Workshop Emas Galeri 24

    Produksi Emas Berkualitas untuk Masyarakat, Dirut Pegadaian Resmikan Workshop Emas Galeri 24

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  19  Maret 2022   Produksi Emas Berkualitas untuk Masyarakat, Dirut Pegadaian Resmikan Workshop Emas Galeri 24 (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menjelang perayaan HUT ke-121 pada 1 April 2022 mendatang PT Pegadaian mendapat kado spesial dari PT Pegadaian Galeri 24 yang merupakan anak usaha Pegadaian. Hadiah tersebut berupa tempat produksi (workshop) emas dan […]

  • Brantas Percaloan , Antrean Buat Sim di Depok kini  Gunakan Sistem Elektronik

    Brantas Percaloan , Antrean Buat Sim di Depok kini  Gunakan Sistem Elektronik

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  17  April  2020   Brantas Percaloan , Antrean Buat Sim di Depok kini  Gunakan Sistem Elektronik (Foto/ist) JABAR,  INDEX  –  Untuk menghindari praktik percaloan, Satuan Penyelenggara Administrasi, Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) 1221 Satlantas Polres Metro Depok, Jawa Barat kini menerapkan teknologi modern dalam melayani masyarakat. Inovasi itu berupa penerapan sistem first in first […]

expand_less