Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 251
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 02  Maret  2026

Kematian Massal Hutan Mangrove : Komunitas Lingkungan Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Polda Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kematian massal hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Teluk Benoa, berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan resmi melaporkan PT Pertamina Patra Niaga ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Laporan dilayangkan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, dan Gasos Bali. Mereka bergerak setelah viralnya informasi di media sosial terkait mangrove mati di kawasan sekitar Tol Ngurah Rai.

Pada Jumat (27/2/2026) pukul 13.00–16.00 WITA, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mengejutkan: ratusan mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) mengering, batang dan ranting gundul tanpa daun. Sebagian pohon diduga telah berusia puluhan tahun.

Di lokasi yang sama, komunitas juga menemukan aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat di kantor Pelindo terungkap bahwa kematian mangrove mulai terjadi sejak September 2025. Saat itu, diakui terdapat rembesan atau kebocoran pipa akibat korosi. Perbaikan dilakukan, namun diduga tanpa pembersihan menyeluruh terhadap minyak yang telah mencemari kawasan.

Dugaan pencemaran diperkuat dua kajian peneliti Universitas Udayana. Penelitian pertama menyimpulkan kematian mangrove dipicu faktor abiotik berupa logam berat dan bahan bakar minyak. Kajian lanjutan menemukan sedimen di sekitar mangrove mati didominasi bahan bakar jenis diesel (solar).

Atas dasar itu, laporan diajukan menggunakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu. Sementara Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar untuk kelalaian.

Karena subjek hukum berupa korporasi, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan sesuai Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Komunitas menegaskan, mangrove adalah benteng alami pesisir Bali, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung abrasi. “Kerusakan ini bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan tim hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas Kepolisian Daerah Bali. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan di Bali, atau justru tenggelam bersama lumpur Teluk Benoa?

(077)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-IV,  Walikota Jaya Negara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

    Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-IV,  Walikota Jaya Negara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  25  April  2022   Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-IV,  Walikota Jaya Negara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  31  Januari  2023 Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  08  Oktober  2021

  • Pastikan Penerapan Prokes, Sat Pol PP Sidak 3 Mall di Kota Denpasar

    Pastikan Penerapan Prokes, Sat Pol PP Sidak 3 Mall di Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 10  Februari  2022   Pastikan Penerapan Prokes, Sat Pol PP Sidak 3 Mall di Kota Denpasar   Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa Mal atau Pusat Perbelanjaan di Kota Denpasar pada Kamis (10/2/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota […]

  • Hari Pertama Tugas Di Bali, Danrem 163/Wira Satya Silahturahmi Ke Kejati Bali

    Hari Pertama Tugas Di Bali, Danrem 163/Wira Satya Silahturahmi Ke Kejati Bali

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Denpasar , Jumat  31  Maret  2023 Hari Pertama Tugas Di Bali, Danrem 163/Wira Satya Silahturahmi Ke Kejati Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sehari setelah serah terima jabatan, Danrem 163/Wira Satya, Kolonel Inf Agus Muchlis Latif, SIP., M.M., kunjungan silahturahmi ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (29/3/2023). Kunjungan silaturahmi Danrem 163/Wirasatya Kolonel Inf. Agus Muchlis Latif […]

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  12  Juli  2020   Walikota Rai Mantra Suport Lomba Layangan Virtual   BALI,  INDEX  –  Pembukaan Lomba Layangan Virtual pada Minggu (12/7) siang di Pantai Sanur di dukung penuh Oleh Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra. Terlihat Walikota Rai Mantra mensuport para insan muda kreatif ini dengan ikut menyaksikan pembukaan lomba layangan ini […]

expand_less