Owner Queens Tandoor Catut Nama Sekda Bali : Tak Gentar Hadapi Rekomendasi Dewan!
- account_circle 080
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar , Selasa 24 Pebruari 2026
Owner Queens Tandoor Catut Nama Sekda Bali : Tak Gentar Hadapi Rekomendasi Dewan!

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam RDP di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali Lt. III , Selasa (24/2/2026).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali Lt. III , Selasa (24/2/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H, bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya manajemen, pemilik saham kedua usaha turut dimintai keterangan untuk mengurai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.
Dalam forum resmi itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H, menegaskan izin operasional restoran dipandang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, meski Pansus telah melayangkan surat dan rekomendasi resmi sebelumnya.
“Kami bekerja siang malam guna mengawasi pelaksanaan perda dan aturan. Namun di lapangan justru diduga diabaikan. Ini membuat kami malu karena rekomendasi tidak dijalankan,” tegasnya.
Namun situasi memanas usai rapat. Owner Queens Tandoor, Puneet Malhotra, melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia disebut menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sehingga tidak gentar menghadapi rekomendasi Pansus. Pernyataan itu dikabarkan terdengar oleh sejumlah anggota Pansus TRAP lainnya.
Jika benar, sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat penegakan aturan yang sejalan dengan visi Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Publik kini menanti: Apakah rekomendasi dewan akan ditegakkan? Ataukah ada kekuatan besar yang bermain di balik polemik izin dan tata ruang ini?
Tim investigasi kami masih menelusuri dokumen perizinan dan alur komunikasi antar pihak. Breaking News ini akan terus kami kembangkan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
