Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PTUN Menangkan  Investor   Lift Kaca  Kelingking, Gubenur Koster : “AGAK ANEH, KITA BANDING!”

PTUN Menangkan  Investor   Lift Kaca  Kelingking, Gubenur Koster : “AGAK ANEH, KITA BANDING!”

  • account_circle 080
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 248
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  07  September  2026

PTUN Menangkan  Investor   Lift Kaca  Kelingking, Gubenur Koster : “AGAK ANEH, KITA BANDING!”

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Denpasar yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, memicu reaksi keras Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas memastikan Pemprov Bali akan mengajukan banding.
“Agak aneh juga itu, kok bisa menang. Tentu kita akan banding,” tegas Koster usai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali, Senin, 7 September 2026.

Sengketa ini berkaitan dengan keputusan Satpol PP Provinsi Bali yang sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, Zhang Zhiliang, tertanggal 27 November 2025.

Dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS, Majelis Hakim PTUN Denpasar yang diketuai Aditya Permana Putra, S.H., mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis juga menyatakan batal Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November 2025 dan mewajibkan pihak tergugat mencabut surat tersebut.

Tiga hakim yang menangani perkara ini adalah :

  • Aditya Permana Putra
  • Ryan Surya Pradhana
  • Ulfa Septian Dika.

Putusan ini sontak menjadi sorotan karena perkara Lift Kaca Kelingking bukan sekadar sengketa surat administratif.
Di balik putusan tersebut terdapat persoalan pembangunan, tata ruang, perizinan, pengawasan pemerintah, hingga kepentingan perlindungan kawasan Bali.

Pemprov Bali kini memilih melawan melalui jalur hukum.

Gubenur Koster memastikan langkah banding akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemprov Bali memiliki waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Secara hukum, pemeriksaan perkara pada tingkat banding berada dalam kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah.

Pertarungan Lift Kelingking belum berakhir.

PTUN memang telah memenangkan investor pada tingkat pertama.
Namun Pemprov Bali menyatakan tidak menerima begitu saja putusan tersebut.
Kini bola berada di meja banding.
Pemerintah Bali versus investor kembali memasuki babak baru: bukan lagi sekadar soal satu surat Satpol PP, tetapi menyangkut sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan di kawasan strategis Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 692
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  09  Mei  2019   Renungan  JOGER  

  • Wawali Arya Wibawa Buka Perayaan Rahina Suci Saraswati Mahawarga Bhujangga Waisnawa.

    Wawali Arya Wibawa Buka Perayaan Rahina Suci Saraswati Mahawarga Bhujangga Waisnawa.

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  13  Juli  2024 Wawali Arya Wibawa Buka Perayaan Rahina Suci Saraswati Mahawarga Bhujangga Waisnawa.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri sekaligus membuka Perayaan Rahina Suci Saraswati, Mahawarga Bhujangga Waisnawa (MWBW) yang ditandai dengan pemukulan gong di Merajan Agung Bhujangga Waisnawa, Br. Penamparan, Kecamatan Denbar, Sabtu (13/7/2024). Kegiatan […]

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 04  November  2020   Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI   BALI,  INDEX  –  Delapan kali berturut-turut Pemkot Denpasar mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan daerah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali diapresiasi Kementerian Keuangan RI. Kementerian Keuangan RI melalui Kepala […]

  • Tambah Statistik Penerbangan Domestik, Pelita Air Terbang Perdana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali

    Tambah Statistik Penerbangan Domestik, Pelita Air Terbang Perdana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Mangupura,  Jumat  29  April  2022   Tambah Statistik Penerbangan Domestik, Pelita Air Terbang Perdana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Maskapai Pelita Air resmi beroperasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali menggunakan pesawat Airbus A320-200 rute domestik Jakarta – Bali – Jakarta dengan nomor […]

  • Ny. Seniasih Giri Prasta Hadiri Sertijab Ketua TP PKK dan Dekranasda Badung

    Ny. Seniasih Giri Prasta Hadiri Sertijab Ketua TP PKK dan Dekranasda Badung

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Badung, Jumat  21  Maret  2025 Ny. Seniasih Giri Prasta Hadiri Sertijab Ketua TP PKK dan Dekranasda Badung   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris I TP PKK Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam kapasitasnya sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Badung masa bakti 2021-2025, menghadiri serah terima jabatan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah […]

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  08  Oktober  2021

expand_less