Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 300
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 02  Maret  2026

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kematian massal hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Teluk Benoa, berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan resmi melaporkan PT Pertamina Patra Niaga ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Laporan dilayangkan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, dan Gasos Bali. Mereka bergerak setelah viralnya informasi di media sosial terkait mangrove mati di kawasan sekitar Tol Ngurah Rai.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 13.00–16.00 WITA, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mengejutkan: ratusan mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) mengering, batang dan ranting gundul tanpa daun. Sebagian pohon diduga telah berusia puluhan tahun.

Di lokasi yang sama, komunitas juga menemukan aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat di kantor Pelindo terungkap bahwa kematian mangrove mulai terjadi sejak September 2025. Saat itu, diakui terdapat rembesan atau kebocoran pipa akibat korosi. Perbaikan dilakukan, namun diduga tanpa pembersihan menyeluruh terhadap minyak yang telah mencemari kawasan.

Dugaan pencemaran diperkuat dua kajian peneliti Universitas Udayana. Penelitian pertama menyimpulkan kematian mangrove dipicu faktor abiotik berupa logam berat dan bahan bakar minyak. Kajian lanjutan menemukan sedimen di sekitar mangrove mati didominasi bahan bakar jenis diesel (solar).

Atas dasar itu, laporan diajukan menggunakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu. Sementara Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk kelalaian.

Karena subjek hukum berupa korporasi, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan sesuai Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Komunitas menegaskan, mangrove adalah benteng alami pesisir Bali, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung abrasi. “Kerusakan ini bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan tim hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas Kepolisian Daerah Bali. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Bali, atau justru tenggelam bersama lumpur Teluk Benoa?

(077)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Kesehatan   Tepis Isu  144 Daftar Diagnosis yang Tidak Dapat Dirujuk ke RS

    BPJS Kesehatan   Tepis Isu  144 Daftar Diagnosis yang Tidak Dapat Dirujuk ke RS

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  20  Juni  2025 BPJS Kesehatan   Tepis Isu  144 Daftar Diagnosis yang Tidak Dapat Dirujuk ke RS   Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak,saat pemaparan di acara media gathering, Jumat (20/6/2025) di Denpasar, Bali. Bali, indonesiaexpose.co.id – BPJS Kesehatan menepis isu yang menyebutkan 144 diagnosis tidak dapat […]

  • HUT ke-234 Kota Denpasar Walikota Jaya Negara: Berlandaskan Vasudhaiva Khutumbakam Jadi Penguat Ketahanan Sosial dan Ekonomi

    HUT ke-234 Kota Denpasar Walikota Jaya Negara: Berlandaskan Vasudhaiva Khutumbakam Jadi Penguat Ketahanan Sosial dan Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 27 Februari 2022    HUT ke-234 Kota Denpasar Walikota Jaya Negara: Berlandaskan Vasudhaiva Khutumbakam Jadi Penguat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede serta Forkopimda Kota Denpasar saat mengikuti apel terbatas dengan menerapkan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13  Juni  2025        

  • 4 Lulusan TNI – Polri Penerima Bintang Adhi Makayasa Tahun 2021

    4 Lulusan TNI – Polri Penerima Bintang Adhi Makayasa Tahun 2021

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 13 Juli  2021   4 Lulusan TNI – Polri Penerima Bintang Adhi Makayasa Tahun 2021   (Foto/Ist)   Jakarta,indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik 700 perwira remaja TNI-Polri dalam upacara Prasetya Perwira TNI dan Polri, Selasa (13/7/2021). Pelantikan digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta, pukul 08.00 WIB. Berdasarkan pantauan dari Youtube […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  06  Desember 2025 Renungan JOGER

  • Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma’ruf Amin  Senilai Rp. 24.843.376.000. 

    Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma’ruf Amin  Senilai Rp. 24.843.376.000. 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  18  September   2024  Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma’ruf Amin  Senilai Rp. 24.843.376.000.    Penyerahan dana insentif fiskal dari Pemerintah Pusat diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin diterima Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Rabu (18/9) dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan […]

expand_less