Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar , Sabtu 28 Pebruari 2026
Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H
Bali, indonesiaexpose.co.id — Gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dinilai tak cukup kuat. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H menegaskan ,pihaknya tak gentar menghadapi langkah hukum PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
“Sejak awal kami sudah hitung segala kemungkinan, termasuk gugatan. Kami tidak khawatir,” kata Supartha saat di konfirmasi di Denpasar, Sabtu (28/2/2026).
Proyek lift kaca di kawasan tebing Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu kini menjadi sorotan tajam. Pansus meyakini kewenangan pengaturan tata ruang, sempadan pantai, wilayah tebing, hingga laut 0–12 mil berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali.
Supartha merujuk sejumlah regulasi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Wilayah tebing dan laut itu kewenangan provinsi. Kalau izin hanya dari kabupaten, secara hukum lemah,” ujar Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Ia juga mempertanyakan pijakan fisik lift yang disebut berada di tebing dan sempadan pantai—yang dikategorikan sebagai aset negara dalam kewenangan provinsi.
“ Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi. Itu fakta administratif,” katanya.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, menurut Supartha, adalah hak setiap pihak. Namun, hakim akan menilai fakta dan legalitas izin. “Semua orang sama di depan hukum. Tapi pembuktian berbasis dokumen akan menentukan,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.
Di sisi lain, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas dugaan pelanggaran izin disebut tengah berjalan. Jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, Supartha menilai penyelesaian pidana semestinya didahulukan.
Ia memastikan Pemprov Bali telah menyiapkan tim hukum sebelum menghentikan kegiatan proyek. Pansus yakin langkah pemerintah sejalan dengan aturan dan Perda RTRW Bali 2023. “Kami tidak salah. Ini penegakan hukum demi ruang dan masa depan Bali,” tegasnya.
Soal peluang gugatan dikabulkan? Supartha lugas: “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Silakan saja, kami hadapi.”
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
