Kuta , Selasa 03 Pebruari 2026
Restoran Queen’s Tandoor Tetap Beroperasi Meski Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Pembongkaran
Bali, indonesiaexpose.co.id – Penegakan hukum tata ruang di Provinsi Bali kembali diuji. Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terpantau masih beroperasi meski telah diperintahkan menghentikan kegiatan dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.
Pantauan lapangan pada Senin malam, 2 Februari 2026, menunjukkan aktivitas usaha tetap berlangsung. Lantai satu tampak tertutup, namun area bar masih melayani tamu. Lantai dua justru dibuka penuh dan dipadati pengunjung. Kondisi area parkir yang sesak mengindikasikan operasional berjalan normal, berbanding terbalik dengan status penghentian kegiatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sebelumnya, PT Queen’s Tandoor Restaurant telah diberikan waktu toleransi selama dua minggu untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kewajiban dimaksud tidak dipenuhi.
Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 21 Tahun 2025 hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satpol PP Provinsi Bali tertanggal 8 Desember 2025, manajemen restoran tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap. Temuan ini menempatkan Queen’s Tandoor dalam dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023–2043 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Secara yuridis, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan administratif. Ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian kegiatan berpotensi dikenai sanksi administratif berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.
Selain sanksi administratif, Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 juga membuka ruang penerapan sanksi pidana ringan (tipiring) berupa kurungan atau denda apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah peringatan resmi diberikan.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak pelanggaran perda demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
“Kami siap menindak tegas setiap pelanggar Perda demi menjaga kewibawaan Bali. Proses penindakan dilakukan bertahap dan sesuai ketentuan SOP,” tegas Dewa Rai Dharmadi saat di konfirmasi , Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, saat ini penanganan terhadap Queen’s Tandoor masih berada pada tahapan Surat Peringatan (SP) 1 sebagai tindak lanjut administrasi pasca disampaikannya surat pemberitahuan penghentian kegiatan.
“SP 1 baru jatuh tempo dan akan dilayangkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Setelah itu, apabila tetap tidak ada kepatuhan, tentu akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur,” katanya.
Masalah Queen’s Tandoor tak berhenti pada aspek perizinan. Pemilik restoran yang tercatat atas nama Mr. Lavesh, Mr. Ramesh, dan Mr. Puneet Malhotra juga disebut telah tiga kali mangkir dari panggilan rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Bali. Sikap tersebut dinilai memperumit proses pengawasan dan mempertegas dugaan pengabaian terhadap otoritas daerah.
Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut tindakan manajemen restoran sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap rekomendasi DPRD dan perintah pemerintah daerah. Pansus TRAP, kata dia, telah merekomendasikan langkah paling tegas apabila pelanggaran terus berlanjut.
“Jika peringatan tidak diindahkan dan kegiatan tetap berjalan, maka pembongkaran bangunan merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” ujar Dewa Rai, yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.
Dalam surat peringatan resmi Satpol PP Provinsi Bali, manajemen Queen’s Tandoor diminta segera menghentikan seluruh kegiatan usaha, melengkapi dokumen perizinan, serta menyesuaikan bangunan dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Surat tersebut juga menegaskan bahwa penindakan hukum lanjutan akan dilakukan apabila peringatan tidak dipatuhi.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Queen’s Tandoor belum memberikan tanggapan resmi atas temuan lapangan, dasar hukum penertiban, maupun tahapan sanksi yang disiapkan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Queen’s Tandoor belum memberikan tanggapan resmi atas temuan lapangan, dasar hukum penertiban, maupun rekomendasi pembongkaran yang disampaikan DPRD Bali.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi