Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Jumat  24   Januari  2020

 

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

 

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,menangkap pelaku tindak pidana pelayanan kesehatan klinik yang memperkerjakan dokter tanpa izin kerja.

 

Kepala  Bidang  Humas  Polda Metro  Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan,  dokter yang berasal dari negara China ini menggunakan pasport wisata dan melayani pasien dengan menggunakan penerjemah.Sementara syarat dan ketentuan dari dinas kesehatan DKI Jakarta salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.

 

“Tentunya ini menyalahi aturan UU No 29 terkait praktek kedokteran,” ujar Kombes Yusri, di depan gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

 

Adapun bukti-bukti yang ditemukan, macam Obat-obatan untuk THT, alat Medis, dokumen-dokumen, buku Rekam Medis, buku Data Pasien Infus, kwitansi Pembayaran dan identitas Dokter WNA.

 

Yusri menambahkan, pemilik klinik menggunakan tenaga warga negara asing (WNA) untuk membuat korban (para pasien), percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming – iming mampu mengobati tanpa operasi.

Adapun pemilik/direktur sekaligus orang yang mempekerjakan dokter asing tersebut adalah initial A dan saksi-saksi selaku HRD Klinik Utama Cahaya Mentari (ER), penerjemah dokter, recepsionis Klinik Utama Cahaya Mentaro (EK), perawat Klinik Utama Cahaya Mentari (MER), serta apoteker Klinik Utama Cahaya Mentari (RA).

 

Atas kejadian ini, Yusri mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klinik-klinik yang memperkerjakan dokter asing, apalagi dengan menggunakan metode-metode penyembuhan yang berbeda dengan ketentuan pengobatan yang ada di Indonesia.

 

“Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi,” kata Yusri.

 

“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia, sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  01  Desember  2023 Renungan  Joger  

  • Wawali Arya Wibawa Koordinir Penanganan Sampah Pasca Banjir di Jalan Bukit Tunggal Pemecutan

    Wawali Arya Wibawa Koordinir Penanganan Sampah Pasca Banjir di Jalan Bukit Tunggal Pemecutan

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 15  September  2025 Wawali Arya Wibawa Koordinir Penanganan Sampah Pasca Banjir di Jalan Bukit Tunggal Pemecutan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Komandan Kodim 1611/Badung, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, kembali turun untuk mengkoordinir […]

  • Mutasi Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar dan Kapolres Cianjur

    Mutasi Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar dan Kapolres Cianjur

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa 04  Agustus  2020   Mutasi Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar dan Kapolres Cianjur   Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si   JAWA  BARAT,  INDEX  – Dalam rangka pembinaan karier personel Polri, Senin (3/8/2020) Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si., telah mengeluarkan Surat Telegram mutasi dan alih tugas Pati dan Pamen Polri.. […]

  • Putu Melati Purbaningrat, Anggota DPRD  Denpasar  Fraksi PDIP : Kawal Program Pemerintah agar tepat sasaran sesuai kebutuhan Masyarakat

    Putu Melati Purbaningrat, Anggota DPRD  Denpasar  Fraksi PDIP : Kawal Program Pemerintah agar tepat sasaran sesuai kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  21  Oktober  2024 Putu Melati Purbaningrat, Anggota DPRD  Denpasar  Fraksi PDIP : Kawal Program Pemerintah agar tepat sasaran sesuai kebutuhan Masyarakat     Bali, indonesiaexpose.co.id – Anggota Komis III DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purbaningrat dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Mahakuasa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas nikmat yang […]

  • TPA Suwung Ditutup Agustus 2026,  Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah 

    TPA Suwung Ditutup Agustus 2026,  Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah 

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat  06  Maret  2026 TPA Suwung Ditutup Agustus 2026,  Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah       Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada Agustus 2026, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang masih membuang sampah ke TPA tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) […]

  • Kasus Meninggal Dunia Nihil, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 798 Orang.

    Kasus Meninggal Dunia Nihil, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 798 Orang.

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 08 Februari 2022   Kasus Meninggal Dunia Nihil, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 798 Orang.    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kota Denpasar kembali mencatatkan nihil kasus meninggal dunia. Meski demikian, penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi. Berdasarkan data resmi […]

expand_less