DPRD Bali – Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 13 April 2026
DPRD Bali – Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin 13 April 2026.
Bali , indonesiaexpose.co.id – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya ‘Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025’ yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin 13 April 2026.
Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Gede Harja Astawa.
Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto ,di dampingi – Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol. Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng. Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.
Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.
Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI:
“Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.
Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.
Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan:
- Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan
- Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat
- Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak
BALI MASUK FASE KRITIS TATA RUANG
DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.
DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali ‘ , yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.
Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.
Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.
Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
- Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.
Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.
Fokus pengawasan meliputi:
- Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial
- Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis
- Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi
Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.
Pengawasan kini diarahkan pada:
- Aset dan lahan terlantar
- Kawasan suci dan lindung
- Wilayah pesisir dan rawan bencana
- Lahan produktif yang terancam alih fungsi
Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
