Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

  • account_circle 080
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 291
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Selasa  28 April 2026

PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

 

Pansus  TRAP  DPRD  Bali temukan  Resort and Spa  mewah berdiri di kawasan Mangrove , diKabupaten Buleleng, Bali Selasa  (28/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan ‘ Plataran Menjangan Luxury Resort and Spa ‘ , Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa sore (28/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 385 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove dengan harga vantastis Rp.13,5 jt.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP,  Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H  bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola:

“Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan: “Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, turut menyoroti aspek hukum dan perizinan dalam kasus ini.

“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi di lapangan. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif hingga pidana,” jelas Dr. Somvir.

Anggota Pansus, Oka Antara, menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada kesan bahwa investor besar bisa mengabaikan aturan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, terlebih jika menyangkut kawasan konservasi,” tegasnya.

Sementara itu, Dyah Setuti menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Kerusakan mangrove bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat pesisir. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ungkapnya.

Gusti Mahendra Jaya menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali.

“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi harus berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Jika melanggar, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
  • Perda Tata Ruang No. 2/2023
  • Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
  • Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
  • Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Pidana penjara hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar
  • Sanksi administratif berupa pencabutan izin
  • Penghentian kegiatan
  • Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Komitmen Perlindungan Alam Bali

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

Turut hadir dalam sidak Ketua pansus TRAP DPRD Bali  Dr. (c)  Made Supartha, S.H.,M.H , Wakil sekretaris  Dr.Somvir, Ketut Rochineng, S.H.,M.H ,  Nyoman Budiutama, S.H., I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P , Komang  Dyah Setuti, S.Sn., MH., Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, Opd terkait lain .

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Berlakukan Ganjil Genap Terpadu di Puncak Bogor

    Polda Jabar Berlakukan Ganjil Genap Terpadu di Puncak Bogor

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  11  September   Polda Jabar Berlakukan Ganjil Genap Terpadu di Puncak Bogor   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id  –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tanggal 10 sampai 12 September 2021, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas akhir pekan. Terkait hal tersebut Wakapolda Jabar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  26  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Kejari Kota Tanggerang Menyampaikan Duka Mendalam Atas Kejadian Kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang

    Kejari Kota Tanggerang Menyampaikan Duka Mendalam Atas Kejadian Kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tangerang, Jumat  10  September  2021   Kejari Kota Tanggerang Menyampaikan Duka Mendalam Atas Kejadian Kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang   I Dewa Gede Wirajana, SH Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang di Dampingi Kasi Intelijen R Bayu Probo, SH, dan Kasi Pidum Dapot Dariarma, SH Menyampaikan Rasa Duka Yang Mendalam Atas Musibah Kebakaran di Lepas Kelas […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 27  Juni 2021 Renungan JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 02  Agustus  2023 Renungan  Joger  

  • Polres  Jakarta Pusat  Ungkap  Kasus  Narkoba  Inek Palsu di Johar Baru

    Polres  Jakarta Pusat  Ungkap  Kasus  Narkoba  Inek Palsu di Johar Baru

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 17  September 2021   Polres  Jakarta Pusat  Ungkap  Kasus  Narkoba  Inek Palsu di Johar Baru   Gelar Ekpose Pengungkapan Kasus Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021)     Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Polres Metro  Jakarta Pusat membongkar  pabrik rumahan inex palsu di Johaf Baru, Jakarta Pusat .Pabrik inek palsu ini sudah beroperasi 4-5 […]

expand_less