Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Selasa  19  November  2019

 

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.

 

“Empat orang tersangka telah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mereka berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Mereka ini diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad M.A, kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (18/11/2019) pagi.

 

Rustana menambahkan bahwa aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019.

 

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,”terang Rustana.

 

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT. LSE, PT. SPJ dan PT. PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

 

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif, sambung Hari, menyebutkan, PT. LSE, PT. SPJ, dan PT.PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tanki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan,”bebernya.

 

Ditambahkannya, dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik.

 

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak dari ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT. KCE milik AP, PT. GPI milik SM, dan PT. BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

 

“Faktur pajak atas nama PP. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

 

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5 sampai 8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

 

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kapolres Sumedang ini.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

 

“Atas perbuatan para tersangka terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  21  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Sekda Alit Wiradana Buka Ubung Kaja Festival 2024

    Sekda Alit Wiradana Buka Ubung Kaja Festival 2024

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  September   2024 Sekda Alit Wiradana Buka Ubung Kaja Festival 2024   Sekda Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana dalam kesempatan membuka Ubung Kaja Festival 2024, Rabu (11/9/2024) di Wantilan Desa Adat Pohgading, Kecamatan Denpasar Utara. Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana, membuka secara resmi Ubung Kaja Festival 2024 ditandai […]

  • Ny Putri Koster: Sejahterakan Perajin dengan Manfaatkan Kain Tenun Asli

    Ny Putri Koster: Sejahterakan Perajin dengan Manfaatkan Kain Tenun Asli

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  12  Januari  2020   Ny Putri Koster: Sejahterakan Perajin dengan Manfaatkan Kain Tenun Asli   BALI, INDEX – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny Putri Suastini Koster meminta semua pihak khususnya Komunitas Cinta Kain Bali (KCKB) untuk berperan aktif dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kain tenun Bali.   Ny Putri Koster […]

  • Penjabat Gubernur Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan, Kuningan dan Nyepi  Tahun  Caka 1946

    Penjabat Gubernur Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan, Kuningan dan Nyepi  Tahun  Caka 1946

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 27 Februari 2024 Penjabat Gubernur Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan, Kuningan dan Nyepi  Tahun  Caka 1946       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari Suci Galungan yang dimaknai sebagai kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), jatuh setiap Budha Kliwon Wuku Dunggulan. Kini hari Suci Galungan jatuh pada Rabu, 28 Februari 2024. Sementara Hari Suci […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  05  November  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Mei  2023 Jaya Negara Walikota Denpasar :  Program Kegiatan OPD Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk memastikan program yang dianggarkan pada TA 2023 tepat sasaran dan tepat guna agar manfaatnya dirasakan masyarakat, Pemkot Denpasar menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi di berbagai bidang pemerintahan. Kegiatan yang diikuti […]

expand_less