Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

  • account_circle 080
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 398
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Selasa  28 April 2026

PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

 

Pansus  TRAP  DPRD  Bali temukan  Resort and Spa  mewah berdiri di kawasan Mangrove , diKabupaten Buleleng, Bali Selasa  (28/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan ‘ Plataran Menjangan Luxury Resort and Spa ‘ , Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa sore (28/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 385 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove dengan harga vantastis Rp.13,5 jt.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP,  Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H  bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola:

“Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan: “Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, turut menyoroti aspek hukum dan perizinan dalam kasus ini.

“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi di lapangan. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif hingga pidana,” jelas Dr. Somvir.

Anggota Pansus, Oka Antara, menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada kesan bahwa investor besar bisa mengabaikan aturan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, terlebih jika menyangkut kawasan konservasi,” tegasnya.

Sementara itu, Dyah Setuti menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Kerusakan mangrove bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat pesisir. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ungkapnya.

Gusti Mahendra Jaya menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali.

“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi harus berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Jika melanggar, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
  • Perda Tata Ruang No. 2/2023
  • Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
  • Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
  • Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Pidana penjara hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar
  • Sanksi administratif berupa pencabutan izin
  • Penghentian kegiatan
  • Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Komitmen Perlindungan Alam Bali

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

Turut hadir dalam sidak Ketua pansus TRAP DPRD Bali  Dr. (c)  Made Supartha, S.H.,M.H , Wakil sekretaris  Dr.Somvir, Ketut Rochineng, S.H.,M.H ,  Nyoman Budiutama, S.H., I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P , Komang  Dyah Setuti, S.Sn., MH., Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, Opd terkait lain .

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSPR Kukuhkan Prof. Dr. Ulani Yunus sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Bidang Periklanan dan Merek

    LSPR Kukuhkan Prof. Dr. Ulani Yunus sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Bidang Periklanan dan Merek

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  04  Juli  2025 LSPR Kukuhkan Prof. Dr. Ulani Yunus sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Bidang Periklanan dan Merek     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – LSPR Institute of Communication and Business (LSPR Institute) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ulani Yunus, Dra., M.M. sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi, khususnya dalam kepakaran kajian Periklanan dan Merek. Upacara […]

  • Tingkatan Kompetensi Bidang Kepemanduan Outbound, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Bagi 40 Fasel

    Tingkatan Kompetensi Bidang Kepemanduan Outbound, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Bagi 40 Fasel

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 13 Mei 2024 Tingkatan Kompetensi Bidang Kepemanduan Outbound, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Bagi 40 Fasel     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata, menggelar kegiatan Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel), di Hotel Prime Plaza Sanur, pada Senin (13/5/2024). Diikuti oleh 40 orang peserta, pelatihan ini ditujukan  untuk meningkatkan kompetensi […]

  • Geser Cina, Wisatawan Australia Terbanyak Kunjungi Bali via Udara Selama 2019

    Geser Cina, Wisatawan Australia Terbanyak Kunjungi Bali via Udara Selama 2019

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Rabu  22  Januari  2020   Geser Cina, Wisatawan Australia Terbanyak Kunjungi Bali via Udara Selama 2019   BALI,  INDEX  – Menutup tahun 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali catat pertumbuhan dalam pencatatan statistik jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.   Melalui data statistik yang dihimpun dari bulan Januari hingga Desember […]

  • Dukung kelancaran acara G20 Summit 2022 : Hyunday sediakan Fasilitas Service dan Spare Parts Layanan Kenderaan Listrik yang digunakan para Delegasi

    Dukung kelancaran acara G20 Summit 2022 : Hyunday sediakan Fasilitas Service dan Spare Parts Layanan Kenderaan Listrik yang digunakan para Delegasi

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Sabtu 12 November 2022 Dukung kelancaran acara G20 Summit 2022 : Hyunday sediakan Fasilitas Service dan Spare Parts Layanan Kenderaan Listrik yang digunakan para Delegasi   Hyundai Service Booth sebagai fasilitas layanan pengecekan dan perbaikan kendaraan listrik resmi G20 Summit 2022, yang bertempat di area ITDC, Nusa Dua,Bali ,Sabtu (12/11/2022)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  […]

  • Awak Armada Batu Bara dan Buruh TKBM,  Mendapat Sanksi Push Up Dalam Operasi Yustisi                 

    Awak Armada Batu Bara dan Buruh TKBM,  Mendapat Sanksi Push Up Dalam Operasi Yustisi                 

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  21  September  2020   Awak Armada Batu Bara dan Buruh TKBM,  Mendapat Sanksi Push Up Dalam Operasi Yustisi                      JAWA  BARAT, INDEX – Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dalam masa pandemi Covid 19 di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) kembali […]

  • Kapolres Gianyar Berikan Pengarahan Kepada Anggota Reserse dan Narkoba Polres Gianyar.

    Kapolres Gianyar Berikan Pengarahan Kepada Anggota Reserse dan Narkoba Polres Gianyar.

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat 25 Juni 2021   Kapolres Gianyar Berikan Pengarahan Kepada Anggota Reserse dan Narkoba Polres Gianyar     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. memberikan pengarahan kepada personel Sat Reskrim Polres Gianyar dan Polsek Jajaran serta Personel Sat Narkoba Polres Gianyar. Dalam arahannya Kapolres mengatakan agar personel […]

expand_less