RDP Tertutup Pansus TRAP Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Bali, Hutan Mangrove hingga Dermaga Disorot
- account_circle 080
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- visibility 150
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Kamis 19 Pebruari 2026
RDP Tertutup Pansus TRAP Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Bali, Hutan Mangrove hingga Dermaga Disorot

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H.,
Bali , indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (19/2/2026). Agenda utama rapat adalah pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan oleh sejumlah pengusaha di berbagai wilayah strategis Pulau Bali.
Pendalaman materi menyoroti sejumlah lokasi krusial, di antaranya kawasan hutan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, kawasan wisata Bali Handara di Kabupaten Buleleng, pembangunan dermaga di Kabupaten Karangasem, serta dugaan pembabatan hutan di Desa Kembang Mertha, Kabupaten Tabanan.
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan ruang dan lingkungan hidup.
Secara hukum, pelanggaran tata ruang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 69 dan Pasal 70 yang mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang. Selain itu, tindakan perusakan kawasan hutan dan ekosistem mangrove berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Di tingkat daerah, dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta arah pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan yang menekankan pelestarian alam, keseimbangan lingkungan, dan pembatasan alih fungsi kawasan lindung. Pelanggaran terhadap perda tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pendalaman melalui RDP akan terus dilakukan hingga masa akhir kerja pansus. Setelah seluruh data dihimpun, tim akan menyusun laporan serta rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai dasar penindakan.
Terkait kemungkinan perpanjangan masa kerja pansus, Supartha menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD dan pihak eksekutif. “Apakah masih diperlukan atau tidak, itu kewenangan pimpinan dan pemerintah. Kami fokus menyelesaikan tugas sampai batas waktu,” ujarnya.
Hasil rekomendasi Pansus TRAP diperkirakan menjadi penentu arah penegakan hukum tata ruang di Bali sekaligus ujian komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan Pulau Dewata dalam visi pembangunan jangka panjang satu abad ke depan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,didampingi, dan juga turut menghadirkan sejumlah OPD dan instansi terkait. Diantaranya, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Biro Hukum Setda Bali, Kantor Wilayah BPN Bali, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, hingga UPTD Tahura Ngurah Rai serta KPH Bali Utara, Selatan, dan Barat.
Selain itu, turut hadir kelompok ahli bidang hukum Pemerintah Provinsi Bali dan tim ahli Pansus DPRD Bali guna memperkuat kajian terhadap dugaan pelanggaran yang tengah didalami.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
