Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wawali Arya Wibawa Hadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi DPRD Setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

Wawali Arya Wibawa Hadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi DPRD Setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • account_circle 112
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 12 Oktober 2026.

Wawali Arya Wibawa Hadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi DPRD Setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri
Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar pada Selasa (13/10/2026).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede itu membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan juga Ranperda mengenai Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede mengatakan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme yang ada.

“Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar I Gusti Ngurah Gede.

Masing-masing fraksi, yakni Fraksi PSI-NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terkait kedua Ranperda tersebut. Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme yang ada.

Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Anggota DPRD I Wayan Suwirya menyebut, secara prinsip Fraksi Golkar menilai pembentukan Ranperda pembentukan Produk Hukum ini sangat strategis guna menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, responsif demi mendukung tata kelola Pemerintah Kota Denpasar yang optimal.

Sedangkan, berkaitan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri menurut Fraksi Golkar sendiri dinilai sangatlah penting guna mengaturan pengawasan KTR yang meliputi kawasan terutama yang berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah, fasilitas umum dan lainnya.

Dari Fraksi PSI-NasDem yang dibacakan oleh Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha, pandangan umum dan pendapat akhir yang disampaikan adalah disebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan kewenangan, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

AA Putu Gede Anugraha juga menyampaikan, Fraksi PSI-NasDem mengatakan, pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan akan dapat memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik sehat di Kota Denpasar.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari disebutkan, dengan dibentuknya Peraturan Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komperhensif, sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas. Lebih lanjut, Mamas Lestari juga menyampaikan, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan KTR, Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan pertauran daerah ini diharapkan akan memberikan perlindungan kesehatan khususnya resiko kesehatan akibat konsumsi rokok, dan atau produk tembakau dan paparan asap rokok.

Pandangan umum dan pendapat akhir dari Fraksi Gerindra, yang dibacakan I Ketut Sudana menyebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, diharapkan akan dapat menjamin kepastian Hukum, untuk mengiringi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan efektif. Fraksi Gerindra juga menyampaikan, kedepannya Perda tentang Penyelenggaran KTR agar disosialisasikan dengan baik dan intensif kepada masyarakat.

Menanggapai pembahasan itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Denpasar, yang telah dengan seksama ikut membahas tentang pembentuan kedua Ranperda itu.

Arya Wibawa mengatakan, pengaturan lebih terperinci diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, aturan KTR yang telah ada sebelumnya disusun ketika penggunaan rokok konvensional masih menjadi perhatian utama. Sementara itu, saat ini terdapat perkembangan produk baru, seperti vape dan rokok elektrik, yang perlu diakomodasi dalam aturan turunan.

“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.

Dengan demikian, pengaturan ketentuan teknis mengenai pembatasan dan pengawasan penggunaan maupun pola pengaturan toko yang menjual masih akan dirumuskan lebih lanjut melalui Perwali.

( 112 )

  • Penulis: 112
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati-hati, Jangan Asal Terhubung dengan Wifi Publik

    Hati-hati, Jangan Asal Terhubung dengan Wifi Publik

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Salatiga,  Minggu  07  Agustus  2022 Hati-hati, Jangan Asal Terhubung dengan Wifi Publik (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Akun media sosial milik pemerintah, seperti Instagram atau Twitter, rentan diretas dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Lantas apa yang harus dilakukan oleh para admin, agar akun media sosial milik pemerintah yang diampu tidak mudah diretas? […]

  • Memperingati Hari Anak Internansional, Siswa Denpasar antusias ikuti belajar di luar kelas

    Memperingati Hari Anak Internansional, Siswa Denpasar antusias ikuti belajar di luar kelas

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  09  November  2019   Memperingati Hari Anak Internansional, Siswa Denpasar antusias ikuti belajar di luar kelas     BALI,  INDEX  –  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar, I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti mengatakan seluruh siswa antusiasme mengikuti kegiatan “Outdoor Classroom Day (OCD)” atau belajar […]

  • Bank Indonesia Provinsi Bali Perkuat  Kompetensi  216 Mahasiswa  GenBi  di Bidang Kebanksentralan 

    Bank Indonesia Provinsi Bali Perkuat  Kompetensi  216 Mahasiswa  GenBi  di Bidang Kebanksentralan 

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  31  Agustus  2021   Bank Indonesia Provinsi Bali Perkuat  Kompetensi  216 Mahasiswa  GenBi  di Bidang Kebanksentralan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan capacity building dengan tema Kebanksentralan kepada 216 orang mahasiswa Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Pendidikan Nasional dan Universitas Warmadewa yang tergabung dalam komunitas mahasiswa […]

  • Menuju New Normal Life, Staf Pelayanan Kantor Desa Kelurahan Gunakan Face Shield

    Menuju New Normal Life, Staf Pelayanan Kantor Desa Kelurahan Gunakan Face Shield

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Denpasar, kamis 28 Mei 2020   Menuju New Normal Life, Staf Pelayanan Kantor Desa Kelurahan Gunakan Face Shield   BALI,  INDEX  –  Para petugas serta staff Kantor Desa serta Kelurahan di Kota Denpasar yang memberikan pelayanan mulai memakai Alat Pelindung Diri (APD) Face Shield sejak Rabu (27/5) kemarin. Penggunaan face shield ini sesuai dengan Perwali […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  04  Juni 2024 Renungan  Joger

  • Perumda  Air  Minum  Tirta Mulia Kab.Pemalang

    Perumda  Air  Minum  Tirta Mulia Kab.Pemalang

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Jateng, Selasa  15  Agustus  2023 Perumda  Air  Minum  Tirta Mulia Kab.Pemalang  

expand_less