Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

  • account_circle 080
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 07  April  2026

Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026).(foto/index)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya pemanfaatan ruang yang diduga melanggar kawasan lindung seperti sempadan danau, hutan, hingga tebing jurang. Pansus menilai perizinan yang terbit di kawasan tersebut patut dikaji ulang karena berpotensi cacat secara substansial dan melanggar ketentuan tata ruang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan , bahwa perizinan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.

“Perizinan harus menjadi instrumen selektif. Jika sejak awal terdapat indikasi ketidaksesuaian tata ruang, apalagi berada di sempadan danau, kawasan hutan, atau tebing jurang, maka kelayakan izin tersebut patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, fenomena banjir, penurunan kualitas tata air, hingga tekanan terhadap kawasan resapan air menjadi indikator adanya ketidakseimbangan antara pemanfaatan ruang dan daya dukung lingkungan.

“Setiap kejadian alam harus dibaca sebagai alarm ekologis. Ini bukan sekadar peristiwa insidental,” ujar Supartha yang juga ketua fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menyoroti ketentuan hukum yang mengatur kawasan sempadan danau. Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 secara tegas menempatkan kawasan sempadan danau sebagai ruang lindung.

“Pasal 33 dan Pasal 62 menegaskan kawasan Danau Beratan, Buyan, Tamblingan, dan Batur harus dilindungi karena fungsi konservasi tata air dan kesucian kawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pembangunan di sempadan jurang juga dibatasi Pasal 85 huruf g yang menetapkan radius minimal sesuai tinggi jurang, bahkan bisa mencapai 200 hingga 800 meter dari bibir tebing.

“Jika pembangunan dilakukan dalam radius tersebut, maka secara normatif tidak sesuai dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali ini.

Pansus TRAP juga mengingatkan bahwa kegiatan yang bertampalan dengan kawasan hutan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Selain itu, Pasal 38 ayat (3) membatasi penggunaan hutan lindung hanya untuk kepentingan tertentu dengan syarat ketat.

Supartha menegaskan Pansus TRAP mendorong kebijakan moratorium izin, pencabutan bangunan melanggar, serta pemulihan fungsi ekologis kawasan danau dan hutan.

“Pembangunan di sempadan danau harus menjadi pengecualian yang sangat terbatas, bukan praktik lazim. Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus dikedepankan,” pungkasnya.

Pansus TRAP memastikan pengawasan akan diperkuat untuk menjaga keberlanjutan kawasan danau sebagai natural water tower Bali serta melindungi keseimbangan ekologis Pulau Dewata.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha : Investasi Jangan Merusak Lingkungan

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha : Investasi Jangan Merusak Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  04  Pebruari  2025 Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha : Investasi Jangan Merusak Lingkungan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyikapi serius permasalahan penutupan saluran irigasi di Subak Canggu, Kabupaten Badung. Sikap ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bali, MInggu  09  Juli 2023 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  13   Januari 2021   Renungan  JOGER  

  • Gubernur Wayan Koster Meletakan Batu Pertama Renovasi Stadion Kapten I Wayan Dipta

    Gubernur Wayan Koster Meletakan Batu Pertama Renovasi Stadion Kapten I Wayan Dipta

    • calendar_month Jumat, 6 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu  7  November  2020   Gubernur Wayan Koster Meletakan Batu Pertama Renovasi Stadion Kapten I Wayan Dipta     BALI,  INDEX   – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi melakukan peletakan batu pertama kegiatan Renovasi Stadion Kapten I Wayan Dipta, Jumat (6/11) sore. Renovasi stadion milik club sepak bola Bali United ini mulai diberlakukan, setelah […]

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bangli,  Senin 10 Oktober 2022   HKJS Dilaksanakan di RSJ Bali, Pemprov Bali Peduli Hak dan Martabat ODGJ     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Bertema ‘Pulih Bersama Generasi Sehat Jiwa’, puncak peringatan HKJS tahun 2022 ini dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Senin ( […]

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  Agustus  2021   LSPR BERIKAN BEASISWA UNTUK ATLET INDONESIA YANG BERTANDING DALAM TOKYO OLYMPIC 2020 LSPR Communication and Business Institute memberikan beasiswa untuk atlet Indonesia yang maju bertanding dalam Olimpiade Tokyo 2020 atau Tokyo Olympic 2020. Para patriot olahraga Indonesia telah mengharumkan nama negeri ini dengan berbagai capaian luar biasa yang didapatkan […]

expand_less