Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  16  November  2024 Renungan  Joger

  • Kunjungi Lansia dan Disabilitas , Ketua K3S Ny. Selly Serahkan Kursi Roda 

    Kunjungi Lansia dan Disabilitas , Ketua K3S Ny. Selly Serahkan Kursi Roda 

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  30  Oktober   2019     Kunjungi Lansia dan Disabilitas , Ketua K3S Ny. Selly Serahkan Kursi Roda     Keterlibatan CSR Bank BPD Bali bersama Ketua K3S Denpasar, Ny. Selly Mantra menyerahkan bantuan kursi roda dan alat bantu dengar kepada lansia dan disabilitas, Selasa (29/10) di Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan.   […]

  • Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kembali 2 Orang Meninggal Dunia, Kasus Sembuh Bertambah 39 Orang, Kasus Positif Bertambah 32 Orang

    Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kembali 2 Orang Meninggal Dunia, Kasus Sembuh Bertambah 39 Orang, Kasus Positif Bertambah 32 Orang

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 28  September  2020   Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kembali 2 Orang Meninggal Dunia, Kasus Sembuh Bertambah 39 Orang, Kasus Positif Bertambah 32 Orang     BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya pasien yang meninggal dunia. Pada Senin (28/9/2020) dilaporkan adanya 2 orang pasien […]

  • Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi dan Bersatu Membangun Bangsa

    Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi dan Bersatu Membangun Bangsa

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  17  Maret  2021   Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi dan Bersatu Membangun Bangsa   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersilatuhmi dengan Pimpin PP Persis di Bandung, Selasa (16/3/2021).   JAWA   BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melanjutkan serangkaian kunjungan silaturahmi, bersama jajarannya. Kapolri menyambangi Kantor Pusat […]

  • BI Bali Gelar Pelatihan Wartawan  Ekonomi

    BI Bali Gelar Pelatihan Wartawan  Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 14  Oktober  2020   BI Bali Gelar Pelatihan Wartawan  Ekonomi Pembukaan pelatihan wartawan ekonomi, Rabu (14/10/2020) di Griya Santrian Sanur.   BALI,  INDEX  –  Bank Indonesia menyadari bahwa upaya pencapaian visi untuk menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di emerging market melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah […]

  • Maraknya Penyelundupan Narkoba , Atensi Bagi Kepolisian

    Maraknya Penyelundupan Narkoba , Atensi Bagi Kepolisian

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  18  September  2021   Maraknya Penyelundupan Narkoba , Atensi Bagi Kepolisian Dittipidnarkoba Mabes Polda Brigjen Pol Krino H Siregar. (Foto. Dok Humas Polri)   Jakarta, indonesiaexpose.co,id – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, bahwa penyelundupan narkoba masih kerap terjadi padahal pemerintah sudah memberikan sanksi tegas bagi penyelundup narkoba tidak tanggung […]

expand_less