Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 520
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 02  Maret  2026

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kematian massal hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Teluk Benoa, berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan resmi melaporkan PT Pertamina Patra Niaga ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Laporan dilayangkan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, dan Gasos Bali. Mereka bergerak setelah viralnya informasi di media sosial terkait mangrove mati di kawasan sekitar Tol Ngurah Rai.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 13.00–16.00 WITA, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mengejutkan: ratusan mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) mengering, batang dan ranting gundul tanpa daun. Sebagian pohon diduga telah berusia puluhan tahun.

Di lokasi yang sama, komunitas juga menemukan aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat di kantor Pelindo terungkap bahwa kematian mangrove mulai terjadi sejak September 2025. Saat itu, diakui terdapat rembesan atau kebocoran pipa akibat korosi. Perbaikan dilakukan, namun diduga tanpa pembersihan menyeluruh terhadap minyak yang telah mencemari kawasan.

Dugaan pencemaran diperkuat dua kajian peneliti Universitas Udayana. Penelitian pertama menyimpulkan kematian mangrove dipicu faktor abiotik berupa logam berat dan bahan bakar minyak. Kajian lanjutan menemukan sedimen di sekitar mangrove mati didominasi bahan bakar jenis diesel (solar).

Atas dasar itu, laporan diajukan menggunakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu. Sementara Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk kelalaian.

Karena subjek hukum berupa korporasi, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan sesuai Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Komunitas menegaskan, mangrove adalah benteng alami pesisir Bali, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung abrasi. “Kerusakan ini bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan tim hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas Kepolisian Daerah Bali. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Bali, atau justru tenggelam bersama lumpur Teluk Benoa?

(077)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  10  November 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bali, Senin  06  Mei 2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 02 Januari 2021    

  • OJK Provinsi Bali 

    OJK Provinsi Bali 

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  01  April  2024 OJK Provinsi Bali  

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  20   Mei 2022

  • Panen Perdana Padi Sehat dan PKS Reforma Agraria di Desa Petak Gianyar

    Panen Perdana Padi Sehat dan PKS Reforma Agraria di Desa Petak Gianyar

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  03  September  2025 Panen Perdana Padi Sehat dan PKS Reforma Agraria di Desa Petak Gianyar   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Panen raya dan rasa suka cita menyelimuti petani Subak Gunung Jimbar , Desa Petak, Gianyar, Rabu (3/9) lahan sepuas 30 hektar padi sehat berhasil dipanen dalam rangkaian kegiatan Akses Reforma Agraria berbasis Closed Loop […]

expand_less