Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11  November  2019

 

Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

 

Pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Senin, (11/11/2019) di Balai Banjar Kepisah, Dentim.

 

BALI,  INDEX   – Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar perda. Pelanggar yang ditindak baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Terlebih, selama ini tim selalu bergerak di lapangan untuk menjaring adanya pelanggaran .

Seperti yang terlihat pada Senin, (11/11) di Balai Banjar Kepisah, Dentim, Satpol PP Kota Denpasar menggiring pelanggar perda ini untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang dipimpin Hakim Putu Gede Novyartha, S.H.,M.Hum dan Panitera Ni Putu Loria Dewi, S.H.

 

” Dalam sidang kali ini ada beberapa jenis pelanggaran yang diajukan diantaranya pelanggaran bangunan gedung tanpa IMB ada tiga pelanggar, pelanggar KTR ada dua orang, pelanggaran pedagang kaki lima/warung ada tiga orang, pembuang limbah ada satu orang dan pelanggar pengamen ada dua orang. Total pelanggar yang hadir berjumlah sebelas orang yang disidang,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui di sela-sela sidang tipiring.

 

Menurut Dewa Sayoga, kegiatan ini selain sebagai ajang sosialisasi bagi masyarakat untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dalam melaksanakan sidang kami dari tim juga melihat beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum, asas keadilan, asas pengayomannya.

 

“Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan sanksi pidana yang tertuang dalan Peraturan Daerah. Tergantung tingkat pelanggarannya, seperti masalah KTR didenda sebesar Rp.200,000 ditambah ongkos perkara Rp.2000 dengan subsider kurungan tiga hari. Diharapkan tentu denda dan sanksi dimaksimalkan karena ini sudah merupakan pelanggaran yang juga berdampak kepada lingkungan. Langkah selanjutnya sesuai dengan vonis pengadilan akan kita laksanakan penyegelan ,” tandasnya.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  11  Januari 2021   Capaian Vaksinasi Covid-19 Diatas 70 persen, Bali Siap Terima Booster Dosis Ketiga       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali mengatakan Provinsi Bali termasuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Bali sudah melampaui syarat untuk mendapatkan booster atau dosis ketiga Vaksin Covid-19. Ia membeberkan capaian Vaksinasi […]

  • Festival Air Suwat 2022  Ke 8 Hadirkan Perang Air dan Lumpur

    Festival Air Suwat 2022 Ke 8 Hadirkan Perang Air dan Lumpur

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin 19 Desember 2022   Festival Air Suwat 2022  Ke 8 Hadirkan Perang Air dan Lumpur     Bali, indonesiaexpose.co.id – Bertemakan “Bangkit Bersatu Bersama Air” Festival Air Suwat 2022 diselenggarakan. Festival ini akan digelar pada 30 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 mendatang. Yang membuat festival ini semakin menarik, adalah tidak hanya ada […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 6 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  7  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • SKDU Bank Indonesia pada Triwulan III, Tunjukan Kondisi Dunia Usaha di Bali Mulai Membaik

    SKDU Bank Indonesia pada Triwulan III, Tunjukan Kondisi Dunia Usaha di Bali Mulai Membaik

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  12  Oktober  2020   SKDU Bank Indonesia pada Triwulan III, Tunjukan Kondisi Dunia Usaha di Bali Mulai Membaik   Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Bali, Trisno Nugroho. Sumber Foto: 080/INDEX   BALI,  INDEX  –  Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia menunjukkan bahwa kondisi dunia usaha di Bali pada triwulan III […]

  • PLN Journalist Award Kembali Dibuka, Mengulik Transisi Energi dari Sudut Pandang Jurnalis

    PLN Journalist Award Kembali Dibuka, Mengulik Transisi Energi dari Sudut Pandang Jurnalis

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  24  November  2023 PLN Journalist Award Kembali Dibuka, Mengulik Transisi Energi dari Sudut Pandang Jurnalis   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) kembali mengadakan ajang bergengsi PLN Journalist Award 2023, bertajuk “Energi Ramah Lingkungan Membangun Keberlanjutan dan Tingkatkan Kesejahteraan” bagi para jurnalis di seluruh Indonesia. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, […]

  • PPP: proyek Gurindam 12 Tanjungpinang rawan masalah

    PPP: proyek Gurindam 12 Tanjungpinang rawan masalah

    • calendar_month Sabtu, 29 Des 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Tanjungpinang ,Sabtu 29 Desember 2018 PPP: proyek Gurindam 12 Tanjungpinang rawan masalah   (Foto/ist) “Tanda-tanda proyek ini bermasalah sudah nampak. Tahun 2019 akan semakin jelas. Mudah-mudahan tidak ada tersangka dalam proyek ini” KEPRI, INDEX – Proyek pembangunan Jalan Lingkar Gurindam 12 Tanjungpinang rawan menimbulkan masalah hukum, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi […]

expand_less