Jakarta, Kamis 24 Juni 2021
Hak Pesangon Tidak Jelas, Mantan Pilot Merpati Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Jokowi
(Foto: istimewa)
Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Paguyuban Pilot Ex-Merpati (PPEM) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Juni 2021 sebagai upaya memohon dukungan agar permasalahan pesangon eks-pegawai Merpati segera terselesaikan.
Pasalnya, nasib ribuan mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tidak kunjung mendapat kepastian selama 6 tahun.
Ketua Paguyuban PPEM Kapten Anthony Ajawaila menjelaskan, selain kepada Presiden, surat terbuka tersebut ditembuskan khusus ke sembilan instansi, yakni Wakil Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi VI DPR, dan Ketua Ombudsman.
Anthony menuturkan, terdapat ribuan karyawan eks-MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp 318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (dana pensiun MNA dalam likuidasi) dari 1.744 pensiunan sebesar Rp 94,88 miliar.
“Kami sudah menempuh berbagai upaya sejak 2016 tetapi hingga kini tidak ada kepastian kapan hak pesangonnya akan dibayarkan. Sedangkan masing-masing eks-pegawai berharap uang pesangon akan dinikmati di masa pensiun, maupun untuk melanjutkan keberlangsungan hidup keluarganya,” kata Anthony melalui siaran tertulinya kepada indonesiaexpose.co.id di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Lanjut Anthony, tidak dibayarnya uang pesangon tersebut, menjadi masalah di setiap keluarga pegawai, mulai adanya perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi sopir ojek online, tukang bangunan, dan lain-lain.
“Bahkan setiap minggu kami mendengar kabar kematian rekan kami sesama eks-pegawai MNA,” ungkap Anthony.
Kapten M Masykoer menambahkan, dalam surat terbuka kepada Presiden, PPEM juga menyampaikan apabila MNA akhirnya harus ditutup atau dilikuidasi oleh negara, maka seluruh eks-karyawan Merpati juga tidak memiliki daya dan kuasa untuk mencegah. Namun, hendaknya MNA sebagai BUMN tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak eks-pegawainya.
“Jangan kami diperlakukan seperti kata pepatah ‘Habis manis, Sepah dibuang’. Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon, begitupun hak pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya,” Pungkasnya.
(002)