Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur  dan DPRD Provinsi Bali sepakat tiga Ranperda diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan

Gubernur  dan DPRD Provinsi Bali sepakat tiga Ranperda diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  13  Pebruari  2020

 

Gubernur  dan DPRD Provinsi Bali sepakat tiga Ranperda diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan

 

 

BALI,  INDEX  –  Gubernur Bali  Wayan Koster dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali,bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2/2020) pagi,memaparkan tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan ke dewan. Yakni, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

 

“Ketiga ranperda, mohon dalam 1,5 bulan agar diselesaikan. Soal mau kemana, kunker dan lainnya silakan diatur,” kata Gubernur Wayan Koster, di Denpasar-Bali, Rabu (12/2/2020).

 

Koster menjelaskan, tentu saja ketiga Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama. Gubernur juga berharap anggota dewan memberikan sumbangan pemikiran yang berarti dan konstruktif demi penyempurnaan tiga Raperda tersebut.

 

Ketua DPRD, I Nyoman Adi Wirayatama  menambahkan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan tiga ranperda dalam waktu 1,5 bulan seperti dijelaskan Gubernur Wayan Koster tadi.

 

Ketiga ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali

 

“Total ada 33 total kebijakan yang akan dicanangkan, ada 3 Perda yang sudah diundangkan dan 7 Ranperda dan adac16 Pergub sudah diundangkan, sedangkan 7 Ranpergub masih menunggu giliran,” ungkap Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama saat ditemui usai acara sidang paripurna DPRD Provinsi Bali,bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2/2020) .

Adi  menambahkan kebijakan yang belum maksimal akan digenjot terus.Pada prinsipnya dukungan untuk Gubernur Koster dan yakin untuk ketiga ranperda tersebut dapat diselesaikan oleh anggota dewan selama 1,5 bulan.

 

“Kajian sudah matang, ketiga ranperda diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan,” ujarnya.

 

Lebih jauh dikatakan gerak gesit Gubernur Bali saat ini yang dalam waktu 1,5 tahun bisa memproduksi 33 produk hukum daerah, dirinya mengharapkan anggota legislatif agar dapat mengikutinya.

 

Dalam ranperda Standar Penyelenggaraan Kesehatan (Krama Bali) terdiri dari 18 Bab, 19 Pasal. Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali terdiri dari 15 Bab, 41 Pasal. Dan, Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali terdiri dari 12 Bab, 74 Pasal.

(076)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

    Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Kendari,  Rabu 20  Agustus  2025 Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah   (foto/hms)   Sulawesi Tenggara,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan pembahasan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Kegiatan ini digelar secara […]

  • PLN Dukung Pembangunan PLTS di Tol Bali Mandara

    PLN Dukung Pembangunan PLTS di Tol Bali Mandara

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  24 Mei 2022   PLN Dukung Pembangunan PLTS di Tol Bali Mandara       “Pembangunan PLTS yang tersebar di 3 titik pintu tol berkapasitas 400 kWp ini akan sinkron dengan subsistem PLN Bali.” Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Tol Bali Mandara berkapasitas 400 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  20  November  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  09  Pebruari  2020  

  • Peduli Pemberdayaan Masyarakat Klungkung, PLN Salurkan Bantuan Alat Hidroponik

    Peduli Pemberdayaan Masyarakat Klungkung, PLN Salurkan Bantuan Alat Hidroponik

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Klungkung,  Jumat 26 November 2021 Peduli Pemberdayaan Masyarakat Klungkung, PLN Salurkan Bantuan Alat Hidroponik   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PLN UID Bali salurkan dana bantuan program PLN Peduli total sebesar Rp 168.275.000,- sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan kepada kelompok – kelompok UMKM di Kabupaten Klungkung, Jumat (26/11/2021). Bertempat di Balai Banjar Negari […]

  • ” LS” di Tahan Atas Dugaan Perkara Korupsi Penimbunan/ Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

    ” LS” di Tahan Atas Dugaan Perkara Korupsi Penimbunan/ Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Pontianak, Selasa 08  Februari  2022   ” LS” di Tahan Atas Dugaan Perkara Korupsi Penimbunan/ Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018   (Foto/Ist)   Kalimantan Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka “LS”, Senin 7/2/20222 . Karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal […]

expand_less