PANSUS TRAP DPRD Bali Tutup Villa MEWAH Di Dalam Kawasan Mangrove Buleleng
- account_circle 080
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Buleleng, Selasa 28 April 2026
PANSUS TRAP DPRD Bali Tutup Villa MEWAH Di Dalam Kawasan Mangrove Buleleng


Pansus TRAP DPRD Bali temukan Resort and Spa mewah berdiri di kawasan Mangrove , diKabupaten Buleleng, Bali Selasa (28/4/2026).
Bali, indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan ‘ Plataran Menjangan Luxury Resort and Spa ‘ , Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa sore (28/4/2026).
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 385 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove dengan harga vantastis Rp.13,5 jt.
Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.
Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola:
“Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan: “Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, turut menyoroti aspek hukum dan perizinan dalam kasus ini.
“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi di lapangan. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif hingga pidana,” jelas Dr. Somvir.
Anggota Pansus, Oka Antara, menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada kesan bahwa investor besar bisa mengabaikan aturan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, terlebih jika menyangkut kawasan konservasi,” tegasnya.
Sementara itu, Dyah Setuti menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Kerusakan mangrove bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat pesisir. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ungkapnya.
Gusti Mahendra Jaya menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali.
“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi harus berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Jika melanggar, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Sanksi
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
- Perda Tata Ruang No. 2/2023
- Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
- Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
- Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana penjara hingga 10 tahun
- Denda hingga Rp10 miliar
- Sanksi administratif berupa pencabutan izin
- Penghentian kegiatan
- Serta kewajiban rehabilitasi mangrove
Komitmen Perlindungan Alam Bali
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.
Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.
Turut hadir dalam sidak Ketua pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.,M.H , Wakil sekretaris Dr.Somvir, Ketut Rochineng, S.H.,M.H , Nyoman Budiutama, S.H., I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P , Komang Dyah Setuti, S.Sn., MH., Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, Opd terkait lain .
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
