Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 29 Agt 2019
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis  29  Agustus  2019

 

 

Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

 

Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat menggelar pers realese Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak yang Mayatnya yang ditemukan dibakar dalam sebuah mobil di Kp. Cipanengah Bondol RT 002 RW 005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi.

Korban atas nama Edi dibunuh dan Muhammad Dana yang merupakan Ayah dan Anak adalah warga Lebak Bulus 1 Kav 29 B Blok U 15 RT 03 / RW 05 Lebakbulus Cilandak Jakarta Selatan, Kedua Korban dibunuh di dalam kamarnya masing-masing setelah sebelumnya di beri minuman yang dicampur dengan obat tidur.
Sebelum jenazah kedua korban dibawa oleh tersangka AW dan GK menuju Sukabumi tepatnya di Kp. Cipanengah Bondol Rt 002 / RW 005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi, Tersangka merencanakan mayat tersebut dibakar di rumahnya yaitu di tempatkan di garasi, namun pembakaran rumah yang direncanakan gagal, yang terbakar hanya kamarnya saja sehingga tersangka melanjutkan, korban di bawa ke Cidahu Sukabumi dan di bakar bersama dengan Mobilnya pada Hari Minggu 25 Agustus 2019 lalu.

Dalam pembunuhan ini polisi telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka yakni Aulia Kesuma (Ak), Geovanny Kelvin Oktavianus (Gkkov), Kusmawanto Als Agus (Ka), Muhamad Nursahid Als Sugeng (Ms), Alfat (Masih Dpo), Dan Rodi (Masih DPO).

Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi didampingi Wadir Reskrimum Polda Jabar dan Kapokres Sukabumi saat konfrensi pers Kamis (29/8/2019) yang berlangsung di depan Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar mengungkapkan bahwa modus pelaku (AK) menyewa 4 (empat) pembunuh bayaran untuk melakukan pembunuhan terhadap korban suaminya sendiri A.N Ecp (Edi Chandra Pradana) dan anak tirinya atas nama Mohammad Adi Pradana Als Dana dengan cara pelaku (AK) Aulia Kesuma memasukkan obat tidur kedalam jus yang diminum para korban.

“Setelah korban tertidur pulas kemudian pelaku (AK) Aulia Kesuma bersama dengan 2 (dua) pembunuh bayaran yaitu pelaku (S Als A) Suhat Als Agus dan pelaku (S) Sugeng membekap korban dengan handuk yang sudah di basahi dengan alkohol kemudian setelah kedua korban tidak bernyawa jenazah kedua korban dibawa oleh tersangka AW dan GK menuju ke arah Sukabumi tepatnya di Kp. Cipanengah Bondol RT 002/005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi dan selanjutnya di bakar bersama dengan mobilnya pada hari minggu 25 agustus 2019 kemarin,” terang Kapolda Jabar.

Selain itu perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang terjadi berawal di Jl. Lebak Bulus 1 kav 29 B Blok U 15 RT 03/ RW 05 Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan dan berujung dipembuangan jenazah di Kp. Cipanengah Bondol Rt 002/005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi, yang dilakukan oleh tersangka Sdri, Aulia Kesuma, Sdr. Geovanny Kelvin Oktavianus, Sdr. Kusmawanto Als Agus, Sdr. Muhamad Nursahid Als Sugeng, terhadap korban Edi Candra Purnama Dan Korban Muhammad Pradana Als Dana.

Dimana bermula pada saat tersangka Aulia dan korban Edi terlilit hutang ke Bank kurang lebih 10 miliyar, sehingga tersangka Aulia meminta korban Edi untuk menjual aset tanah, namun korban Edi menolak dan memarahi tersangka dengan melempar asbak.

Karena tersangka AK sakit hati maka awal bulan Agustus 2019, tersangka mencari pembunuh bayaran melalui Rodi yang merupakan suami dari Karsini (Mantan Pembantu).Rencana awal korban Edi akan dibunuh dengan cara ditembak, sehingga tersangka AK pernah menyerahkan uang kepada Rodi seluruhnya kurang lebih Rp. 90 Juta untuk membuat peluru dan senjata dan membayar pelaku namun hal tersebut tidak terjadi, terang Kapolda.

Pada pertengahan Agustus 2019 tersangka kembali merencanakan pembunuhan dengan Rodi dan Karsini dengan cara korban Edi akan dibius lalu dibakar dalam rumah korban, sehingga tersangka meminta Rodi mencari eksekutor untuk membunuh korban.

“Sehingga pada tanggal 23 Agustus 2019, Karsini, Rodi, Alpa dan pada jam 14.00 WIB, tersangka Sugeng dan tersangka Agus datang ke Jakarta untuk mematangkan rencana pembunuhan, dan dibahas pada waktu itu tentang cara-cara untuk membunuh para korban,” lanjut Kapolda.

Kapolda Jabar menjabarkan, setelah terjadi eksekusi pembunuhan terhadap korban dana dikamar tidurnya, yang dilakukan oleh tersangka Aulia, Sugeng, Agus dan Kevin dengan peran yaitu dimana tersangka Aulia, memegang kaki korban dana, dan mendudukinya lalu mengikat dengan kain seprei yang sudah disobek lalu Agus, menginjak muka korban dana menandang tubuh korban dana, dan Tersangka Sugeng memegang tubuh korban dana, Sedangkan Kevin, membekap mulut dan wajah korban dana menggunakan kain anduk warna kuning yang sudah diberi alkohol sebelumnya. Setelah para korban dipastikan meninggal dunia lalu dipindah ke garasi mobil dan digeletakan, kemudian rencananya rumah yang jadi TKP akan dibakar dengan cara disiram oleh bensin dan dibakar menggunakan korek api pada obat nyamuk bakar supaya ada jeda waktu, sehingga seolah-olah terlihat telah terjadi kebakaran dan para korban terbakar di garasi rumah. Namun rencana tersebut tidak berjalan mulus dan rumah TKP hanya kebakar sebagian (Kamar Korban MP).

“Karena rencana mereka tidak berjalan mulus maka pada tanggal 25 Agustus 2019, para tersangka kembali ke TKP dan memasukan para korban ke dalam mobil toyota calya B 2983 SZH, dan dibawa ke daerah Cidahu Sukabumi, setibanya di daerah Cdahu mobil yang terdapat jenazah para korban dibakar oleh tersangka Kevin,” ungkap Kapolda Jabar.

Diakhir konfrensi pers itu Kapolda Jabar mengatakan, kasus pembunuhan ini TKP nya terjadi di wilayah hukum Polda Metro, sementara Polres Sukabumi dan Polda Jabar hanya lokasi ditemukan mayat yang sudah terbakar di dalam mobil calya dan selanjutnya akan menyerahkan pelaku (AK) berikut barang bukti untuk dilakukan proses hukumnya ke Reskrimum Polda Metro Jaya.

“Atas perbuatan para tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339, dan 340 KUHP, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun 20 Tahun,”tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamanan Objek Vital Adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dit Pam Obvit Polda Jabar

    Pengamanan Objek Vital Adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dit Pam Obvit Polda Jabar

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 14 Juni 2019   Pengamanan Objek Vital Adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dit Pam Obvit Polda Jabar   JAWA BARAT, INDEX – Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Jabar, Kombes Pol. Nasri Wiharto, S.I.K.,M.H., Kamis (13/6/2019) mengatakan Dit Pamobvit Polda Jabar bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital yang meliputi pengawasan tertentu, […]

  • DARI BALI UNTUK DUNIA :  Baba Bageshwar Dham dan  DPRD Bali Bicara Spiritualitas, Toleransi hingga Ashram Internasional

    DARI BALI UNTUK DUNIA :  Baba Bageshwar Dham dan  DPRD Bali Bicara Spiritualitas, Toleransi hingga Ashram Internasional

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle 080
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Mangupura,  Senin 10 Agustus 2026 DARI BALI UNTUK DUNIA :  Baba Bageshwar Dham dan  DPRD Bali Bicara Spiritualitas, Toleransi hingga Ashram Internasional       Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Bali kembali menjadi perhatian dunia, bukan hanya sebagai destinasi wisata dan investasi, tetapi juga sebagai salah satu pusat spiritual internasional. Kehadiran tokoh spiritual asal India, Dhirendra Krishna […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 01 Juni 2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Bali, Senin  24  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  10  Mei 2020   Pemkot Denpasar Salurkan BLT-DD Kepada 4760 KK, Secara Bertahap     BALI, INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19 di seluruh desa di di Denpasar. Jumlah BLT-DD yang akan disalurkan dan berhak menerima sebanyak 4.760 KK miskin, keluarga […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  24  Juni 2023 Renungan  Joger

expand_less