Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ratusan Warga Laporkan Dugaan Bangunan di Sempadan Sungai ke Pansus TRAP DPRD Bali :  Minta Proyek Dihentikan 

Ratusan Warga Laporkan Dugaan Bangunan di Sempadan Sungai ke Pansus TRAP DPRD Bali :  Minta Proyek Dihentikan 

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • visibility 243
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  31  Juli  2026

Ratusan Warga Laporkan Dugaan Bangunan di Sempadan Sungai ke Pansus TRAP DPRD Bali :  Minta Proyek Dihentikan

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id —   Kasus dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Bali. Ratusan warga Perumahan Kerta Dalem Mansion (KDM), Sidakarya, Denpasar Selatan, secara resmi mengajukan petisi kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melalui surat Nomor 002/VII/Srt-KDM-DPRD/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Dalam petisi tersebut, warga meminta Pansus TRAP segera turun tangan dan menghentikan pembangunan sebuah gedung yang diduga berdiri di kawasan sempadan sungai, tidak memiliki dasar hak atas tanah yang jelas, belum mengantongi perizinan yang sah, serta diduga memanfaatkan lahan yang sejak awal dipasarkan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) atau Sarana Prasarana Umum (SPU) bagi penghuni perumahan.

Warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lingkungan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran tata ruang yang harus ditindak tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Dalam berbagai kesempatan mengenai penegakan hukum lingkungan, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelanggaran yang merusak tata ruang dan lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Bangunan berdiri di kawasan sempadan sungai tanpa memenuhi ketentuan, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur perlindungan sempadan sungai dan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi sungai.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai dan pembatasan pembangunan untuk menjaga fungsi sungai.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

 

Selain itu, apabila pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara pekerjaan, penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat berlanjut sesuai aturan yang berlaku.

Dalam petisi yang dikirimkan ke DPRD Bali, warga juga mengungkapkan bahwa pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi kepada penghuni perumahan. Mereka khawatir keberadaan bangunan tersebut mengganggu kenyamanan, keamanan, kesehatan, serta menghilangkan fungsi lahan yang sebelumnya dijanjikan sebagai ruang terbuka dan fasilitas bersama.

Persoalan ini sebenarnya telah dimediasi sejak 4 Maret 2026 dengan melibatkan Pemerintah Desa Sidakarya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Satpol PP, BPN, DPMPTSP, dan instansi terkait.

Namun hingga kini, menurut warga, mediasi belum menghasilkan penyelesaian maupun tindakan konkret terhadap pembangunan yang dipersoalkan.

Kini publik menunggu langkah ‘Pansus TRAP DPRD Bali’ untuk melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas pembangunan, serta memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, sempadan sungai, dan pemanfaatan lahan.

(110)

  • Penulis: 080
  • Editor: siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM  Panca  Mahottama

    PDAM  Panca  Mahottama

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  28  Oktober  2024 PDAM  Panca  Mahottama  

  • Kepala  Kepolisian  Daerah  Jawa  Barat

    Kepala  Kepolisian  Daerah  Jawa  Barat

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Jabar,  Rabu  27  Januari  2021   Kepala  Kepolisian  Daerah  Jawa  Barat

  • Huawei Dukung Program XL Future Leaders Berikan Pelatihan IoT Kepada Mahasiswa

    Huawei Dukung Program XL Future Leaders Berikan Pelatihan IoT Kepada Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  04 Februari 2021.   Huawei Dukung Program XL Future Leaders Berikan Pelatihan IoT Kepada Mahasiswa     JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  –  Memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan XL Future Leaders Program, Huawei Indonesia dan PT XL Axiata Tbk. (XL Axiata) telah memulai sesi pertama dari program tahun 2021 dengan menggelar webinar bertema “Roads to IoT Business”. […]

  • Nyepi dan Idul Fitri Beriringan, Bali Kirim Pesan Kuat Toleransi

    Nyepi dan Idul Fitri Beriringan, Bali Kirim Pesan Kuat Toleransi

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  18  Maret  2026 Nyepi dan Idul Fitri Beriringan, Bali Kirim Pesan Kuat Toleransi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Umat Hindu bersiap menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026. Rangkaian sakral dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, hingga puncak Nyepi dan Ngembak Geni. Menariknya, perayaan ini beriringan […]

  • Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Dokumen Dugaan TPPU Disita

    Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Dokumen Dugaan TPPU Disita

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle 002
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  05  Agustus  2026 Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Dokumen Dugaan TPPU Disita     Jakarta, indonesiaexpose.co.id  —  Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (31/7/2026) malam. Penggeledahan […]

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis   26  Mei  2022   Pemerintah Provinsi Bali harus mengelola secara adil sebanyak 18.000 siswa miskin       Bali, indonesiaexpose.co.id – Pendidikan menengah (SMA/SMK) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan ketentuan ini mulai Tahun 2017, semua SMA/SMK di Bali yang semula merupakan kewenangan […]

expand_less