Denpasar, Senin 19 Januari 2026
Proyek Marina BTID: Pansus TRAP DPRD Bali Telusuri Tata Ruang, Lingkungan, dan Kewenangan Laut

Pansus Pansus TRAP DPRD Bali di Kantor Gubenur, Bali, Senin (19/1/2026). di Kantor Gubernur Bali Wiswa Sabha , Senin (19/1/2026).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Panitia Khusus Tata Ruang dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan proyek Marina Internasional yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan, Denpasar. Pansus menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap aspek tata ruang, kewenangan wilayah, serta dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., mengatakan Pansus telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat dan akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Setiap aduan masyarakat tentu akan kami sikapi secara serius. Pansus akan bekerja sesuai fungsi pengawasan DPRD, dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Supartha.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu aduan yang diterima berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan di sekitar lokasi pembangunan.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa pembangunan marina tersebut berpotensi menimbulkan abrasi di wilayah sekitarnya. Hal ini masih kami pelajari dan akan kami cek lebih lanjut,” kata Rai saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (19/1/2026).
Lokasi Pembangunan Jadi Perhatian
Selain dampak lingkungan, Pansus TRAP juga menyoroti kejelasan lokasi pembangunan marina. Rai mengungkapkan adanya perbedaan pemahaman terkait posisi marina tersebut, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Dinas Kelautan Provinsi Bali.
“Saat kami berkoordinasi dengan Dinas Kelautan, disampaikan bahwa fasilitas marina tersebut dibangun di wilayah darat. Padahal secara umum, marina identik dengan fasilitas perairan. Hal ini tentu perlu penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Rai, kejelasan lokasi pembangunan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan pengelolaan wilayah laut.
“Apabila pembangunan berada di bawah 12 mil laut dari garis pantai, maka kewenangannya berada pada pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan. Ini juga menjadi bagian yang akan kami dalami,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, menambahkan bahwa Pansus akan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menekankan pentingnya transparansi dalam proyek-proyek strategis.
“Pembangunan kawasan strategis perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan pengawasan publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Klaim Pengembang
Sebagai informasi, PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebelumnya menyampaikan telah memulai pembangunan Marina Internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Serangan. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pengembangan pariwisata maritim nasional.
BTID menyebut marina tersebut dirancang berstandar internasional dengan kapasitas hingga 146 kapal wisata, serta diklaim akan menjadi bagian dari pengembangan ekosistem marina yang terintegrasi di Bali.
Hingga saat ini, Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum mengambil kesimpulan atau rekomendasi lebih lanjut.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi