Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 370
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 02  Maret  2026

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kematian massal hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Teluk Benoa, berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan resmi melaporkan PT Pertamina Patra Niaga ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Laporan dilayangkan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, dan Gasos Bali. Mereka bergerak setelah viralnya informasi di media sosial terkait mangrove mati di kawasan sekitar Tol Ngurah Rai.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 13.00–16.00 WITA, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mengejutkan: ratusan mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) mengering, batang dan ranting gundul tanpa daun. Sebagian pohon diduga telah berusia puluhan tahun.

Di lokasi yang sama, komunitas juga menemukan aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat di kantor Pelindo terungkap bahwa kematian mangrove mulai terjadi sejak September 2025. Saat itu, diakui terdapat rembesan atau kebocoran pipa akibat korosi. Perbaikan dilakukan, namun diduga tanpa pembersihan menyeluruh terhadap minyak yang telah mencemari kawasan.

Dugaan pencemaran diperkuat dua kajian peneliti Universitas Udayana. Penelitian pertama menyimpulkan kematian mangrove dipicu faktor abiotik berupa logam berat dan bahan bakar minyak. Kajian lanjutan menemukan sedimen di sekitar mangrove mati didominasi bahan bakar jenis diesel (solar).

Atas dasar itu, laporan diajukan menggunakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu. Sementara Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk kelalaian.

Karena subjek hukum berupa korporasi, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan sesuai Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Komunitas menegaskan, mangrove adalah benteng alami pesisir Bali, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung abrasi. “Kerusakan ini bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan tim hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas Kepolisian Daerah Bali. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Bali, atau justru tenggelam bersama lumpur Teluk Benoa?

(077)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update, 1 Pasien Meninggal Dunia, Pasien Sembuh Bertambah 24 Orang, dan Kasus Positif Bertambah 19 Orang

    Update, 1 Pasien Meninggal Dunia, Pasien Sembuh Bertambah 24 Orang, dan Kasus Positif Bertambah 19 Orang

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  17  September  2020 Update, 1 Pasien Meninggal Dunia, Pasien Sembuh Bertambah 24 Orang, dan Kasus Positif Bertambah 19 Orang   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     BALI,  INDEX  –   Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya pasien meninggal dunia akibat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  27  Desember  2020   Renungan  JOGER    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 14  Agustus  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  04  Mei 2025 Renungan  Joger

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  09  Pebruari  2026 Renungan JOGER

  • Jadi Narasumber Pada Talkshow di RPKD, Rai Mantra Perkenalkan Dharmanegara Alaya Sebagai Ruang Kreatif Denpasar

    Jadi Narasumber Pada Talkshow di RPKD, Rai Mantra Perkenalkan Dharmanegara Alaya Sebagai Ruang Kreatif Denpasar

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  24  Januari  2020     Jadi Narasumber Pada Talkshow di RPKD, Rai Mantra Perkenalkan Dharmanegara Alaya Sebagai Ruang Kreatif Denpasar Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat menjadi narasumber dalam acara Walikota Menyapa di Studio RPKD Gedung Dharmanegara Alaya, Rabu (22/1/2020).   BALI,  INDEX  –  Radio Pemerintah Kota Denpasar (RPKD) sebagai media komunikasi […]

expand_less