Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 441
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 02  Maret  2026

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kematian massal hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Teluk Benoa, berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan resmi melaporkan PT Pertamina Patra Niaga ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Laporan dilayangkan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, dan Gasos Bali. Mereka bergerak setelah viralnya informasi di media sosial terkait mangrove mati di kawasan sekitar Tol Ngurah Rai.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 13.00–16.00 WITA, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mengejutkan: ratusan mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) mengering, batang dan ranting gundul tanpa daun. Sebagian pohon diduga telah berusia puluhan tahun.

Di lokasi yang sama, komunitas juga menemukan aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat di kantor Pelindo terungkap bahwa kematian mangrove mulai terjadi sejak September 2025. Saat itu, diakui terdapat rembesan atau kebocoran pipa akibat korosi. Perbaikan dilakukan, namun diduga tanpa pembersihan menyeluruh terhadap minyak yang telah mencemari kawasan.

Dugaan pencemaran diperkuat dua kajian peneliti Universitas Udayana. Penelitian pertama menyimpulkan kematian mangrove dipicu faktor abiotik berupa logam berat dan bahan bakar minyak. Kajian lanjutan menemukan sedimen di sekitar mangrove mati didominasi bahan bakar jenis diesel (solar).

Atas dasar itu, laporan diajukan menggunakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu. Sementara Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk kelalaian.

Karena subjek hukum berupa korporasi, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan sesuai Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Komunitas menegaskan, mangrove adalah benteng alami pesisir Bali, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung abrasi. “Kerusakan ini bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan tim hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas Kepolisian Daerah Bali. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Bali, atau justru tenggelam bersama lumpur Teluk Benoa?

(077)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editor’s Choice Award 2024

    Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editor’s Choice Award 2024

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  16  September   2024  Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editor’s Choice Award 2024   (foto/Ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT Pertamina (Persero) meraih penghargaan Marketeers Editor’s Choice untuk program Pertamina New UMK Academy 2024 kategori SME Enabler Program of The Years. New UMK Academy 2024, merupakan pengembangan dari UMK Academy […]

  • Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan

    Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 16 September  2025 Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Koperasi Desa Merah Putih Awan di Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kini menjadi sorotan sebagai model sukses program prioritas nasional. Bupati Bangli SN Sedana Arta mendampingi langsung Sekretaris Kementerian Koperasi (Sekmenkop), Ahmad Zabadi, dalam kunjungannya pada Selasa, […]

  • AKRS HUT ke-81 RI di Tabanan: Supartha Tegaskan, Kemerdekaan Bukan Seremoni—Persatuan dan Pengabdian Jadi Harga Mati

    AKRS HUT ke-81 RI di Tabanan: Supartha Tegaskan, Kemerdekaan Bukan Seremoni—Persatuan dan Pengabdian Jadi Harga Mati

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle 080
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 17  Agustus  2026 AKRS HUT ke-81 RI di Tabanan: Supartha Tegaskan, Kemerdekaan Bukan Seremoni—Persatuan dan Pengabdian Jadi Harga Mati     Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Detik-detik pergantian hari menuju peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung dalam suasana khidmat di Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta, Tabanan, Minggu (16/8/2026) tepat pukul 24.00 Wita. […]

  • Ex Nasabah dan PT Solid Gold Berjangka Cabang Bali tempuh jalan Damai dihadapan DPRD Prov.Bali

    Ex Nasabah dan PT Solid Gold Berjangka Cabang Bali tempuh jalan Damai dihadapan DPRD Prov.Bali

    • calendar_month Selasa, 15 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  15  Desember  2020   Ex Nasabah dan PT Solid Gold Berjangka Cabang Bali tempuh jalan Damai dihadapan DPRD Prov.Bali     Bali, indonesiaexppse.co.od   – PT Solid Gold Berjangka cabang Bali bersama mengadakan rekonsiliasi damai bersama Komisi II DPRD Bali sebagai tanda penyelsaian seluruh pengaduan transaksi pada hari ini, Selasa, 15 Desember 2020. Setelah […]

  • Kapolda Jabar Cek Pos PPKM Mikro di Wilayah Hukum Polres Purwakarta

    Kapolda Jabar Cek Pos PPKM Mikro di Wilayah Hukum Polres Purwakarta

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa 9 Maret 2021   Kapolda Jabar Cek Pos PPKM Mikro di Wilayah Hukum Polres Purwakarta   Kapolda Jabar lrjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si bersama Bupati Purwakarta lakukan pengecekan Pos PPKM Mikro di Wilayah Hukum Polres Purwakarta, Selasa (9/3/2021).   JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id –  Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si didampingi […]

  • Komisi Pemilihan  Umum Kab.Tabanan 

    Komisi Pemilihan  Umum Kab.Tabanan 

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 29  Oktober  2024 Komisi Pemilihan  Umum Kab.Tabanan  

expand_less