Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Selasa  19  November  2019

 

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.

 

“Empat orang tersangka telah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mereka berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Mereka ini diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad M.A, kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (18/11/2019) pagi.

 

Rustana menambahkan bahwa aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019.

 

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,”terang Rustana.

 

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT. LSE, PT. SPJ dan PT. PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

 

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif, sambung Hari, menyebutkan, PT. LSE, PT. SPJ, dan PT.PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tanki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan,”bebernya.

 

Ditambahkannya, dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik.

 

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak dari ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT. KCE milik AP, PT. GPI milik SM, dan PT. BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

 

“Faktur pajak atas nama PP. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

 

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5 sampai 8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

 

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kapolres Sumedang ini.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

 

“Atas perbuatan para tersangka terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  16  September  2025 Renungan  Joger

  • Kapolres Cirebon Kota Bagikan Masker Kepada Tukang Becak Guna Pendisiplinan Masyarakat

    Kapolres Cirebon Kota Bagikan Masker Kepada Tukang Becak Guna Pendisiplinan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  26  Agustus  2020   Kapolres Cirebon Kota Bagikan Masker Kepada Tukang Becak Guna Pendisiplinan Masyarakat     JAWA  BARAT, INDEX – Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda, S.IK, S.H, M.Si beserta pejabat utama Polres Cirebon Kota melaksanakan kunjungan kerja (kunker) Polsek Cirebon Selatan Timur. Kegiatan kunker Kapolres Cirebon Kota didampingi sejumlah […]

  • Tingkatkan Produktivitas UMK, PLN Kembangkan Gerobak Motor Listrik

    Tingkatkan Produktivitas UMK, PLN Kembangkan Gerobak Motor Listrik

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 26  Oktober  2021   Tingkatkan Produktivitas UMK, PLN Kembangkan Gerobak Motor Listrik   Upaya ini juga akan mendorong ekosistem KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) pada UMK Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PLN berinovasi dalam mengembangkan program gerobak motor listrik untuk meningkatkan produktivitas usaha mikro kecil (UMK). […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  08  Desember  2023 Renungan  Joger

  • Direktur Utama Angkasa Pura I Raih Penghargaan Anugerah Indonesia Maju

    Direktur Utama Angkasa Pura I Raih Penghargaan Anugerah Indonesia Maju

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 11 April 2019   Direktur Utama Angkasa Pura I Raih Penghargaan Anugerah Indonesia Maju   BALI, INDEK –  Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menerima penghargaan sebagai “The Most Visionary CEO” Kategori BUMN Merah Putih dalam Anugerah Indonesia Maju 2018 – 2019 yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-20 Harian […]

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kuta, Jumat  02  Juni  2023 Catat Sejarah, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Resmi Layani Airbus A380   Gubernur Bali, Wayan Koster sambut penerbangan perdana pesawat Emirates EK368 Airbus A380 yang tiba di Bandara Udara internasional I Gunti Ngurah Rai, Kamis (1/6/2023).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali resmi melayani penerbangan pesawat […]

expand_less