Rekomendasi DPRD telah diterima Pemprov Bali : Proyek Rp.1,5 Triliun Resmi Dibuka, Oligarki sangat kuat Seperti Negara Dalam Negara
- account_circle 080
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 69
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Sabtu 01 Agustus 2026
Rekomendasi DPRD telah diterima Pemprov Bali : Proyek Rp.1,5 Triliun Resmi Dibuka, Oligarki sangat kuat Seperti Negara Dalam Negara

Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kembali memanas. Dibukanya Sira Village Grand Outlet Bali pada Jumat, 31 Juli 2026, memicu gelombang pertanyaan publik setelah rekomendasi resmi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait berbagai dugaan pelanggaran sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali pada 29 Juni 2026.
Rekomendasi resmi Pansus TRAP DPRD Bali telah diserahkan oleh pimpinan DPRD Bali kepada pihak eksekutif dan diterima Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, pada 29 Juni 2026.
Proyek strategis hasil kolaborasi Mitsubishi Estate Group bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan nilai investasi mencapai Rp1,5 triliun itu tetap diresmikan di tengah masih mengemukanya berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi temuan Pansus TRAP.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan bahwa tugas Pansus dalam menyusun rekomendasi telah selesai. Namun, tantangan terbesar justru berada pada tahap penegakan hukum.
“Disebut sebagai rekomendasi, dan itu sudah kami lakukan. Namun di sisi lain, oligarki masih sangat kuat. Inilah yang menjadi persoalan besar bagaimana negara kita seolah-olah menghadapi adanya ‘Negara di dalam negara’.
Hal ini juga menjadi bagian yang sangat substansial dalam proses mewujudkan demokrasi,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Ia menekankan, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan aturan, melainkan pada konsistensi penerapannya di lapangan.
“Kalau kita berbicara mengenai aturan, kami tidak pernah mempermasalahkan aturan itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah penerapan aturan yang berlaku saat ini. Ketika kami menelusuri berbagai fakta sebagai alat bukti, memang secara administrasi seluruh proses terlihat benar. Tetapi ketika diimplementasikan di lapangan, semuanya justru bertentangan dengan fakta,” ujar Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H yang jugaWakil Komisi I DPRD Bali.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan, kedudukan semua Perda dan Rekomendasi Pansus Trap yang di buat oleh Gubernur & Dprd Bali dalam sistem Hukum Adimistrasi Negara tsb adalah sebagai BESCHIKINGRECT Yang legal dan Mengikat . Tidak bisa di Rubah maupun di Batalkan hanya oleh Perusahan spt PT. BTID bahkan Instansi manapun itu tidak Akan Pernah Mengubahnya.
Karena Produk Hukum Tersebut di Perkuat dengan Azas CONTRARIUS ACTUS yang bisa Mencabut dan membatalkan adalah Pejabat yang membuat nya .Sekali lagi Bukan BTID yang sudah melakukan Pelanggaran Hukum terlalu berat di Wilayah Serangan yang tidak di Tolerir .
Dan Ingat Kami Pansus TRAP tidak akan Pernah Diam terhadap Hasil Temuan kita yang sudah di putuskan menjadi sebuah REKOMENDASI yang sudah di serahkan dan sedang dalam Proses Pendalaman oleh Executif dan akan Terus kami Kejar BTID Sebelum Masyarakat Bali secara REGIONAL Menggunakan Azas dan Adigium Hukum itu Berkumandang di Bali ; SALUS POPULIS SUPREMA LEX ESTO bahwa ; Keselamatan Rakyat adalah Merupakan HUKUM TERTINGGI .Apa jadinya kalau Masyarakat Bali sampai MARAH dan Merusak fasilitas Bangunan Proyek Para OLIGARKI yang di Pandang Merusak Tatanan Hukum.Positif bahkan Hukum Adat Mereka di Pulau Bali ?
Selama bekerja, Pansus TRAP mengaku menemukan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari dugaan pembabatan hutan mangrove, dugaan tukar guling tanah yang dipersoalkan di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana, hingga berbagai temuan lain yang telah dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali.
“Sebagai makhluk hukum, saya ingin bertanya, undang-undang mana yang memperbolehkan praktik seperti itu?”
Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan penyerahan rekomendasi tersebut merupakan hasil akhir dari proses panjang yang dilakukan Pansus TRAP.
Menurutnya, tim pansus telah melakukan penyelidikan, inspeksi lapangan, serta pengumpulan berbagai dokumen yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD Bali mengenai sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proyek BTID.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali I Nyoman Oka antara menambahkan, rekomedasi sudah diserah oleh pansusTRAP melalui paripurna Dewan kepada Eksekutip, selanjutnya Eksekutif yang punya wewenang penuh berdasarkan kajian2 disana. Masalah di bukanya Sira Village Grand Outlet Bali 31 Juli 026 kemarin , bukan wewenang kami lagi di Dewan.
Sebelumnya, Ir. Nengah Senantara yang juga Ketua DPW Partai NasDem Bali ini anggota DPR RI terkaya di Bali ini mengatakan, keberadaan Pansus TRAP memiliki landasan hukum yang jelas karena dibentuk secara resmi oleh DPRD Provinsi Bali. Karena itu, seluruh proses yang dilakukan pansus harus dihormati sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Pulau Dewata.
Munculnya peresmian proyek setelah rekomendasi tersebut disampaikan kini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD, sehingga tidak berkembang persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap proyek strategis.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum, tata kelola investasi, perlindungan lingkungan, serta kredibilitas penegakan hukum di Bali.
( 080 )
- Penulis: 080
- Editor: siregar
- Sumber: tim Index
