Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » RDP Pansus TRAP Memanas : Tidak Hormati Budaya Bali, Usir dari Bali

RDP Pansus TRAP Memanas : Tidak Hormati Budaya Bali, Usir dari Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  07  Januari  2025

RDP Pansus TRAP Memanas : Tidak Hormati Budaya Bali, Usir dari Bali

 

Pansus TRAP DPRD Bali gelar rapat dengar pendapat (RDP) Rabu (7/1/2026).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – PT Jimbaran Hijau ‘diusir’ dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (7/1/2026). Rapat ini juga dihadiri perwakilan masyarakat adat Jimbaran.

Pengusiran dilakukan karena pihak Jimbaran Hijau yang diwakili tim legal tidak mau menandatangani kesepakatan agar warga pengempon bisa melakukan renovasi pura.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H di dampingi  Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H , Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, serta anggota Pansus I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Tama Tenaya, I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara ,  I Wayan Tagel Winarta, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya. Puluhan warga Desa Adat Jimbaran turut hadir mengikuti jalannya RDP.

Dalam rapat tersebut, terungkap pasca dilakukan sidak oleh pansus TRAP dan Satpol PP Bali, warga pengempon masih dihalang-halangi untuk berkegiatan di Pura Belong Batu Nunggul. Padahal dalam sidak tersebut telah disepakati agar masyarakat diberikan akses.

Namun kondisi di lapangan berbeda, masyarakat mengaku masih dihalangi. Bahkan Pol PP Line yang telah dipasangi,  di lepas oleh PT Jimbaran Hijau.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.M.H menegaskan, terkait aspek hukum perlindungan tempat ibadah. Ada undang-undang dan dan peraturan pemerintah yang melarang penghilangan dan pengalih fungsikan tempat ibadah.

“Masyarakat hukum adat memiliki keterikatan yang tidak terpisahkan dengan tanahnya.Hak hak itu sudah diakui sebelum Indonesia merdeka. Bahkan dijamin negara sampai saat ini, ” tegasnya.

Merujuk tegas pada undang undang 1945, pasal 18b ayat 1, serta pasal 28 I ayat 3, serta ketentuan dalam uu pokok agraria, yang mengakui dan melindungi hak masyrakat hukum adat beserta tanah dan tempat sucinya.Terlepas dari kepentingan komersil atau kepentingan apa pun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan titik.

Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, mengatakan  seluruh perizinan pengembangan Kawasan Terpadu Bali International Park telah melalui tahapan legal dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.perusahaan menjalankan proses perizinan secara terencana, transparan, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan.

Tensi rapat meninggi ketika Pansus TRAP meminta komitmen pihak PT Jimbaran hijau dengan menandatangi surat kesepakatan agar masyarakat diberikan akses untuk sembahyang dan renovasi pura.

Namun PT Jimbaran hijau bersikeras  tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut karena alasan pihaknya harus berkordinasi dengan owner. Posisi perwakilan PT. Jimbaran hijau bukan sebagai pengambil keputusan.”Kami harus berkoordinasi dengan owner, apa yang kami sampaikan sekarang sudah melalui persetujuan owner, ” elaknya.

Atas penolakan itu, Pansus Trap beraksi keras. Bahkan teriakan dari warga adat yang hadir memenuhi ruang rapat tersebut. Anggota Pansus Trap I Wayan Tagel Winarta menegaskan karena sudah pemerintah undang-undang segala keputusan itu harus dilaksanakan, bisa dijalankan meski tanpa surat kesepakatan. “UU sudah menegaskan itu, masyarakat bebas melakukan aktivitas peribadatan, ” tegasnya.

Menyambung itu, Oka Antara, juga menegaskan, Bali memerlukan investor yang memahami budaya dan masyarakat Bali. Bali tidak perlu dengan investor yang datang hanya untuk merusak Bali. “Yang bertentang dengan kultur orang Bali kita usir saja dari Bali, ” tegas Oka.

Sementara itu, I Wayan Luwir Wiarta Sekretaris komisi II DPRD Badung yang ikut mengawal masyarakat adat Jimbaran, menegaskan perwakilan PT Jimbaran Hijau tidak menghormati forum. Harusnya perwakilan yang datang adalah mereka yang bisa mengambil keputusan.

“Jika tidak bisa mengambil keputusan keluar dari ruangan ini! Keluar!,” tegasnya sambil bangun dari tempatnya menuju posisi duduk pihak PT Jimbaran Hijau.

Atas situasi itu, pihak PT akhirnya keluar dari ruangan. Tanpa memberikan stetemen apa pun.

“RDP ini ingin mastikan hak beribadah masyarakat desa adat Jimbaran di Pura Belong Batu Nunggul terpenuhi. “Terkait hal-hal lain nanti kita perdalam lagi, termasuk penguasaan tanah,”tutup Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  30  November  2022 Renungan  JOGER  

  • Bid Dokkes Polda Jabar Bersama Polrestabes Bandung Laksanakan Bakti Sosial Kesehatan Untuk Masyarakat

    Bid Dokkes Polda Jabar Bersama Polrestabes Bandung Laksanakan Bakti Sosial Kesehatan Untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  16  Oktober  2019   Bid Dokkes Polda Jabar Bersama Polrestabes Bandung Laksanakan Bakti Sosial Kesehatan Untuk Masyarakat     Jawa Barat,INDEX –  Bid Dokkes Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung melaksanakan kegiatan bakti sosial kesehatan Polri, bertempat di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (15/10/ 2019) sejak pukul 09.00 WIB. Bakti Sosial […]

  • Apresiasi  Jurnalis, LSPR Bali  Gelar  Media  Gathering  2024

    Apresiasi  Jurnalis, LSPR Bali  Gelar  Media  Gathering  2024

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  06  Januari  2024 Apresiasi  Jurnalis, LSPR Bali  Gelar  Media  Gathering  2024 Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai wujud penguatan kolaborasi dan sinergitas jurnalis, LSPR Institute of Communication & Business Bali memulai tahun 2024 dengan menyelenggarakan “Media Gathering dan Journalism Short Courses”. Acara ini merupakan bentuk apresiasi LSPR Bali kepada media yang selama ini telah memberikan […]

  • Penuhi Persyaratan Ekspor, Kakao Jembrana Tembus Pasar Jepang

    Penuhi Persyaratan Ekspor, Kakao Jembrana Tembus Pasar Jepang

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jembranan, Kamis  02  September  2021   Penuhi Persyaratan Ekspor, Kakao Jembrana Tembus Pasar Jepang   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kakao jembrana merupakan salah satu komoditas unggulan yang sudah diekspor ke berbagai negara. Kali ini, perluasan pangsa pasar kakao Jembrana diperluas ke Asia Timur, tepatnya ke Jepang. Komoditas pertanian asal jembrana,Bali ini mempunyai keunggulan tersendiri dikarenakan petani […]

  • Kontingen Budaya Kota Denpasar Suguhkan Penampilan Tarian Janger di Karnaval Budaya Nusantara Rakernas ke-XI JKPI

    Kontingen Budaya Kota Denpasar Suguhkan Penampilan Tarian Janger di Karnaval Budaya Nusantara Rakernas ke-XI JKPI

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Kamis  07  Agustus  2025 Kontingen Budaya Kota Denpasar Suguhkan Penampilan Tarian Janger di Karnaval Budaya Nusantara Rakernas ke-XI JKPI   Kontingen Budaya Kota Denpasar berfoto bersama dengan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, usai menyuguhkan penampilan Tarian Janger pada gelaran Karnaval Budaya Nusantara, […]

  • XL Axiata – Kemenag Luncurkan “Akademi Madrasah Digital 2020”

    XL Axiata – Kemenag Luncurkan “Akademi Madrasah Digital 2020”

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  03 Mei 2020   XL Axiata – Kemenag Luncurkan “Akademi Madrasah Digital 2020”   Seorang pelajar Madrasah sedang menunjukkan website https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital untuk pendaftaran Akademi Madrasah Digital 2020.   JAKARTA,  INDEX  –  Komitmen PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) untuk mendukung program pengembangan pendidikan Madrasah terus berlanjut. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik […]

expand_less